Bedah Plastik merupakan suatu cabang Ilmu Bedah yang mengerjakan
operasi Rekonstruksi dan Estetik.
Istilah ”Plastik” sendiri berasal dari bahasa
Yunani yaitu plasticos yang berarti dapat diubah/dibentuk, bukan dengan
menggunakan bahan dari plastik,
tetapi dengan menggunakan bahan dari tubuh
sendiri (lemak, tulang rawan, kulit).

Operasi plastik
(plastic surgery)
atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota
tubuh yang nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak.
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik
ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau
menambahnya jika terdapat kekurangan.
Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan
kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus
dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.
Operasi plastik ini dapat dilakukan untuk mempercantik atau
memperbaiki anggota badan.
Selain itu operasi plastik juga dilakukan dengan
tujuan kesehatan, misalnya pada kasus luka bakar, sehingga ada bagian tubuh
yang rusak.
Maka untuk memperbaiki kerusakan tersebut dianjurkan melakukan
operasi plastik.
Ada juga yang
memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik
kepada:
1.
Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan
lainnya yang bertujuan untuk mengobati
2.
Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari
kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan.
Jenis-Jenis Operasi Plastik
Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya:
a.
Operasi Ghairu Ikhtiyariyah(
tidak dikehendaki)
Operasi jenis ini hanya
bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan
keindahan pada orang yang telah diobati.
Dan keindahan itu hanya sebagai efek
dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
b.
Operasi Ikhtiyariyah( yang
sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang
dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam
meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu.
Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk
dan bagian yang mengawetkan umur.
Pandang hukum Islam Tentang Operasi Plastik
Jika bedah plastik yang sifatnya bedah rehabilitasi, maka
itu justru dianjurkan dalam Islam, sebab hal itu mutlak dibutuhkan.
Sedangkan jika kasusnya merubah-rubah
ciptaan Allah hal itu jelas telah melampaui batas kewajaran. Allah telah
mengingatkan kita agar jangan sampai melebihi batas.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
1.
Operasi plastik yang mubah
Adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir
(al-’uyub al-khalqiyyah)
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian
(al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti
wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini
hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk
berobat.
Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah
menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”
Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena
sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula
obatnya.”
Alasan operasi ini
dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya
Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula
obatnya.
Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata,
Seorang orang arab badui bertanya pada rasulullah, "wahai rasulullah apakah
kami harus berobat dari suatu penyakit?"
Rasulullah berkata,
"benar, wahai
hamba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan
ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit
apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”.
Dua hadits diatas
menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka
hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar
bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas.
Dan agar
tidak menular kepada orang lain.
Selanjutnya disebutkan
bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan
semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah.
Karena operasi
ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan.
Operasi semacam ini
terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib
baginya untuk berobat.
Allah SWT berfirman yang
artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan” dan di ayat lain disebutkan,
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”.
Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt
melarang hamba-Nya merusak jiwanya.
2.
Operasi plastik yang diharamkan
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang
bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh,
tanpa
ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.
Contohnya, operasi
untuk memperindah bentuk hidung, dagu, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Ulama sepakat bahwa merubah
anggota tubuh baik dengan operasi atau yang lain-lain dengan tujuan semata-mata
untuk merubah ciptaan Allah tanpa ada penyebab yang mengharuskan demikian adalah
tidak dibolehkan.
Sebagaimana dalam
firman Allah :
“dan aku benar-benar
akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka
dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya."
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” [Q. S. An-nisa: 119]
Ayat ini datang
sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk
melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan
Allah (taghyir khalqillah).
Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam
pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
Begitu juga dalam hadits Rasulullah:
لعن الله الواشمات والمستوشمات
والمتنمصات والمتفلجات للحسن والمغيرات لخلق الله. رواه الشيخان
"Allah melaknat orang-orang yang membuat tato
dan orang-orang yang meminta untuk membuatnya, dan orang-orang yang
menghilangkan bulu wajah, dan orang-orang yang merenggangkan gigi agar
keliahatan lebih indah, dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah" H. R.
Bukhari dan Muslim.
Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh
melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
a.
Allah berfirman
“Allah telah melaknatnya. setan berkata,
“sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh
akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka,
dan
aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah),
lalu mereka
benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung
maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan
dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan
sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan
yang dilaknat Allah.
b.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari
Abdullah ibn Mas’ud Ra. beliau pernah berkata
“Allah melaknat wanita-wanita
yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis
dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan
merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)
dari hadits ini, dapat diambil sebuah
dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah
ciptaan-Nya
3.
Pendapat yang membolehkan dengan
syarat dan aturan tertentu.
Pendapat ini diusung oleh jumhur ulama kontemporer.
Dalil pendapat yang merinci tergantung tujuannya:
a. Dari hadits: Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Usamah Bin Syuraik,
yang berbunyi:
قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى
؟ قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء
إلا داء واحد قالوا يا رسول الله وما هو ؟ قال الهرم. رواه
الترمذي
“orang
Arab berkata kepada Rasulullah: apakah boleh kami berobat?
Rasulullha menjawab:
Ya, wahai hamba Allah berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit
kecuali menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit.
Mereka berkata: penyakit
apakan itu? Beliau menjawab: mati. H. R. Tarmizi.
Istisyhad dari hadits: bila operasi dilakukan
untuk menghilangkan penyakit seperti luka bakar atau kecelakaan, maka itu
dibolehkan, karena itu termasuk berobat.
b.
Dari qaidah fiqhiyyah:
الأمور بمقاصدها
”
setiap masalah hukumnya tergantung kepada maksudnya.”
Istisyhad dari dalil: operasi plastik
tergantung kepada tujuannya.
Kalau tujuannya bukan untuk merubah ciptaan Allah
maka tidak dilarang.
Seperti mengobati cacat di wajah atau di bibir yang
membuat dia mendapatkan masyaqqah atau kemudharatan dalam berinteraksi dengan
masyarakat.
Tapi kalau tujuannya adalah merubah ciptaan
Allah atau sekedar mempercantik saja bukan karena penyebab yang mengharuskan,
seperti mempercantik wajah dari rupa asli yang normal, atau memancungkan
hidung, maka tidak dibolehkan.
الضرر يزال
”
kemudharatan itu dihilangkan.”
Istisyhad dengan dalil:
Bila anggota tubuh yang
dimiliki menyebabkan kemudharatan kepada pemiliknya, maka operasi boleh
dilakukan,
karena kemudharatan itu diilangkan. Baik kemudharatan fisik atau
mental yang tidak sanggub dipikul.
Para ulama sepakat utuk
melarang operasi jenis ini, disebabkan
1.
Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah
ciptaan Allah.
Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah
tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.
2.
Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan
berlebih lebihan.
Hal ini juga dilarang di dalam agama.
3.
Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada
manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.
Operasi plastik diharamkan menurut syara’ dengan keinginan
untuk mempercantik dan memperindah diri dengan kesimpulan sebagai berikut:
1)
Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2)
Adanya unsur pemalsuan dan
penipuan.
3)
Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya,
karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal,
bisa
menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4) Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam;
memiliki keperluan
untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor
profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan
tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5)
Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal,
tidak dari
najis dan tidak berlebihan akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi
mereka yang ingin menyenangkan suami
Kesimpulan
Operasi plastik (plastic surgery)
atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak,
atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas,
atau rusak.
Hukum operasi plastik ada yang mubah dan
ada yang haram.
Operasi plastik yang mubah adalah
yang bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah)
seperti bibir
sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah)
akibat
kecelakaan, kebakaran,seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Adapun operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan
semata-mata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada
hajat untuk pengobatan
atau memperbaiki suatu cacat.
Contohnya, operasi untuk
memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Sumber Referensi Tulisan ini:
konsultasi.wordpress.com/2007/.../euthanasia-menurut-hukum-islam/ (Diakses tanggal 10 November 2015)
http://al-atsariyyah.com/euthanasia-dalam-perspektif-islam.html (diakses tanggal 10 November 2015)
http://mytaste.wordpress.com/euthanasia/ (diakses tanggal 10 November 2015)
http://anggasmhikp1c.blogspot.com/2010/12/euthanasia.html (diakses tanggal 10 November 2015)
http://konsultasi.wordpress.com/2009/07/23/hukum-operasi-plastik-untuk-mempercantik-diri/
Zahrul
Bawady M. Daud, Operasi Plastik dalam Kacamata Islam, 2009, p.3, From http://mybloglenterahati.blogspot.com
http://harianmuslim.blogspot.com/2010/08/operasi-plastik-dalam-pembahasan-fiqih.html
http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html
http://merawatdansehat.blogspot.com