1. KONSEP DASAR
TRANSAKSI MURABAHAH
Murabahah adalah jual beli barang pada harga
pokok perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak
penjual dengan pihak pembeli barang. Perbedaan yang nampak pada jual beli murabahah
adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi
negoisasi keuntungan yang akhrnya disepakati kedua belah pihak. Pada
perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang
dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang
dilakukan di Bank Syariah, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah
dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan
harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Mekanisme yang
dilakukan dalam transaksi murabahah yang dilakukan di sector Perbankan Syariah
adalah sebagai berikut:
- Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran harus disepakati kedua belah pihak.
- Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil).
- Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Mekanisme transaksi murabahah
tersebut tidak hanya bisa dilakukan hanya pada sector Perbankan Syariah saja,
dapat juga pada entitas bisnis maupun nirlaba. Misalnya transaksi murabahah
yang dilakukan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) melakukan transaksi murabahah
dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) berupa jual beli kendaraan operasional
sehingga pihak LKMS sebagai penjual sedangakan OPZ sebagai pembelinya.
2.LANDASAN FIQH DAN
FATWA DSN TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH
a.
Landasan Al Qur’an dan Al Hadist
1.)
Al Qur’an
“….Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (AlBaqarah:275)
2.)
Al Hadist
Dari Suaib ar-Rumi
r.a bahwa Rasulullah SAW berkata, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat
keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR Ibnu
Majjab)
b. Fatwa
DSN tentang transakasi Murabahah
1.)
Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH
Beberapa ketentuan
yang diatur dalamfatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan
Umum Murabahah dalam Bank Syariah:
1.
Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.
Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh Syariah Islam.
3.
Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang disepakati
kualifikasinya.
4.
Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian
ini harus sah dan bebas riba.
5.
Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
jika pembelian dilakukan secara hutang.
6.
Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senialai
harga beli plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.
Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu
tertentu yang telah disepakati.
8.
Pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad.
9.
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara
prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan
Murabahah kepada Nasabah:
1.
Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang/ aset
kepada bank.
2.
Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset
yang dipesan secara sah dengan pedagang.
3.
Bank kemudian menawarka aset tersebut kepada nasabah, dan nasabah harus
menerima (membeli) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya. Kedua
belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.
Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani
kesepakatan awal pemesanan.
5.
Jika kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus
dibayar dari uang muka tersebut.
6.
Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank
dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternative dari uang
muka, maka :
a.
Jika nasabah membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga
b.
Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar
kerugian yang ditanggung bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka
tidak mencukupi,nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan
dalam Murabahah:
1.
Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dgn pesanannya.
2.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang
dalam Murabahah:
1.
Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah
tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak
ketiga atas barang tersebut.
2.
Jika nasabah menjual kembali barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia
tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.
Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus
menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
Kelima : Penundaan
Pembayaran dalam Murabahah:
1.
Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian
hutangnya.
2.
Jika nasabah menunda-nunda pembayaran ddengan sengaja, atau salah satu pihak
tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaian dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan.
Keenam : Bngkrut
dalam Murabahah:
Jika nasabah telah
dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan
hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
2.)
Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan
yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan
Umum Uang Muka:
1.
Dalam akad murabahah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta
uang muka bila kedua belah pihak sepakat.
2.
Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3.
Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti
rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
4.
Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan
kepada nasabah.
5. Jika juamlah uang muka lebih besar
daripada kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihan kepada nasabah.
Kedua :
Jika kedua belah
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.)
Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH
Beberapa ketentuan
yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan
Umum:
1.
Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh
kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi
objek jual beli, lebih tinggi atau lebih rendah.
2.
Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan
ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan
3.
Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga
sebenarnya adalah harga setelah diskon, karena diskon adalah hak nasabah.
4.
Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
5.
Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan
ditandatangani.
Kedua :
Jika kedua belah
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
4.)
Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU
YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Beberapa ketentuan
yang diatur dalam fatwa ini, antara lain:
Pertama : Ketentuan
Umum:
1.
Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada
nasabah yang mampu membayar, tapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja.
2.
Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak
boleh dikenakan sanksi.
3.
Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemampuan
dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4.
Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah
lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
5.
Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar
kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6.
Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social.
Kedua :
Jika kedua belah
pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
5.)
Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH
Ketentuan umum yang
diatur dalam fatwa ini adalah:
1.
Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari
waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban
pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad
2.
Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan
pertimbangan LKS.
6.)
Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan umum yang
diatur dalam fatwa ini adalah bahwa Pemberian Potongan Tagihan Murabahah
dapat diberikan dengan ketentuan:
a.
LKS boleh memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah
dalam transakasi (akad) murabahah yang telah melakukan kewajiban
pembayaran cicilan dengan tepat waktu dan nasabah yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
b.
Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
c.
Pemberian potongan tidak boleh diperjanjikan dalam akad.
7.)
Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH
BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR
Ketentuan umum yang
diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan penyelesaian murabahah
bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaanya sesuai
jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan :
a.
Objek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui
LKS dengan harga pasar yang disepakati
b.
Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan.
c.
Apabila hasil penjualan melebihi sisa huatang maka LKS mengembalikan sisanya
kepada nasabah
d.
Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap
menjadi hutang nasabah
e.
Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa hutangnya, maka LKS dapat
membebaskannya.
8.)
Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH
Ketentuan
penyelesaian yang diatur dalam fatwa ini adalah bahwa LKS boleh melakukan
penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah
yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu
yang telah disepakati dengan ketentuan:
a.
Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa
b.
Pembebanan biaya dalam proses penjualan kembali adalah biaya riil
c.
Perpanjangan masa pembayaran harus bersdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
9.)
Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH
Ketentuan konversi
akad LKS boleh melakukan konversi dengan membuat akad (membuat akad baru) bagi
nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai
jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif dengan
ketentuan:
a.
Akad murabahah dihentikan dengan cara :
i.
Objek murabahah dijual oleh nasabah kepada LKS dengan harga pasar
ii.
Nasabah melunasi sisa hutangnya kepada LKS dari hasil penjualan
iii. Apabila
hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu dapat dijadikan uang
muka untuk akad ijarah atau bagian modal dari mudharabah dan musyarakah.
iv. Apabila
hasil penjualan lebih kecil dari sisa hutang maka sisa hutang tetap menjadi hutang
nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara LKS dan nasabah.
b.
LKS dan nasabah eks-murabahah tersebut dapat membuat akad baru dengan
akad:
i.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut diatas dengan merujuk
kepada fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 Tentang Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi
Al-Tamlik
ii.
Mudharabah dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), atau
iii. Musyarakah
dengan merujuk kepada fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
3. STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN TRANSAKSI MURABAHAH
A. Pendahuluan
Standar Akuntansi
Keuangan pertama kali mengatur tentang akuntansi murabahah adalah PSAK 59
paragraf 52 sampai dengan 68 tentang pengakuan dan pengukuran murabahah.
Beberapa hal yang diatur pada paragraf – paragraf tersebut diantaranya :
- a. Karakteristik murabahah
-
sebagai transaksi dengan akad jual beli barang yang menyatakan harga perolehan
dan keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli, dapat
dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan, dibayar dengan cara tunai
atau cicilan. Bank dapat memberi potongan kepada nasabah yang melunasi
pembayaran sebelum jatuh tempo atau mempercepat pembayaran dan diperbolehkan
juga untuk meminta jaminan atas dengan membayar uang muka sebagai langkah
kehati – hatian serta mengambil denda dari nasabah yang sengaja tidak memenuhi
kewajibannya dengan catatan bahwa denda tersebut harus dialokasikan sebagai
dana sosial.
- Pengakuan dan pengukuran transaksi Murabahah
Perspektif dari bank
sebagai penjual saja sehingga tidak ada ketentuan bagi pembeli untuk melakukan
standarisasi pencatatan transaksi keuangan. PSAK 59 hanya mengatuur ketentuan
pengakuan dan pengukuran Murabahah dari perspektif bank dari penjualan
saja, PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah sebagai bagian PSAK syariah
merupakan penyempurnaan dari PSAK 59. Bentuk penyempurnaan dan penambahan
pengaturannya adalah sebagai berikut :
- PSAK 102 berlaku untuk transaksi Murabahah yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan pihak – pihak lain yang melakukan transaksi dengan Lembaga Keuangan Syariah. PSAK ini diterapkan untuk LKS sebagai penjual dan LKS atau pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai pembeli.
- Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi Murabahah.
- Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi penjual penyempurnaan dilakukan untuk
-
Pengakuan keuntungan Murabahah pada saat terjadinya jika Murabahah secara
tunai atau tangguh tidak melebihi satu periode laporan keuangan, sedangakan Murabahah
secara tangguh melebihi satu periode laporan keuangan, keuntungannya diakui
secara proporsional.
-
Pengakuan potongan pembelian dari pemasok
-
Pengakuan pemberian potongan angsuran piutang Murabahah
- Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli akhir penyemprnaan dilakukan untuk :
-
Pengakuan dan pengukuran beban Murabahah tangguhan
-
Penerimaan diskon pembelian setelah akad Murabahah
-
Pengakuan denda karena pembeli lalai dan potongan uang muka karena pembeli
batal
- Pembeli akhir harus menyajikan hutang Murabahah secara tersendiri
B. Karakteristik
PSAK 102 paragraf 5 –
17 mengatakan karakteristik transaksi Murabahah, diantaranya :
- Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli
- Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila asset murabahah yang telah dibeli penjual dalam pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
- Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayarannya dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
- Akad murabahah memperkenakan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan
- Harga yang disepakatai dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
- Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:
-
Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang
-
Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
-
Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang
- Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati dan diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
- Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual.
- Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
- Jika membeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.
- Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli : melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
- Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli : melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan atau mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
- C. Pengakuan dan pengukuran
Konsep pengakuan dan
pengukuran transaksi murabahah pada PSAK 59 mengatakan bahwa yang wajib
mencatat transaksi tidak hanya penjual saja, pembeli juga mencatat transaksi
tersebut, sehingga PSAK 102 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran transaksi
murabahah dari sudut pandang penjual dan pembeli.
- Akuntansi untuk penjual
Akuntansi transaksi murabahah
dari sudut penjual diantaranya :
- Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
- Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :
-
Jika murabahah pesanan terikat :
- Dinilai sebesar biaya perolehan
- Jika terjadi nilai penurunan aset karena rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset
-
Jika murabahah tanpa pesanan atau tidak mengikat :
- Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah
- Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian
- Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai berikut :
-
Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah
-
Kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai
dengan akad yang disepakati menjadi hak pembeli
-
Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan
sesuai akad menjadi hak penjual
-
Pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak
diperjaanjikan di akad
- Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian potongan pembelian akan tereliminasi pada saat :
-
Dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi
dengan biaya pengembalian atau
-
Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau
oleh penjual
- Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditanbah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
- Keuntungan murabahah diakui :
-
Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau tangguh
yang tidak melebihi satu tahun
-
Selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan
keuntungan untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun.
Metode-metode berikut
ini digunakan dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik resiko dan
upaya transaksi murabahahnya :
- Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini diterapkan untuk murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
- Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih relatif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
- Keuntungan diakui saat seluruh piutan murabahah berhasil ditagih. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar.
- Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah .
Pemberian potongan
pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah
satu metode berikut :
-
Diberikan pada saat pelunasan yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan
keuntungan murabahah.
-
Diberikan setelah pelunasan yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari
pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasan kepada pembeli.
- Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut :
-
Jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai
pengurang keuntungan murabahah.
-
Jika disebabkan karena penurunan kemampuan pembayaran, pembeli diakui sebagai
beban.
- Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
- Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut :
-
Uang muka diakui sebagai sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang
diterima.
-
Pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai
pembayaran piutang.
-
Jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada
pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh
penjual.
- Akuntansi pembeli akhir
Akuntansi transaksi murabahah
dari sudut pandang pembeli akhir antara lain sebagai berikut :
- Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati.
- Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
- Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi hutang murabahah.
- Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah sebagai pengurang beban murabahah tangguhan.
- Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian
- Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
D. Penyajian
Piutang murabahah disajikan
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah
dikurangi penyisih kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang piutang murabahah.
E. Pengungkapan
Lembaga keuangan
syariah mengungkapan hal – hal yang terkait dengan transaksi murabahah tetapi
tidak terbatas pada :
- Harga perolehan aset murabahah
- Janji pemesan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan
- Pengungkapan yang diperlukan sesuai pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah
4.PEDOMAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH .
Rukun dari transaksi murabahah
adalah :
- Pihak yang berakad : penjual dan pembeli
- Objek yang diakadkan : Barang yang diperjualbelikan dan Harga
- Akad atau sigot Serah atau ijab dan Terima atau qabul
Syarat dalam
transaksi murabahah adalah :
- Pihak yang berakad :
-
Cakap hukum
-
Sukarela, tidak dalam keadaan dipaksa ( dibawah tekanan )
- Objek yang diperjualbelikan :
-
Tidak termasuk yang diharamkan
-
Bermanfaat
-
Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan
-
Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad
-
Sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli
- Akad ( sigot ) :
-
Harus jelas dan disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad
-
Antara ijab qabul harus selaras baik dalam spesifikasi barang maupun harga yang
disepakati
-
Tidak mengandung klausul yang besifat menggantungkan keabsahan transaksi pada
hal atau kejadian yang akan datang
-
Tidak membatasi waktu, misal : saya jual ini kepada anda untuk jangka waktu 12
bulan aetelah itu jadi milik saya kembali
Sedangkan perlakuan
akuntansi murabahah adalah sebagai berikut :
- Pengakuan dan pengukuran urbun ( uang muka ) :
- Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
- Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang ( bagian angsuran pembelian )
- Jika transaksi tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan bank
- Pengakuan piutang
Pada saat akad murabahah,
piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati
- Pengakuan keuntungan murabahah diakui :
- Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama
- Selain periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
- Pengakuan potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode :
- Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
- Setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu meminta pelunasan murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar pengakuan potongan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
- Pengakuan denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima
- Pada akhir periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
- Pada akhir periode, margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
JURNAL STANDAR
- Pada saat pembayaran uang muka kepada supplier (penjual membeli dari supplier)
Uang
muka
xx
Kas
xx
- Pada saat perolehan barang murabahah
Persediaan/aktiva
murabahah xx
Uang muka kepada
supplier
xx
Kas
xx
- Pada saat dibatalkan, sebagian uang muka diterima kembali
Kas
xx
Beban operasional
lain xx
Uang muka kepada
supplier
xx
- Bila terjadi penurunan nilsi aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya
Kas
xx
Beban operasional
lain xx
Uang muka kepada
supplier
xx
- Bila terjadi kenaikan nilai wajar persediaan melebihi harga perolehan, maka keuntungan hanya boleh diakui pada saat direalisasi
Kerugian penurunan
nilai aktiva murabahah xx
Persediaan/aktiva
murabahah
xx
- Bila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah dengan pesanan tidak mengikat terjadi penurunan nilai wajar persediaan di bawah harga perolehannya
Beban penurunan nilai
aktiva
murabahah
xx
Selisih penilaian
persediaan aktiva
murabahah xx
- Pada saat penjualan kepada pembeli
- Pembayaran secara tunai
Kas
xx
Pendapatan Margin
murabahah
xx
Persediaan/aktiva
murabahah
xx
- Pembayaran secara angsuran
Piutang murabahah
Margin murabahah
tangguhan
Persediaan/aktiva
murabahah
- Urbun
- Penerimaan urbun dari pembeli
Kas
xx
Titipan uang muka
pembeli (urbun) xx
- Pembatalan pesanan, urbun lebih besar daripada beban atau kerugian
Titipan uang
muka
pembeli
xx
Beban/kerugian
xx
Kas
xx
- Pembatalan pesanan, urbun lebih kecil daripada beban atau kerugian
Titipan uang muka
pembeli
xx
Piutang kepada
pembeli
xx
Beban/kerugian
xx
- Apabila murabahah jadi dilaksanakan
Titipan uang muka
pembeli
xx
Piutang
murabahah
xx
- Pada saat penerimaan angsuran dari pembeli
Kas
xx
Margin murabahah
tangguhan xx
Piutang
murabahah
xx
Pendapatan margin
murabahah xx
- Pada saat terjadi tunggakan angsuran
- Pada saat pengakuan pendapatan
Piutang murabah jatuh
tempo
xx
Margin murabahah
tangguhan xx
Piutang
murabahah
xx
Pendapatan margin
murabahah
xx
- Pada saat penerimaan angsuran tangguhan
Kas
xx
Piutang murabahah
jatuh
tempo
xx
- Pemberian potongan pelunasan dini dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari 2 metode berikut :
- Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
Margin murabahah
tangguhan xx
Piutang murabahah
(sebesar potongan)
xx
Kas
xx
Margin murabahah
tangguhan xx
Pendapatan margin
murabahah
xx
Piutang
murabahah
xx
(sebesar sisa jumlah
yang tidak dipotong)
- Jika setelah penyelesaian, bank menerima piutang dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
Kas
xx
Margin murabahah
tangguhan
xx
Pendapatan margin
murabahah
xx
Piutang
murabahah
xx
Beban
muqasah
xx
Kas (sebesar
potongan)
xx
- Penerimaan denda, apabila nasabah melanggar perjanjian dengan sengaja.
Kas
xx
Rekening dana
kebijakan
xx
0 Response to "AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH"
Posting Komentar