Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF) Secara Produktif
1. Pengertian Zakat
Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
MenurutImam Syafi'i, zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta secara khusus.
Sedangkan menurut Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.
Ingkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir.
Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi,
didesak dan diambil secara paksa.
Tetapi jika mereka berjumlah banyak,
maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu bakar siddiq.
Pada praktiknya distribusi zakat dapat bersifat konsumtif dan produktif.
Zakat konsumtif dapat berupa bahan makanan pokok, sandang, dan lain-lain,
Sedangkan zakat produktif dapat berupa modal usaha.
Zakat produktif inilah yang diharapkan mendorong keluarga miskin untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan.
Selain sebagai modal usaha,
penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis
dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin.
Tetapi sekali lagi, pendataan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.
Hukum Zakat:
a) zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka,
tidak disyaratkan sampai umur dan berakal.
b) zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap padatahun sekali.
c) Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan adalah:
1) Al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara yang batil).
2) An-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito, mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3) Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 Kg gabah, emas atau perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4) Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
5) Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan.
Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya.
Zakat mempunyai beberapa makna :
a. Zakat bermakna At-Thohuru,
yang artinya membersihkan atau mensucikan.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
b. Zakat bermakna Al-Barakatu,
yang artinya berkah.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT,
kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.
Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.
c. Zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang.
Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang.
Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya.
Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 : Artinya:
"Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.
d. Zakat bermakna As-Sholahu,
yang artinya beres atau keberesan.
Maksudya bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.
Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah,
misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al Qur’an.
2. Pengertian Infaq
Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal nisab.
Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,
baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.
Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf)
maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga,
misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.
3. Pengertian shadaqah
Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya,
Perbedaannya adalah Infaq hanya berkaitkan dengan meteri
Sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril.
Hadist riwayat imam muslim Abu Zar,
Rasulullah menyatakan bahwa
"tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah."
Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh
Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya.
Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain.
Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.
Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain.
Termasuk dalam katagori shadaqah.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah.
Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedangkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela.
Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang. Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya.
Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.
Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya,
beliau bersabda:
"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.
4. Pengertian wakaf secara produktif
Wakaf adalah dana yang diperoleh dari muakif atau orang yang wakaf,
kemudian dana itu digunakan untuk kebajikan masyarakat.
Pada zaman keemasan Islam dahulu, wakaf merupakan sumber keuangan penting bagi pembangunan negara.
Pada zaman keagungan Islam, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kebajikan, penelitian, dan sebagainya disumbangkan melalui sumber dana wakaf.
Wakaf telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan sistem pengairan/irigasi.
Selain itu juga digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.
Bahkan sejarah mencatat bahwa Khalifah Harun Al-Rashid pernah membangun jalan raya mulai dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah untuk memberi kemudahan kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji yang dananya berasal dari harta-harta wakaf yang dikelola Negara.
Urgensi Ziswaf Produktif
Urgensinya adalah sebagai berikut:
1) Zakat merupakan keharusan bukan sukarela.
2) Prioritas pendistribusian zakat adalah dimulai dari peningkatan kapasitas diri sendiri, keluarga, kerabat, tetangga kemudian orang lain.
3) Zakat maal pendistribusiannya harus Produktif, sedangkan zakat fitrah adalah konsumtif.
4) Zakat diorientasikan kepada program peningkatan kapasitas diri, sehingga mustahiq setelah di bantu dapat masuk ke tahapan mandiri kemudian dapat menjadi Muzakki dan bergabung dalam komunitas insani.
5) Infaq dapat digunakan sebagai anggaran operasional amilin atau lembaga pengelola zakat, yang pengeluarannya di ketahui oleh pengurus, pengawas dan pengawas syariah.
6) Shodaqoh adalah dana subsider yang dapat digunakan sebagai support program-program panitia zakat atau pengelola zakat.
7) Wakaf dapat digunakan kepada tiga segmentasi program,
yakni ; Produktifitas, pendidikan dan kesehatan. Dana wakaf tidak boleh berkurang namun boleh bertambah jumlah saldonya.
8) Dana Zakat Maal Harus habis di distribusikan pada setiap bulannya, atau dapat diditribusikan pada bulan berikutnya. Sedangkan Zakat Fitrah harus habis tersalurkan pada setiap tanggal 1 syawal sebelum Khotib idul fitri turun dari mimbar.
Pandangan/tinjauan Hukum Islam Mengenai Ziwaf secara Produktif
Hukum Ziswaf yang sesuai syari’ah sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261: Artinya:
"perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui".
Ulama Hanfiyah membolehkan wakaf uang,
sebagaimana kebolehan benda bergerak lainnya seperti mewakafkan buku, mushhaf,dll.
Dalam masalah ini Ulama Hanafiyah mensyaratkan nilai uang tersebut tetap (baqa’), atau tidak hilang.
Dari sinilah kalangan ulama Hanafiyah berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham sepanjang diinvestasikan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah.
Ulama yang membolehkan wakaf uang berpendapat, wakaf uang diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah),
kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Berdasarkan uraian materi yang telah diungkapkan,
maka dapat disimpulkan bahwa
Infak produktif melalui wakaf uang memiliki multiflier effect yang luar biasa untuk memberdayakan ummat, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi maupun sosial lainnya, baik bagi anak-anak tak mampu maupun bagi pengusaha kecil.
Pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan.
Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
Referensi:
Hafidhuddin, Didin. 2004. Panduan Praktis Tentang zakat, infak, dan sedekah. Jakarta : Gema Insani Impress. Zuhdi, Masyfuk. 1993. Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta : Haji Masagung.
0 Response to "ZISWAF Produktif"
Posting Komentar