- Konsep dasar transaksi istishna
Menurut jumhur ulama
fuqaha, bai’ alistishna merupakan suatu jenis khusus dari bai’ assalam.Biasanya
jenis ini dibidang manufaktur.Dengan demikian ketentuan istishna mengikuti
ketentuan dan aturan bai’ assalam. Produk istishna menyerupai produk salam,
namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapakali
pembayaran.
Menurut pernyataan
standar akuntansi keuangan no.104, Istishna’ adalah akad jual beli dalam
bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual
(pembuat, shani’).
Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’
antara pemesan (pembeli, mustashni’) dengan penjual (pembuat, shani’), kemudian
untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain
sebagai shani’.
Berdasarkan akad
istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan
(mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli,
dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
Spesifikasi dan harga
barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.Ketentuan harga
barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
Barang pesanan harus
memenuhi kriteria:
a)
memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
b)
sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
c)
harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi
teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Barang pesanan harus
sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan
penjual.Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus
bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Entitas dapat
bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika
entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen
atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna’ maka
hal ini disebut istishna’ paralel.
istishna’ paralel
dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli akhir,
tidak bergantung (mu’allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain
Pada dasarnya
istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
a)
kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
b)
akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi
pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli mempunyai hak
untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
a)
jumlah yang telah dibayarkan; dan
b)
penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
1.
Akuntansi untuk penjual
Akuntansi transaksi
istishna dari sudut pandang penjual antara lain sebagai berikut :
- Penyatuan dan Segmentasi Akad
1) Bila
suatu akad istishna mencakup sejumlah aset pengakuan dari setiap aset
diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:
a.
Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap asset
b.
Setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli
dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing
aset tersebut, dan
c.
Biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan
2) Suatu
kelompok akad istishna, dengan satu atau beberapa pembeli harus diperlakukan
sebagai satu akad istishna jika:
a.
Kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket
b.
Akad tersebut berhubungan erat sekali,sebetulnya akad tersebut merupakan bagian
dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan dan
c.
Akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan
3) Jika
ada pemesanan aset tambahan dengan akad istishna terpisah, tambahan aset
tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika :
a.
Aset tambahan berbeda secara signifikan dengan aset dalam akad istishna awal
dalam desain,teknologi atau fungsi ; atau
b.
Harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna awal
- Pendapatan istishna dan istishna paralel
1)
Pendapatan istishna diakui dengan menggunakan metode presentase penyelesaian
atau metode akad selesai. Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang
pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli
2) Jika
metode persentase penyelesaian digunakan, maka :
a.
Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam
periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang
bersangkutan
b.
Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan
ditambahkan pada aset istishna dalam penyelesaian; dan
c.
Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang
telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
3) Jika
estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak
dengan ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan maka
digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut
selesai;
b.
Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut
selesai;
c.
Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian
sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
d.
Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dan keuntungan dilakukan
hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
- Istishna dengan Pembayaran Penuh
1) Jika
menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam
periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan
pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Margin keuntungan pendapatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna
dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
b.
Selisih antara nilai akad dengan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama
periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.
Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102 : Akuntansi
Murabahah
Meskipun istishna
dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tukar
istishna pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui
margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini
menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan pada proses pembuatan barang pesanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna dengan pembayaran
langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir.
Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam
contoh sebagai berikut:
Biaya perolehan (biaya produksi)
|
Rp 1.000
|
Margin keuntungan pembuatan barang
pesanan
|
Rp 200
|
Nilai tunai pada saat penyerahan
barang pesanan
|
Rp 1.200
|
Nilai akad untuk pembayaran secara
angsuran selama tiga tahun
|
Rp 1.600
|
Selisih nilai akad dan nilai tunai
yang diakui selama tiga tahun
|
Rp 400
|
2) Jika
menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode
lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna
dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan
b.
Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama
periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
3)
Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna dan termin
istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
Penagihan termin yang
dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna dilakukan sesuai dengan
kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian
pembuatan barang pesanan.
- Biaya Perolehan Istishna
1) Biaya
perolehan istishna terdiri dari:
a.
Biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang
pesanan
b.
Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad
Biaya pra-akad diakui
sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad
disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya tersebut dibebankan
pada periode berjalan.
2) Biaya
perolehan istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai
aset istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Beban umum dan
administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak
termasuk dalam biaya istishna
- Biaya Perolehan Istishna Paralel
1) Biaya
istishna paralel terdiri dari:
a.
Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada
entitas;
b.
Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad
c.
Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya,
jika ada
2) Biaya
perolehan istishna paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada
saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
- Penyelesaian Awal
Jika pembeli
melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan
potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna.
Pengurangan
pendapatan istishna akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat
diperlakukan sebagai :
a)
Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat
pembayaran; atau
b)
Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang
dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara
keseluruhan
- Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
Pengaturan pengakuan
dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna akibat perubahan pesanan dan
tagihan tambahan adalah sebagai berikut :
a)
Nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan
pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna;
b)
Jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi,
maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan
akan menambah biaya istishna; sehingga pendapatan istishna akan berkurang
sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan
c)
Perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna paralel, akan tetapi
biaya perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau
kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan akad istishna paralel.
- Pengakuan Taksiran Rugi
Jika besar
kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna akan melebihi
pendapatan istishna, taksiran kerugian harus segera diakui.
Jumlah kerugian
semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
a)
Apakah pekerjaan istishna telah dilakukan atau belum;
b)
Tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
c)
Jumlah laba yang diharapkan dari akad yang tidak diperlakukan sebagai suatu
akad tunggal sesuai paragraf.
2.
Akuntansi Pembeli
Akuntansi transaksi
istishna dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut:
a)
Pembeli mengakui aset istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang
ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
b) Aset
istishna yang diperoleh melalui transaksi istishna dengan pembayaran tangguh
lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara
harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh dan biaya perolehan
tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan.
c)
Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi
pelunasan hutang istishna.
d) Jika
barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan pejual dan
mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi
penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut
melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai
piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan
kerugian piutang.
e)
Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan
spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah
dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk
pentisihan kerugian piutang.
f)
Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka
barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai
wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada
periode berjalan
g) Dalam
istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak
sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan
nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih
yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
D. Penyajian
1) Penjual
menyajikan dalam laporan keuangan halal sebagai berikut:
a.
Piutang istishna yang berasal dari transaksi istishna sebesar jumlah yang belum
dilunasi oleh pembeli akhir
b.
Termin istishna yang berasal dari transaksi istishna sebesar jumlah tagihan
termin penjual kepada pembeli akhir
2)
Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan halal sebagai berikut :
a.
Hutang istishna sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum
dilunasi
b.
Aset istishna dalam penyelesaian sebesar:
i.
Persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika
istishna paralel; atau
ii.
Kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna.
E. Pengungkapan
1)
Penjual mengungkapkan transaksi istishna dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas,
pada:
a.
Metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan keuntungan
kontrak istishna;
b.
Metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang
sedang berjalan;
c.
Rincian piutang istishna berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata
uang, dan kualitas piutang;
d.
Pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor
101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
4.
Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Istishna
Transaksi istishna
yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi istishna dalam konteks
praktik perbankan syariah. Menurut Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI (2001
: 119) bahwa rukun istishna adalah :
1.
Pihak yang berakad
a.
Pembuat/produsen
b.
Pemesan/pembeli
2.
Obyek yang diakadkan
a.
Barang/proyek yang dipesan
b.
Kesepakatan harga jual
3.
Sigot
a.
Serah (ijab)
b.
Terima (qabul)
Perlakuan akuntansi
istishna
Bank sebagai
Produsen/Penjual
1.
Biaya istishna terdiri dari:
a.
Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan; sari
b.
Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad)
yang dialokasikan secara objektif;
2.
Beban umum dari administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dari
pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
3.
Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan dari diperhitungkan sebagai
biaya istishna jika akad ditandatangani, tetapi jika akad tidak ditandatangani,
maka biaya tersebut dibebankan pada periode berjalan; dari
4.
Biaya istishna yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai
aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
Pengakuan dari
pengukuran biaya istishna paralel adalah sebagai berikut:
a.
Biaya istishna paralel terdiri dari :
a)
Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan sub-kontraktor kepada bank
b)
Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad)
yang dialokasikan secara obyektif ; dan
c)
Semua biaya akibat sub-kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada;
b.
Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada
saat diterimanya tagihan dari sub-kontraktor sebesar jumlah tagihan.
5.
Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang
istishna dari sebagai termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
6.
Pendapatan istishna adalah total harga yang disepakati dalam akad antara bank
dari pembeli akhir; termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah
selisih antara pendapatan istishna dari harga pokok istishna. Pendapatan
istishna diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode
akad selesai.
7.
Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
a.
Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam
periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang
bersangkutan;
b.
Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan
ditambahkan kepada aktiva istishna dalam penyelesaian; dari
c.
Pada akhir periode harga pokok istishna diakui sebesar biaya istishna yang
telah dikeluarkan sampai dengan periode tesebut.
8.
Jika estimasi persentase penyelesaian akad dari biaya untuk penyelesaian tidak
dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka
digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut
selesai;
b.
Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut
selesai;
c.
Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna dalam penyelesaian
sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dari
d.
Pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna, dari keuntungan dilakukan
hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
9.
Jika pembeli akhir melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dari bank
memberikan potongan, maka bank menghapus sebagian keuntungannya sebagai akibat
penyelesaian awal tersebut.
10.
Penghapusan sebagian keuntungan akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat
diperlakukan sebagai:
a.
Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat
pembayaran; atau
b.
Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang
dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara
keseluruhan.
Bank sebagai Pembeli
1.
Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang
ditagih oleh penjual dari sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
2.
Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan
penjual dan mengakibatkan kerugian bank,maka kerugian itu dikurangkan dari
garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian
tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada sub-kontraktor.
3.
Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka
barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai
wajar dari biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada
periode berjalan.
4.
Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena
tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur
dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna.
Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
5.
Jika secara substansi terdapat transaksi bank syariah yang mengadakan/membeli
barang pesanan dengan cara istishna dan menjual dengan cara murabahah sehingga
menimbulkan tenggang waktu yang lama (lebih dari 1 tahun) antara waktu
penyelesaian barang pesanan yang dikonstruksi dan waktu pelunasan tagihan bank
dari pembeli akhir maka pengakuan pendapatannya mengikuti ketentuan transaksi
murabahah.
JURNAL STANDAR
a.
Istishna Biasa-Akuntansi Penjual
a.
Saat pengeluaran biaya sebelum akad
(Dr) Beban Istishna yang ditangguhkan
|
XX
|
|
(Cr) Kas
|
|
XX
|
b.
Jika akad tidak ditandatangani
(Dr) Beban pra-akad
|
XX
|
|
(Cr) Beban Istishna yang ditangguhkan
|
|
XX
|
c.
Saat pengeluaran biaya istishna setelah akad ditandatangani
(Dr) Aktiva Istishna
dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Dr) Beban Istishna yang
ditangguhkan
|
XX
|
|
(Cr) Kas
|
|
XX
|
d. Pada
saat penagihan kepada pembeli
(Dr) Piutang Istishna
|
XX
|
|
(Cr) Termin Istishna
|
|
XX
|
e.
Pada saat penerimaan pembayaran dari pembeli
(Dr) Kas
|
XX
|
|
(Cr) Piutang Istishna
|
|
XX
|
f.
Pengakuan keuntungan pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
(Dr) Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Dr) Aktiva Istishna
dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Cr) Pendapatan Istishna
(sesuai porsi
penyelesaian)
|
|
XX
|
g.
Pengakuan kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase
(Dr) Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Cr) Aktiva
Istishna dalam penyelesaian
|
|
XX
|
(Cr)
Pendapatan Istishna
(sesuai porsi
penyelesaian)
|
|
XX
|
h.
Pengakuan keuntungan/kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode akad
selesai.
Maka,tidak ada
jurnal, karena metode ini mengakui pendapatan istishna hanya pada akhir masa
kontrak.
i.
Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode
persentase.
(Dr) Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Dr) Aktiva Istishna
dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Cr) Pendapatan Istishna
(sesuai porsi
penyelesaian)
|
|
XX
|
j.
Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode
persentase.
(Dr) Kerugian Istishna
(sebesar selisih
antara pendapatan dan beban Istishna)
|
XX
|
|
(Cr) Aktiva Istishna dalam
penyelesaian
|
|
XX
|
k.
Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode akad
selesai.
(Dr) Beban pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Dr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
XX
|
|
(Cr) Pendapatan Istishna
|
|
XX
|
l.
Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode akad
selesai.
(Dr) Kerugian Istishna
(sebesar selisih
antara pendapatan dan beban Istishna)
|
XX
|
|
(Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian
|
|
XX
|
m. Pada saat
barang pesanan selesai diproduksi.
(Dr) Persediaan Istishna
|
XX
|
|
(Cr) Aktiva Istishna dalam
penyelesaian
|
|
XX
|
n.
Pada saat penjual menyerahkan barang pesanan kepada pembeli
(Dr) Termin Istishna
|
XX
|
|
(Cr) Persediaan Istishna
|
|
XX
|
o.
Pemberian potongan kepada pembeli
a)
Potongan secara langsung
(Dr) Pendapatan Istishna
|
XX
|
|
(Cr) Piutang Istishna
|
|
XX
|
b)
Potongan tidak langsung (reimbursed)
(Dr) Beban potongan (muqasah)
|
XX
|
|
(Cr) Kas
(dibayar setelah
pembeli melunasi piutangnya)
|
|
XX
|
- Akuntansi Pembeli
- Saat pembeli menerima garansi penyelesaian proyek
Kas
xx
Titipan uang garansi
xx
- Pembeli menerima tagihan dari penjual
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Hutang istishna
xx
- Pembeli membayar tagihan dari kontraktor
Hutang istishna
xx
Kas
xx
- Pembeli menerima aktiva istishna
Persediaan
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- Pembeli menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi
Piutang
kontraktor
xx
(sebesar uang yang
belum kembali)
Kas
xx
(sebesar uang yang
telah kembali)
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- Pembeli menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi
Persediaan
xx
(sebesar nilai istishna
yang salah spesifikasi)
Kerugian aktiva istishna
xx
(sebesar penurunan
nilai karena salah spesifikasi)
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga pembeli merugi
1)
Uang garansi < kerugian
Titipan uang
garansi
xx
Piutang kepada kontraktor
xx
Pendapatan ganti rugi
istishna
xx
2)
Uang garansi > kerugian
Titipan uang
garansi
xx
Hutang kepada
kontraktor
xx
Pendapatan ganti rugi
istishna
xx
- Akuntansi bagi LKS sebagai Penjual & Pembeli (IstishnaParalel)
- Saat pengeluaran biaya sebelum akad
Beban istishna yang
ditangguhkan
xx
Kas
xx
- Bila akad tidak ditandatangani
Beban
pra-akad
xx
Beban istishna yang
ditangguhkan
xx
- Saat LKS menerima garansi penyelesaian proyek
Kas
xx
Titipan uang
garansi
xx
- LKS menerima tagihan dari kontraktor
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Hutang istishna (kontraktor)
xx
- LKS memberi tagihan kepada pembeli
Piutang istishna
(al-mustashni)
xx
Termin istishna
xx
- LKS membayar tagihan dari kontraktor
Hutang istishna
xx
Kas
xx
- LKS menerima aktiva istishna dari kontraktor
Persediaan
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- LKS menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi
Piutang
kontraktor
xx
(sebesar uang yang
belum kembali)
Kas
xx
(sebesar uang yang
telah kembali)
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- LKS menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi
Persediaan
xx
(sebesar nilai istishna
yang salah spesifikasi)
Kerugian aktiva istishna
xx
(sebesar penurunan
nilai akibat salah spesifikasi)
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga LKS merugi
1)
Uang garansi < kerugian
Titipan uang
garansi
xx
Piutang kepada kontraktor
xx
Pendapatan ganti rugi
istishna
xx
2)
Uang garansi > kerugian
Titipan uang
garansi
xx
Hutang kepada
kontraktor
xx
Pendapatan ganti rugi
istishna
xx
- LKS menerima pembayaran dari pembeli
Kas
xx
Piutang istishna
xx
- Pembeli menolak barang pesanan (nilai perolehan < nilai wajar)
Kerugian aktiva istishna
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- Bila aktiva istishna yang dipesan LKS kepada sub-kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (LKS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan bank harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
1)
Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
2)
Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
- Pengakuan keuntungan pada akhir periode menggunakan metode persentase
Beban pendapatan
istishna
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan istishna
xx
Catatan: istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Pengakuan kerugian pada akhir periode menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan istishna
xx
(sesuai porsi
penyelesaian)
Catatan: istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan istishna
xx
(sesuai porsi
penyelesaian)
Catatan: istishna
paralel tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Pengakuan kerugian pada akhir masa kontrak menggunakan metode persentase
Beban pendapatan istishna
xx
Aktiva istishna dalam
penyelesaian
xx
Pendapatan istishna
xx
(sesuai porsi
penyelesaian)
Catatan: istishna paralel
tidak diperbolehkan menggunakan metode akad selesai.
- Aplikasi Akuntansi Transaksi Istishna
- Perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran di muka
Guna memulihkan
kondisi masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah pasca musibah gempa bumi yang
mengguncang tahun 2006, salah satu LSM lokal yang berbentuk lembaga zakat
bernama Dompet Dhuafa Republika berencana membangun beberapa rumah bagi warga
korban gempa di wilayah Kabupaten Bantul dengan memilih salah satu lembaga
keuangan syariah di Yogyakarta yaitu BPRS Rizki Ilahi untuk mengkoordinir
pembangunan rumah-rumah tersebut. Rencananya akan dibangun sejumlah 500 rumah
dengan Tipe 21 dengan harga yang disepakati Rp 20.000.000,- per unit. Inilah
perlakuan akuntansinya sesuai dengan alur transaksi istishna paralel
oleh BPRS Rizki Ilahi:
- 10 Januari 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima dana dari DD Republika sebesar Rp 10.000.000.000,- sebagai pembayaran keseluruhan pesanan 500 unit rumah
Kas/Bank
Indonesia
Rp 10.000.000.000,-
Hutang istishna
Rp 10.000.000.000,-
- 10 Februari 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan dana kepada CV. Griya Estetika sebesar Rp 9.500.000.000,- sebagai pemesanan 500 unit rumah
Aktiva istishna
dalam
penyelesaian
Rp 9.500.000.000,-
Kas/Bank
Indonesia
Rp 9.500.000.000,-
- 1 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 300 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 5.700.000.000,- (300 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan istishna
Rp 5.700.000.000,-
Aktiva istishna
dalam
penyelesaian
Rp 5.700.000.000,-
- 11 November 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 300 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 6.000.000.000,- (300 x Rp 20.000.000,- per unit)
Hutang istishna
Rp 6.000.000.000,-
Persediaan
Rp 5.700.000.000,-
Pendapatan bersih istishna
Rp 300.000.000,-
- 1 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menerima 200 unit rumah yang dipesan dari CV. Griya Estetika sehingga nilai persediaan yang diterima adalah Rp 3.800.000.000,- (200 x Rp 19.000.000,- per unit)
Persediaan istishna
Rp 3.800.000.000,-
Aktiva istishna
dalam
penyelesaian
Rp 3.800.000.000,-
- 21 Desember 2008: BPRS Rizki Ilahi menyerahkan 200 unit rumah kepada DD Republika sehingga nilai jual yang diserahkan adalah Rp 4.000.000.000,- (200 x Rp 20.000.000,-)
Hutang istishna
Rp 4.000.000.000,-
Persediaan
Rp 3.800.000.000,-
Pendapatan bersih istishna
Rp 200.000.000,-
- Bila DD Republika menolak menerima rumah-rumah yang dipesan karena tidak sesuai spesifikasi yang disepakati, maka rumah sebagai barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dari harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan. Misalnya penurunan nilai (nilai perolehan < nilai wajar) disebabkan kesalahan spesifikasi sebesar Rp 500.000.000,-
Kerugian aktiva istishna
Rp 500.000.000,-
Aktiva istishna
dalam
penyelesaian
Rp 500.000.000,-
- Jika aktiva istishna yang dipesan BPRS Rizki Ilahi kepada sub-kontraktor CV. Griya Estetika tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (BPRS telah menerima aktiva) oleh pemesan akhir dan BPRS harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi spesifikasi
- Saat pengeluaran biaya pemenuhan spesifikasi (misal Rp 100.000.000,-)
Aktiva istishna
dalam
penyelesaian
Rp 100.000.000,-
Kas
Rp 100.000.000,-
- Saat penyelesaian proses pemenuhan spesifikasi
Persediaan istishna
Rp 100.000.000,-
Aktiva istishna
dalam
penyelesaian
Rp 100.000.000,-
PSAK 104 tentang
Akuntansi Istishna membahas tentang akuntansi istishna dan istishna
paralel dari sudut pandang LKS sebagai penjual dan pembeli. Dalam hal mengenai
proses/alur tagihan (billing) istishna adalah sub-kontraktor akan
melakukan penagihan atas barang pesanan kepada LKS dan selanjutnya LKS
melakukan penagihan kepada pemesan atau pembeli akhir.
Sedangkan pada PSAK
104 tentang Akuntansi Istishna bagian pengakuan dan pengukuran akuntansi
untuk penjual menjelaskan bahwa biaya perolehan istishna terdiri dari
biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung terdiri dari bahan baku dan
tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan. Biaya tidak langsung
terdiri dari biaya overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad.Biaya
pra-akad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna
jika akad disepakati.Tetapi bila akad tidak disepakati, maka biaya tersebut
dibebankan di periode berjalan.Biaya perolehan istishna yang terjadi
selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna dalam
penyelesaian pada saat terjadinya.Beban umum dan administrasi, beban penjualan,
serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna.
Biaya perolehan istishna
paralel terdiri dari biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen
atau kontraktor kepada entitas; biaya tidak langsung adalah biaya overhead,
termasuk biaya akad dan pra-akad; dan semua biaya akibat produsen atau
kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, bila ada. Biaya perolehan istishna
paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat
diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
2. Metode Pengakuan
Pendapatan atas Keuntungan Transaksi Istishna
- Metode Presentase Penyelesaian
- Bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna pada periode yang bersangkutan;
- Bagian margin keuntungan istishna yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aset istishna palam penyelesaian;
- Pada akhir periode harga pokok istishnadiakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
Dengan menggunakan
kasus UJKS TIJARAH yang melakukan pesanan pembangunan SDIT Anak Soleh.
Tahun pertama
penyelesaian: Harga jual Rp.
750.000.000,-
Harga
Pokok Rp. 300.000.000,-
Keuntungan
Rp. 450.000.000,-
Sesuai informasi
diatas maka tahun pertama mengeluarkan biaya Rp. 200.000.000,- dan tahun kedua
Rp. 100.000.000,-, dengan begitu perhitungannya sebagai berikut:
|
Tahun ke-1
|
Tahun ke-2
|
Persentase Penyelesaian
|
200/300 x 100% =66,66%
|
100/300 x 100% =33,33%
|
Pencatatan Penerimaan Harga ke
Pembeli Akhir
|
750 x 66,66% =500jt
|
750 x 33,33% =250jt
|
Pendapatan Istishna yang
diakui (Margin/Keuntungan istishna)
|
450 x 66,66% =300jt
|
450 x 33,33% = 150jt
|
Atas perhitungan
diatas maka jurnal yang dibuat oleh UJKS TIJARAH adalah sebagai berikut:
|
Tahun ke-1
|
Tahun ke-2
|
Harga Pokok Istishna
|
Rp. 200.000.000,-
|
Rp. 100.000.000,-
|
Aktiva Istishna dalam
Penyelesaian
|
Rp. 300.000.000,-
|
Rp. 150.000.000,-
|
Nilai Kontrak Istishna
|
Rp. 500.000.000,-
|
Rp. 250.000.000,-
|
Pada saat UJKAS
TIJARAH menerima gedung yang selsesai dibangun, jurnalnya sebagai berikut:
Persediaan
Rp. 300.000.000,-
Aktiva Istishna
dalam
penyelesaian
Rp. 300.000.000,-
Pada saat
penyelesaian akad dan penyerahan barang dari UJKS TIJARAH kepada SDTI Anak
Sholeh sebagai pembeli akhir, jurnal yang dibuat adalah:
Termin Istishna
Rp. 300.000.000,-
Persediaan
Rp. 300.000.000,-
- Metode Akad Selesai
- Tidak ada pendapatan istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
- Tidak ada harga pokok istishna yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
- Tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna ndalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
- Pengakuan pendapatan istishna, harga poko istishna, dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
Jika menggunakan
kasus UJKS TIJARAH maka metode akad selesai bisa digunakan untuk
melakukanperhitungan sebagai berikut:
1.
Pada tahun pertama tidak terdapat perhitungan pendapatan
2.
Pada tahun kedua terdapat pengakuan biaya dan pendapatan pada saat selsainya
akad yang ditandai dengan penyelesaian barang pesanan. Jurnal yang dibuat UJKS
TIJARAH adalah:
Harga Pokok Istishna
Rp. 300.000.000,-
Aktiva Istishna
Dalam
Penyelesaian
Rp. 450.000.000,-
Nilai Kontrak Istishna
Rp. 750.000.000,-
3.
Perlakuan akuntansi transaksi Istishna paralel dengan cara pembayaran
tangguh diatur dalam PSAK 104 yaitu biaya perolehan istishna paralel
terdiri dari: (a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan
produsen/kontraktor kepada entitas, (b) biaya tidak langsung adalah biaya
overhead, termasuk biaya akad dan pra-akad, (c) semua biaya akibat produsen/
kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada. Biaya perolehan istishna
paralel diakui sebagai aset istishna dalam penyelesaian pada saat
diterimanya tagihan dari produsen/ kontraktor sebesar jumlah tagihan.
Contoh:
Trnsaksi istishna
paralel antara UJKAS TIJARAH, SDIT Anak Sholeh dan CV. Bangun Indonesia.
|
Akad Istishna
(Nilai Rp 750 jt)
|
Akad Istishna paralel
(Nilai Rp 300jt)
|
||
|
Tahun I
|
Tahun II
|
Tahun I
|
Tahun II
|
a.Termin UJKS kepada CV. BI
|
|
|
200 jt
|
100jt
|
b.Termin UJKS kepada SDTIAS
|
500jt
|
250jt
|
|
|
c.Realisasi pembayaran ke sub
kontraktor
|
|
|
150jt
|
150jt
|
d.Realisasi penerimaan tagihan dari
SDTIAS
|
450jt
|
300jt
|
|
|
Atas perhitungan
diatas maka jurnal yang yang dibuat UJKS TIJARAH adalah sebagai berikut:
a.
|
Tahun I
|
Tahun II
|
Aktiva istishna dalam penyelesaian
|
Rp. 200.000.000,-
|
Rp. 100.000.000,-
|
Hutang Istishna
|
Rp. 200.000.000,-
|
Rp. 100.000.000,-
|
b.
|
Tahun I
|
Tahun II
|
Piutang Istishna
|
Rp. 500.000.000,-
|
Rp. 250.000.000,-
|
Termin Istishna
|
Rp. 500.000.000,-
|
Rp. 250.000.000,-
|
c.
|
Tahun I
|
Tahun II
|
Kas
|
Rp. 450.000.000,-
|
Rp. 300.000.000,-
|
Piutang Istishna
|
Rp. 450.000.000,-
|
Rp. 300.000.000,-
|
d.
|
Tahun I
|
Tahun II
|
Hutang Istishna
|
Rp. 150.000.000,-
|
Rp. 150.000.000,-
|
Kas
|
Rp. 150.000.000,-
|
Rp. 150.000.000,-
|
e. Persediaan
|
Rp. 300.000.000,-
|
|
Aktiva Istishna dlm pnylsaian
|
|
Rp. 300.000.000,-
|
f. Tagihan Termin istishna
|
Rp. 750.000.000,-
|
|
Persediaan
|
|
Rp. 300.000.000,-
|
Pendapatan Bersih Istishna
|
|
Rp. 450.000.000,-
|
Ilustrasi 3.Perlakuan
Akuntansi Istishna dengan Cara Pembayaran Setelah Penyerahan Barang.
PT. Mitra Sarana
Sejahtera berencana membangun perumahan bagi PNS Guru di Magelang. PNS dan Guru
yang terdaftar sebagai pembeli adalah 500 orang. Mereka tidak memiliki dana
tunai untuk membeli rumah bertipe 45. PT. MSS segeramengajukan penawaran
kepada Bank Syariah KARISMA untuk memfasilitasi pembiayaan para PNS dan Guru
tersebut.
Luas
Tanah
: 100 m2
Luas
Bangunan
: 45 m2
Spesifikasi
Kayu
: Kayu Kalimantan
Spesifikasi
Tembok : Batu
Bata Plester
Lantai
: Keramik Ornamen (40 x 40 cm)
Jumlah Kamar
Tidur : 2 buah
Kamar
mandi
: 1 buah
Listrik
: 900 watt
Air
: Sumur (10 meter)
Genting
: Asbes
Harga/unit
: Rp. 156.000.000,-
Jumlah
Rumah
: 500 unit
Jangka Waktu
Penyerahan : 24 bulan (Target Desember 2009)
Pembayaran
Nasabah : Secara cicilan dengan
pemotongan gaji selama 60 bulan
Rincian
angsuran
: Pokok
Rp. 2.000.000,-
Margin istishna
Rp. 600.000,-
Harga
Jual Rp. 2.600.000,-
Dalam rangka
pemenuhan kebutuhan tersebut, Bank Syariah KARISMA melakukan pemesanan
kepada PT.MSS sebagai kontraktor untuk melaksanakan pembangunan perumahan di
Komplek AKMIL CAWANG sejumlah 500 unit.
Spesifikasi
Rumah
: Sesuai pesanan pembeli akhir (PNS dan Guru)
Jumlah
Rumah
: 500 unit
Harga/unit
: Rp. 120.000.000,-
Total Nilai
Kontrak : Rp.
60.000.000.000,-
Jangka Waktu
Penyerahan : 18 bulan (Januari 2008 s/d Juni 2009)
Pembayaran
: Termin I sebesar Rp. 30.000.000.000,-
Termin
II sebesar
Rp. 20.000.000.000,-
Termin
III sebesar Rp.
10.000.000.000,-
Informasi tambahan:
1.
Pada bulan ke-12 (Desember 2008), PT. MSS berhasil menyelesaikan 350 unit rumah
yang dipesan Bank dan segera diserahkan ke pada Bank 150 rumah berikutnya yang
direncanakan akan diterima bulan ke-18 (Juni 2009).
2.
Pada waktu yang sama rumah tersebut segera diserahkan kepada para pembeli (PNS
dan Guru) sesuai nomor antrian pembelian rumah (1 – 350).
Perlakuan Akuntansi
Pembeli (Bank Syariah Karisma sebagai pembeli)
1.
Tanggal 2 Januari 2008 ditandatangani kesepakatan transaksi Istishnaanata
Bank dengan PT. MSS sebanyak 500 rumah. Atas kesepakatan tersebut, tanggal 10
Januari 2008 PT. MSS mengirimkan tagihan pada Bank dan dilakukan pembayaran
Termin I sebesar RP. 300.000.000.000,-
Aktiva Istishna dalam
Penyelesaian
|
Rp. 30.000.000.000,-
|
|
Rekening PT. MSS
|
|
Rp. 30.000.000.000,-
|
2.
Tanggal 30 Juni 2008 Bank menerima tagihan dan dilakukan pembayaran Termin II
kepada PT. MSS sebesar Rp. 20.000.000.000,-
Aktiva Istishna dalam
Penyelesaian
|
Rp. 20.000.000.000,-
|
|
Rekening PT. MSS
|
|
Rp. 20.000.000.000,-
|
3.
Tanggal 21 Desember 2008 PT MSS menyerahkan 350 unit rumah yang sudah siap
pakai kepada Bank dengan nilai persediaan (350 x 120.000.000 = Rp.
42.000.000.000,-).
Persediaan/Aktiva istishna
|
Rp. 30.000.000.000,-
|
|
Aktiva Istishna
dalam Penyelesaian
|
|
Rp. 30.000.000.000,-
|
4.
Tanggal 28 Desember Bank menyerahkan 350 unit rumah kepada PNS dan Guru
bernomor urut 1 – 350.
Piutang istishna
|
Rp. 54.600.000.000,-
|
|
Persediaan/Aktiva istishna
|
|
Rp. 42.000.000.000,-
|
Margin istishna
Tangguhan
|
|
Rp. 12.600.000.000,-
|
5.
Tanggal 22 Februari 2009 Bank menerima tagihan dan dilakukan pembayaran termin
III kepada PT. MSS sebesar Rp. 10.000.000.000,-
Aktiva Istishna dalam
Penyelesaian
|
Rp. 10.000.000.000,-
|
|
Rekening PT. MSS
|
|
Rp. 10.000.000.000,-
|
6.
Tanggal 18 Juni 2009 MSS menyerahkan 150 unit rumah siap pakai kepada Bank
dengan nilai persediaan (150 x 120000.000 = Rp. 18.000.000.000,-)
Persediaan/Aktiva istishna
|
Rp. 18.000.000.000,-
|
|
Aktiva Istishna
dalam Penyelesaian
|
|
Rp. 18.000.000.000,-
|
7.
Tanggal 25 Juni 2009 Bank menyerahkan 150 unit rumah siap pakai kepada PNS dan
Guru bernomor urut 351-500.
Piutang istishna
|
Rp. 23.400.000.000,-
|
|
Persediaan/Aktiva istishna
|
|
Rp. 18.000.000.000,-
|
Margin istishna
Tangguhan
|
|
Rp. 5.400.000.000,-
|
8.
Pembayaran angsuran sama dengan jurnal pembayaran anggaran dalam Murabahah,
sebagai berikut :
a.
Penerimaan secara kas/tunai pembayaran angsuran oleh nasabah sebesar Rp.
2.600.000,- / bulan (pokok Rp. 2.000.000 dan keuntungan Rp. 600.000)
Rekening Nasabah
|
Rp.
2.600.000,-
|
|
Rekening PT. MSS
|
|
Rp.
2.600.000,-
|
Margin istishna Tangguhan
|
Rp.
600.000,-
|
|
Pendapatan istishna
|
|
Rp.
600.000,-
|
b.
Pengakuan pendapatan atas angsuran yang tidak diterima (menunggak) yang
dilakukan pada akhir bulan (jika menggunakan accrual basis)
Piutang istishna jth tempo
|
Rp.
2.600.000,-
|
|
Piutang istishna
|
|
Rp.
2.600.000,-
|
Margin istishna Tangguhan
|
Rp.
600.000,-
|
|
Piutang istishna
|
|
Rp.
600.000,-
|
c.
Penerimaan secara kas pembayaran angsuran yang menunggak.
Rekening Nasabah
|
Rp.
2.600.000,-
|
|
Piutang istishna Jatuh Tempo
|
|
Rp.
2.600.000,-
|
Ilustrasi 4.
Penyelesaian Awal
Dalam catatan
administrasi pembiayaan BPRS AMWALUNA tercatat bahwa piutang istishna
dari nasabah Saudari NABILA adalah Rp. 900.000.000,- yang akan jatuh tempo
tanggal 30 Juni 2008. Piutang tersebut terdiri dari harga pokok barang pesanan
Rp. 650.000.000,- dan margin istishna yang belum direalisasikan sebesar
Rp. 250.000.000,-. Tanggal 21 Juni 2008 Sdri.NABILA melunasi seluruh pembiayaan
istishna kepada BPRS AMWALUNA (LEBIH CEPAT 9HARI DARI JATUH TEMPO).Atas
perhitungan terhadap saldo pembiayaan dan kondisi Internal BPRS AMWALUNA, maka
Sdri. Nabila diberi potongan pembayaran Rp. 100.000.000,-. Jurnal-jurnal
berkaitan dengan transaksi tersebut antara lain:
- Jika pada saat penyelesaian, BPRS AMWALUNA mengurangi piutang istishna dan margin/pendapatan istishna.
Kas
|
Rp. 800.000.000,-
|
|
Margin istishna Tangguhan
|
Rp. 250.000.000,-
|
|
Pendapatan istishna
|
|
Rp. 150.000.000,-
|
Piutang istishna
|
|
Rp. 900.000.000,-
|
- Jika setelah Penyelesaian, BPRS AMWALUNA terlebih dahulu menerima pelunasan piutang istishna dari Sdri. NABILA, kemudian BPRS membayar muqosah kepada nasabah dengan mengrangi keuntungan istishna.
Kas/ Rekening Nasabah
|
Rp. 900.000.000,-
|
|
Margin istishna Tangguhan
|
Rp. 250.000.000,-
|
|
Pendapatan istishna
|
|
Rp. 250.000.000,-
|
Piutang istishna
|
|
Rp. 900.000.000,-
|
Beban Muqosah Istishna
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
Kas/
Rekening NABILA
|
|
Rp. 100.000.000,-
|
Ilustrasi 5.
Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan
Tuan Fajar
memesanrumah melalui Bank Syariah AMWALUNA dengan akad Istishna senilai
Rp. 500.000.000,-. Pada akhir masa akad ternyata terdapat perubahan harga
material sehingga mengakibatkan nilai kontrak berubah dan hal tersebut sudah
disepakati dalam akad. Nilai rumah yang dipesan oleh Tuan Fajar menjadi Rp.
600.000.000,- sebagai akibat penyesuaian harga-harga material meningkat. Maka
Bank Syariah AMWALUNA mencatat klaim tambahan sesuai dengan kesepakatan:
Biaya Istishna (klaim tambahan)
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
Pendapatan istishna
|
|
Rp. 100.000.000,-
|
Dalam kasus ini, Bank
tidak memperhitungkan tambahan margin sehubungan kenaikan harga material
walaupun harga pokok barang berubah.Hal ini sesuai dengan kesepakatan Tuan
Fajar dan Bank dimana perubahan harga-harga material diakomodasi namun tidak
mempengaruhi margin istishna yang diterima oleh Bank.
Ilustrasi 6. LKS
Sebagai Pembeli
Dalam PSAK 104
khususnya paragraf 36 – 42 menjelaskan akuntansi Istishna dari sudut
pandang pembeli, antara lain:
- Pembeli mengakui aset Istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.
- Aset istishna yang diperoleh melalui transaksi istishna dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan.
- Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna.
- Jika barang terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Biaya Kerugian Keterlambatan
|
xx
|
|
Kas/ Hutang/ Rekenang Pembelian
|
|
xx
|
Pada saat yang sama,
LKS juga mengajukan klaim kepada sub kontraktor selaku penjual dan mencatat
dalam jurnal sebagai berikut:
Piutang Istishna Jatuh Tempo
|
xx
|
|
Pendapatan Nonoperasi
|
|
xx
|
- Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
Piutang Istishna Jatuh Tempo
|
xx
|
|
Aktiva Istishna
|
|
xx
|
Beban penyisihan Kerugian Piutang
|
xx
|
|
Penyisihan Piutang Istishna
|
|
xx
|
- Jika pembeli menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi maka barang tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi LKS pada periode berjalan.
Kerugian Penurunan Aktiva Istishna
|
xx
|
|
Persediaan/ Aktiva Istishna
|
|
xx
|
- Dalam Istishna paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang akan dinilai rendah antara nilai wajar dan harga pokok Istishna.Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
Ilustrasi7. Beban
Pemeliharaan dan Penjaminan Barang Pesanan
Biaya perawatan dan
jaminan dari barang pesanan dapat dicatat dengan menggunakan metode berikut:
- Accrual Basis, yaitu biaya perawatan dan jaminan yang diperkirakan akan terjadi untuk masing-masing periode dihitung dan disesuaikan dengan pendapatan Istishna yang diakui untuk periode yang sama. Ketika terjadi pengeluaran biaya perawatan dan jaminan, maka biaya bisa dibebankan dengan menggunakan perkiraan “Cadangan Perawatan dan Jaminan”.
- Cash basis, yaitu perawatan dan jaminan yang dibebankan pada pendapatan Istishna untuk periode berjalan laporan keuangan saat terjadinya transaksi.
Accrual basis dipilih
transaksi Istishna karena memberikan perhitingan perkiraan lebih baik
dari pendapatan dan biaya. Sedaangkan Cash basis dipilih untuk kontrak Istishna
paralel berdasar prinsip materialitas karena terdapat biaya-biaya yang
ditanggung sub kontraktor. Pada transaksi Istishna, LKS dapat membentuk
penyisihan sebesar perkiraan biaya pemeliharaan dan penjaminan. Jurnal yang
dicatat:
Beban penyisihan Aktiva Istishna
|
xx
|
|
Penyisihan Aktiva Istishna
|
|
xx
|
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Rifqi.
2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Depok. B3EI FEUI
0 Response to "AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA"
Posting Komentar