Latest Updates

OPERASI PLASTIK DALAM HUKUM ISLAM


Bedah Plastik merupakan suatu cabang Ilmu Bedah yang mengerjakan operasi Rekonstruksi dan Estetik. 

Istilah ”Plastik” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu plasticos yang berarti dapat diubah/dibentuk, bukan dengan menggunakan bahan dari plastik,
tetapi dengan menggunakan bahan dari tubuh sendir
i (lemak, tulang rawan, kulit).
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.

Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan.


Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.

Operasi plastik ini dapat dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki anggota badan.

Selain itu operasi plastik juga dilakukan dengan tujuan kesehatan, misalnya pada kasus luka bakar, sehingga ada bagian tubuh yang rusak.
Maka untuk memperbaiki kerusakan tersebut dianjurkan melakukan operasi plastik.


Ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:

1.      Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati

2.      Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan.

    Jenis-Jenis Operasi Plastik

Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya:

a.      Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)

Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati.
Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.


b.      Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)

Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu.

Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.


       Pandang hukum Islam Tentang Operasi Plastik

Jika bedah plastik yang sifatnya bedah rehabilitasi, maka itu justru dianjurkan dalam Islam, sebab hal itu mutlak dibutuhkan.         
Sedangkan jika kasusnya merubah-rubah ciptaan Allah hal itu jelas telah melampaui batas kewajaran. Allah telah mengingatkan kita agar jangan sampai melebihi batas.

Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.

1.      Operasi plastik yang mubah

Adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah)

seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (
al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat.

Nabi SAW bersabda,
“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”

Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.”

Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula obatnya.

Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata,

Seorang orang arab badui bertanya pada rasulullah, "wahai rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?" 

Rasulullah berkata,
"benar, wahai hamba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”.


Dua hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas.
Dan agar tidak menular kepada orang lain.


Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah.
Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan.

Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.

Allah SWT berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” dan di ayat lain disebutkan,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya.


2.      Operasi plastik yang diharamkan

Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh,
tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.

Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.

Ulama sepakat bahwa merubah anggota tubuh baik dengan operasi atau yang lain-lain dengan tujuan semata-mata untuk merubah ciptaan Allah tanpa ada penyebab yang mengharuskan demikian adalah tidak dibolehkan.

Sebagaimana dalam  firman Allah :


 dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya." Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” [Q. S. An-nisa: 119]

Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.


Begitu juga dalam hadits Rasulullah:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن والمغيرات لخلق الله. رواه الشيخان

"Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang-orang yang meminta untuk membuatnya, dan orang-orang yang menghilangkan bulu wajah, dan orang-orang yang merenggangkan gigi agar keliahatan lebih indah, dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah" H. R. Bukhari dan Muslim.

Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:

a.       Allah berfirman

Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, 


dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah),

lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata

Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.

b.      Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra. beliau pernah berkata

Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari) 

dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya


3.      Pendapat yang membolehkan dengan syarat dan aturan tertentu. 

Pendapat ini diusung oleh jumhur ulama kontemporer.

Dalil pendapat yang merinci tergantung tujuannya:

a.       Dari hadits: Sabda Rasulullah  yang diriwayatkan oleh Usamah Bin Syuraik, yang berbunyi:

قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى ؟ قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء إلا داء واحد قالوا يا رسول الله وما هو ؟ قال الهرم. رواه الترمذي

orang Arab berkata kepada Rasulullah: apakah boleh kami berobat?
Rasulullha menjawab:
Ya, wahai hamba Allah berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit.

Mereka berkata: penyakit apakan itu? Beliau menjawab: mati. H. R. Tarmizi.

Istisyhad dari hadits: bila operasi dilakukan untuk menghilangkan penyakit seperti luka bakar atau kecelakaan, maka itu dibolehkan, karena itu termasuk berobat.

b.      Dari qaidah fiqhiyyah:

الأمور بمقاصدها

” setiap masalah hukumnya tergantung kepada maksudnya.”

Istisyhad dari dalil: operasi plastik tergantung kepada tujuannya.

Kalau tujuannya bukan untuk merubah ciptaan Allah maka tidak dilarang.
Seperti mengobati cacat di wajah atau di bibir yang membuat dia mendapatkan masyaqqah atau kemudharatan dalam berinteraksi dengan masyarakat.


Tapi kalau tujuannya adalah merubah ciptaan Allah atau sekedar mempercantik saja bukan karena penyebab yang mengharuskan,

seperti mempercantik wajah dari rupa asli yang normal, atau memancungkan hidung, maka tidak dibolehkan.

الضرر يزال

” kemudharatan itu dihilangkan.”

Istisyhad dengan dalil:
Bila anggota tubuh yang dimiliki menyebabkan kemudharatan kepada pemiliknya, maka operasi boleh dilakukan,
karena kemudharatan itu diilangkan. Baik kemudharatan fisik atau mental yang tidak sanggub dipikul.


Para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan

1.      Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah.
Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.


2.      Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan.
Hal ini juga dilarang di dalam agama.


3.      Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.

Operasi plastik diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri dengan kesimpulan sebagai berikut:

1)      Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt

2)       Adanya unsur pemalsuan dan penipuan.

3)      Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya,
karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal,
bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.


4)   Syarat pembedahan  yang dibenarkan Islam;
memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.


5)      Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal,
tidak dari najis dan tidak berlebihan akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suami

Kesimpulan

Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah 
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak,
atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.

Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.

Operasi plastik yang mubah adalah
yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah)
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran,seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

Adapun operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan semata-mata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan
atau memperbaiki suatu cacat.
Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.












Sumber Referensi Tulisan ini:
konsultasi.wordpress.com/2007/.../euthanasia-menurut-hukum-islam(Diakses tanggal 10 November 2015)
http://al-atsariyyah.com/euthanasia-dalam-perspektif-islam.html (diakses tanggal 10 November 2015)
http://mytaste.wordpress.com/euthanasia/  (diakses tanggal 10 November 2015)
http://anggasmhikp1c.blogspot.com/2010/12/euthanasia.html (diakses tanggal 10 November 2015)
http://konsultasi.wordpress.com/2009/07/23/hukum-operasi-plastik-untuk-mempercantik-diri/
Zahrul Bawady M. Daud, Operasi Plastik dalam Kacamata Islam, 2009, p.3, From http://mybloglenterahati.blogspot.com

http://harianmuslim.blogspot.com/2010/08/operasi-plastik-dalam-pembahasan-fiqih.html

http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html
http://merawatdansehat.blogspot.com

0 Response to "OPERASI PLASTIK DALAM HUKUM ISLAM"

Posting Komentar

Kayalah Karena Kreativitas Tinggi, Bukan Karena Warisan