- Konsep Dasar Transaksi Musyarakah
Istilah lain dari musyarakah
adalah shirkah atau syirkah. Musyarakah adalah kerjasama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
Musyarakah ada dua
jenis yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak).
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan wasiat atau kondisi lainnya yang
berakibat pemilikan suatu asset oleh atau dua orang atau lebih. Sedangkan
musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju
bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan
dan kerugian.
Dalam musyarakah semua
modal disatukan untuk dijadikan model proyek musyarakah dan dikelola
bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan
kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksanaan proyek. Pemilik modal
dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tindak boleh melakukan tindakan :
1)
Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
2)
Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal
lainnya.
3)
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaanya atau digantikan oleh pihak
lain.
4)
Setiap pemilik modal diaggap mengakhiri kerjasama apabila menarik diri dari
perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cacat hukum.
5)
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka proyek harus diketahui
bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi ontribusi modal.
6)
Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
untuk bank.
Landasan Fikih dan
Fatwa DSN tentang Transaksi Musyarakah
a.
Landasan Al Qur’an dan Al Hadits
1. Al Qur’an
2. Al Hadits
b.
Fatwa DSN tentang transaksi musyarakah
1. Ijab dan Qobul
a.
Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan
kontrak
b.
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.
Akad dituangka secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan
menggunakan cara-cara komunikasi modern
2. Pihak-pihak yang
berkontrak harus cakap hukum
a.
Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.
Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra
melaksanakan kerja sebagai wakil
c.
Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
normal
d.
Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset
e.
Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingan sendiri
3. Obyek Akad
a.
Modal
b. Kerja
c.
Keuntungan
d.
Kerugian
- 4. Biaya Operasional dipersengketakan
Standar Akuntansi
Keuangan Transaksi Musyarakah
PSAK 106: Akuntansi
Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan
Syariah (2002) yang mengatur mengenai musyarakah.
a. PSAK 106
berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah baik sebagai
mitra aktif dan mitra pasif
b.
Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi
untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah
c. Kewajiban
bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah
yang dilakukan
d. Pada bagian
pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif, penyempurnaan
dilakukan untuk:
-
pengukuran pada akad atas penyetoran infestasi
musyarakah aset non kas di ukur sebesar nilai wajar
- penerimaan dana
musyarakah dari mitra pasif di akui sebagai musyarakah dan di sisi lain
di akui syirkah temporer
e. Pada bagian
pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif, penyempurnaan di
lakukan untuk:
- pengukuran pada
saat akad atas penyetoran investasi musyarakah aset non kas di ukur sebesar
nilai wajar
- keuntungan
tangguhan dari selisih penilaian aset non kas diserahkan pada nilai wajar
disajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
Karakteristik
- Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru
- Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas
- Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
- Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan instuisi yang berwenang.
- Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan.
- Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya.
- Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama priode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.
- Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
AKUNTANSI MITRA AKTIF
Pada saat akat
- Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah
- Pengukuran investasi musyarakah
- Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di sisihkan ;dan
- Dalam bentuk aset non kas di nilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset non kas,maka selisih tersebut di akui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas
- Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah
Aset tetap musyarakah
yang telah di nilai sebesar nilai wajar yang di susutkan dengan jumlah
penyusutan yang mencerminkan:
- Penyusutan yang di hitung dengan historical cost models di tambah dengan
- Penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset non kas untuk usaha musyarakah
- Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian
- Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
- Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar :
- dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang di terima
- dana dalam bentuk asset non kas di nilai sebesarnilai wajar dan di susutkan selama masa akad apabila aset tersebut tidak akan di kembalikan kepada mitra pasif
Selama Akad
- Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas
- Jumlah kas yang di sisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dengan kerugian
- Di nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
- Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di tambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah di kembalikan kepada mitra pasif dan di kurangi kerugian.
Akhir akad
Pada asat akad
diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui
sebagai kewajiban.
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada saat akad
- Investasi musyarokah diakui pada saat pembayaran kas at au penyerahan aset
non kas kepada mitra
aktif musyarakah
- Pengukuran investasi musyarakah ;
- Dalam bentuk kas di nilai sebesar jumlah yang di bayarkan;dan
- Dalam bentuk aset di nilai sebesar nilai wajar dan jika tedapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatataset non kas maka selisih tersebut di akui sebagai;
- Keuntungan tangguhan dan di amortisasi selama masa akad atau
- Pada kerugian pada saat terjadi
- Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset yang di serahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang di serahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan
- Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
Selama akad
- Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar;
- jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi dngan kerugian dan;
- nilai tercatat aset musyarakah non kas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah di kurangi penyusutan dan kerugian
- Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang di bayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad di kurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
Akhir akad
pada saat akad
diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui
sebagai piutang
Penyajian
- Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
- Aset musyarakah untuk kas yang di sisihkan dan yang di terima dari mitra pasif;
- Dana musyarakah yang di sajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang di terima dari mitra pasif
- Selisih penilaian aset musyarakah ,bila ada ,di sajikan sebagai unsur ekuitas
- Investasi musyarakah untuk kas atau aset non kas yang di sisihkan kepada mitra aktif
- Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset non kas yang di serahkan pada nilai wajar di sajikan sebagai pos lawan dari investasi musyarakah
- Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut;
Pengungkapan
Mitra mengungkapkan
hal-hal yang terkait transaksi musyarakah,tetapi tidak terbatas pada:
- Isi kesepakatan utama usha musyarakah seperti porsi penyertaan,aktiva usaha musyarakah dan lain-lain;
- Pengelolaan usaha jika tidak ada usaha mitra aktif dan;
- Pengungkapan yang di perlukan sesuai pernyataan standatr akuntansi keuangan Nomor 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah.
Penyajian
- Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
- Mitra pasif menyjikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan
Pedoman Pencatatan
dan Pelaporan Akuntansi transaksi Musyarakah
Tim pengembangan
Perbankan syariah IBI(2001:181) menjelaskan bahwa menurut Imam Hanafi ada dua
rukun dan syarat musyarakah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama
menjabarkan rukun musyarakah menjadi:
- ucapan ,penawaran dan penerimaan
- pihak yang berkontrak
- objek kesepakatan
Perlakuan akuntansi
pembiayaan musyarakah
Pengakuan dan
pengukuran dari pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas dimulai sebesar jumlah yang dibayarkan
- Pembiayaan musyarakah yang diberikan da;lam bentuk aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non kas, selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non kas di akui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada saat penyerahan.
- Biaya-biaya yang timbul aibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah
- Pengakuan keuntungan/pendapatan dan kerugian musyarakah
Dalam pembiayaan
musyarakah yang di mulai dan berakhir pada periode pelaporan yang sama,
keuntungan atau pendapatan diakui pada saat terjadinya pembayaran apabila dalam
pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba (profit sharing) di mana
masa sebelumya terjadi keuntungan, maka keuntungan yang di peroleh pada masa
tersebut harus di alokasikan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal
akibat kerugian pada masa sebelunyanya.
- Apabila pembiayaan musyarakah melewati satu periode pelaporan.
- Keuntungan atau pendapatan pembiayaan musyarakah di akui pada saat terjadinya pembayaran
- Kerugian yang terjadi di akui pada periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi pembiayaan musyarakah apabila dalam pembiayaan musyarakah menggunakan metode bagi laba, dimana metode sebelumnya terjadi kerugian, maka keuntungan yang di peroleh pada periode tersebut harus di alokasiakan terlebih dahulu untuk memulihkan pengurangan modal akibat kerugian pada periode sebelumnya.
- Pada saat akad berakhir, keuntungan yang belum diterima bank dari mitra musyarakah yang diakui sebagai piutang musyarakah.
- Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukan kelalaian tersebut menanggung beban kerugian itu. Kerugian bank yang di akibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut di akui sebagai piutang musyarakah.
- Pada saat akad di akhiri, saldo pembayaran musyarakah yang belum di terima sebagai sebagai piutang musyarakah.
- Pembiayaan musyarakah permanen dimulai sebesar nilai perolehan setelah dikurangi dengan kerugian yang telah di akui.
- Pembiayaan musyarakah menurun di sajikan sebesar harga perolehannya di kurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah.
JURNAL
Akuntansi mitra aktif
- Pada saat mitra aktif menerima uang tunai kepada musyarakah
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Investasi
musyarakah
xx
- Pada saat mitra aktif menerima aktiva non-kas kepda musyarakah
- Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih rendah atas nilai buku:
(Dr) Aktiva non-kas
(sebasar nilai
buku)
xx
(Cr) Kerugian
penerimaan
aktiva
xx
(Cr) Investasi
musyarakah (sebesar nilai
buku) xx
- Jika nilai wajar aktiva yang diterima lebih tinggi atas nilai buku:
(Dr) Aktiva non kas
(sebesar nilai
buku)
xx
(Dr) Keuntungan
penerimaan
aktiva
xx
(Cr) Investasi
musyarakah (sebesar nilai
buku)
xx
- Pengakuan biaya akad musyarakah
- Pada saat biaya di keluarkan
(Dr) Beban akad
musyarakah
xx
(Cr) Kas
xx
- Jika biaya akad diakui sebagai beban
Tidak ada jurnal
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat di akui sebagai bagian dari investasi musyarakah
(Dr) Beban akad
musyarakah
xx
(Cr) Investasi
musyarakah
xx
- Pembayaran keuntungan musyarakah
(Dr) Keuntungan bagi
hasil musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pengakuan kerugian musyarakah tanpa ada kelalaian
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr) Kerugian bagi
hasil
musyarakah
xx
- Pengakuan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian manajemen
(Dr) Investasi musyarakah
xx
(Cr) Hutang kepada
mitra
pasif
xx
- Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr) Kerugian
penyelesaian pembiayaan
musyarakah (sebesar
nilai
buku)
xx
(Cr) Aktiva non kas
(sebesar nilai
wajar)
xx
- Pengembalian modal musyarakah nonkas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Dr) Keuntungan
penyelesaian pembiayaan
Musyarakah (sebesar
nilai
buku)
xx
(Cr) Aktiva non kas
(sebesar nilai wajar)
xx
- Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan investasi musyarakah sebelum dibayarkan kepada mitra pasif
(Dr) Investasi
musyarakah
xx
(Cr) Hutang kepada
mitra
pasif
xx
Akuntansi Mitra Pasif
- Pada saat mitra pasif membayarkan uang tunai kepada musyarakah
(Dr) Pembiayaan
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Pada saat mitra pasif menyerahkan aktiva non kas kepada musyarakah
- Jika nilai wajar aktiva diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
(Dr) Pembiayaan
musyarakah (sebesar nilai
wajar)
xx
(Dr) Kerugian
penyerahan aktiva
xx
(Cr) Aktiva non kas
(sebesar nilai
buku)
xx
- Jika nilai wajar aktiva yang di serahkan lebih tinggia tas nilai buku:
(Dr) Pembiayaan
musyarakah (sebesar nilai wajar)
xx
(Cr) Aktiva non kas
(sebesar nilai
buku)
xx
(Cr) Keuntungan
penyerahan
aktiva
xx
- Pengakuan biaya akad musyarakah
- Pada saat biaya di keluarkan
(Dr) Beban akad
musyarakah
xx
(Cr)
Kas
xx
- Jika biaya akad diakui sebagai berikut:
Tidak ada jurnal
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
(Dr) Pembiayaan
musyarakah
xx
(Cr) Beban akad
musyarakah
xx
- Penerimaan keuntungan musyarakah
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Keuntungan bagi
hasil musyarakah
xx
- Pengakuan musyarakah tanpa kelalaian mitra
(Dr) Kerugian bagi
hasil musyarakah
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengakuan kerugian yang di sebabkan oleh kelalaian mitra musyarakah
(Dr) Piutang mitra
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Penurunan/pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya
(Dr) Kas
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengembalian musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
(Dr) Aktiva non kas
(sebesar nilai
wajar)
xx
(Dr) Kerugian
penyelesaian
Pembiayaan musyarakah
(sebesar nilai
buku)
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pengembalian modal musyarakah non kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
(Dr) Aktiva non kas
(sebesar niali
wajar)
xx
(Cr) Keuntungan
penyelesaian
Pembiayaan musyarakah
(sebesar nilai buku) xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
- Pada saat akad musyarakah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo dan pembiayaan musyarakah belum dibayar oleh mitra
(Dr) Piutang kepada
mitra
xx
(Cr) Pembiayaan
musyarakah
xx
Aplikasi Akuntansi
Transaksi Musyarakah
AKUNTANSI MITRA PASIF
(LKS)
Ilustrasi 1,
Pemberian Modal dari Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa
Modal Kas/Tunai
Bank Syariah
IQTISADUNA menerima permohonan pengajuan pembiayaan musyarakah dari sebuah
perusahaan teknologi informasi PT. Jogja Information Tecnology (JIT) yang
mempunyai fokus pada pengembangan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) perusahaan.
Dalam rangka pengembangan usahanya, PT.JIT mengajukan pembiayaan musyarakah
kepada Bank Syariah IQTISADUNA untuk menjalankan divisi usaha penjualan
komputer dan pheriperal SIA untuk perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam
menjalankan bisnisnya, PT.JIT sebenarnya hanya menawarkan sofware SIA saja.
Namun, klien biasanya meminta PT.JIT untuk mencarikan komputer dan pheriperal
yang mendukung sofware SIA tersebut. Oleh karena itu. Proposal yang diajukan
PT.JIT sangat relevan dengan pengembangan bisnis PT.JIT.
Berdasarkan kesepakatan
antara Bank Syariah IQTISADUNA dan PT. JIT, maka mereka sepakat untuk
memberikan kontribusi masing-masing PT. JIT sebagai Mitra Aktif memberikan
kontribusi modal sebesar Rp 500.000.000,- dan Bank Syariah IQTISADUNA sebagai
mitra pasif memberikan kontribusi modal sebesar Rp 1.000.000.000,-. Sedangkan
nisbah yang disepakati antara kedua belah pihak adalah sebesar 40 untuk mitra
pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan Prinsip Profit/lLoss Sharing dalam
pembagian hasil usahanya. Jangka waktu perjanjian selama 2 tahun terhitung
sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu pada tanggal 1 Januari 2008 sampai
dengan 31 Desember 2009. Pada tanggal 5 Januari 2008, Bank Syariah IQTISADUNA
mencairkan pembiayaan untuk tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000,- dan pada tanggal
15 Januari 2008 dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp 400.000.000,-.
Jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTISADUNA sebagai mitra pasif
untuk transaksi tersebut antara lain:
- Pada saat pembiayaan musyarakah disetujui (tanggal 1 Januari 2008), dicatat jurnal sebagai komitmen Bank Syariah IQTISADUNA sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) Kontra Komitmen
Pembiayaan
Rp 1.000.000.000,-
Masyarakah
(Cr) Kewajiban
Komitmen
Rp 1.000.000.000,-
Pembiayaan Musyarakah
- Pada tanggal 5 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap pertama sebesar Rp 600.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan
Musyarakah
Rp
600.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra
Aktif
(PT.JIT)
Rp 600.000.000,-
(Dr) Kewajiban
Komitmen
Pembiayaan
Rp 600.000.000,-
Musyarakah
(Cr) Kotra
Komitmen
Rp 600.000.000,-
Pembiayaan Musyarakah
- Pada tanggal 15 Januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah tahap dua sebesar Rp 400.000.000,- adalah:
(Dr) Pembiayaan
Musyarakah
Rp 400.000.000,-
(Cr) Rekening Mitra
Aktif (PT. JIT)
Rp 400.000.000,-
(Dr) Kewajiban
Komitmen
Pembiayaan
Rp 400.000.000,-
Musyarakah
(Cr) Kontra
Komitmen
Rp 400.000.000,-
Pembiayaan Musyarakah
Ilustrasi 2.
Pemberian Modal dan Mitra Pasif (LKS) kepada Mitra Aktif (Nasabah) Berupa
(Modal Kas dan Non Kas)
Dalam kasus yang sama
seperti ilustrasi 1, namun Bank Syariah IQTISADUNA menyetujui kerja sama
pembiayaan musyarakah kepada PT.JIT dengan realisasi modal dalam bentuk kas dan
non kas. Modal kas tunai yang diberikan adalah sebesar Rp 500.000.000,-
sedangkan modal non kas yang diberikan adalah 100 unit komputer server dan 100
unit paket perangkat pheriperal untuk mendukung sistem informasi akuntansi yang
akan diimplementasikan. Adapun sppesifikasi harga perolehan dan harga pasar
untuk masing-masing unit yang diberikan kepada PT.JIT sebagai modal non kas
adalah sebagai berikut:
Nama
Barang
|
Harga
Perolehan
|
Harga
Pasar
|
Keuntungan
Penyerahan Aktiva
|
100 unit komputer server
|
Rp 200.000.000,-
|
Rp 250.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
100 paket pheriperal SIA
|
Rp 150.000.000,-
|
Rp 225.000.000,-
|
Rp 75.000.000,-
|
TOTAL
|
Rp 350.000.000.-
|
Rp 475.000.000,-
|
Rp 125.000.000,-
|
Modal yang
dikontribusikan oleh PT.JIT sebagai mitra aktif adalah sebesar Rp
500.000.000,-. Pada tanggal 2 Januari 2008 Bank Syariah IQTISADUNA melakukan
kesepakatan dengan PT.JIT untuk melaksanakan kerja sama pembiayaan musyarakah
untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal kesepakatan dan menyepakati
nisbah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif. Adapun penyerahan
modal kas dan non kas diatur dalam akad sebagai berikut:
- Tanggal 5 Januari 2008 akan diserahkan modal kas sejumlah Rp 500.000.000,- kepada PT.JIT.
- Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non-kas berupa 100 unit komputer server kepada PT.JIT.
- Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 uit paket pheriperal komputer kepada PT. JIT.
- Tanggal 26 Januari 2008 dibayar beban pra akad seperti pembuatan sntudi kelayakan proyek, penelitian kelayakan proyek sebesar 10.000.000,-
Jurnal yang dibuat
oleh Bank Syariah IQTUSADUNA sebagai mitra Pasif untuk Transaksi tersebut
antara lain :
1.
Pada tanggal 2 Januari 2008 akad musyawarah ditandatangani
(Dr) Kontra komitmrn
pembiayaan
musyarakah
500.000.000
(Cr) Kewajiban
komitmen pembiyaan
Musyarakah
500.000.000
2.
Pada tanggaal 3 Januari 2008 Bank Syariah IQTISADUNA melakukan pembelian
komputer server dan pheriperalnya melalui toko komputer Syirka Computindo
(Dr)
Persediaan
350.000.000
(Cr)
kas
350.000.000
3.
Pada tanggal 5 Januari 2008 diserahkan modal kas sejumlah 500.000.000 kepada
PT. JIT
(Dr) pembiayaan
Musyarakah
500.000.000
(Cr) rekening Mitra
aktif
500.000.000
(Dr) kewajiban
komitmen pembiayaan musyarakah
500.000.000
(Cr) kontra komitmen
pembiyaan
musyarakah
500.000.000
4.
Tanggal 15 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit komputer
server kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan
musyarokah
250.000.000
(Cr) Keuntungan
penyerahan
Aktiva
50.000.000
(Cr) Persediaan
aktiva
200.000.000
5.
Tanggal 25 Januari 2008 akan diserahkan modal non kas berupa 100 unit paket pheriperal
komputer kepada PT. JIT
(Dr) pembiyaan
musyarakah
225.000.000
(Cr) keuntungan
penyerahan
Aktiva
75.000.000
(Cr) Persediaan
aktiva
150.000.000
6.
Jika modal kas berupa komputer server harga pasarnya turun menjadi 150.000.000
(Dr) Pembiyaan
Musyarakah
150.000.000
(Dr) Kerugian
penyerahan
aktiva
50.000.000
(Cr) persediaan
Aktiva
200.000.000
7.
Jika pada tanggal 26 Januari 2008 dikelurakan biaya pra akad untuk merencanakan
kerja sama musyarakah
(Dr) uang muka dalam
rangka akad
musyarakah
10.000.000
(Cr)
kas
10.000.000
8.
Pengakuan biaya akad musyarakah yang dibayarkan pada tanggal 26 Januari 2008
- Jika diakui sebagai beban
(Dr) biaya
akad
10.000.000
(Cr) uang muka dalam
rangka akad
musyarakah
10.000.000
b.
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan sesuai kesepakatan
kedua belah pihak
(Dr) Pembiayaan
musyarakah
10.000.000
(Cr) uang muka dalam
rangka akad musyarakah
10.000.000
9.
Jika Bank Syariah IQTISADUNA mengenakan biaya adminstrasi untuk pengurusan
akad, termasuk biaya jasa notaris sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) kas/rekening
mitra aktif (PT. JIT) 5.000.000
(Cr) pendapatan non
operasional (Notaris) 5.000.000
10. Bank
Syariah IQTISADUNA membayar biaya jasa notaris kepada notaris Hendrie Anto,
SH,M.Not sebesar Rp. 5.000.000
(Dr) Biaya
administrasi akad 5.000.000
(Cr) Kas 5.000.000
AKUTANSI MITRA AKTIF
(LKS)
Ilustrasi 1.
penerimaan modal dari mitra aktif (nasabah) berupa modal kas/tunai
Bank Syariah
IQTISADUNA bermaksud memperkuat divisi Sistem Informmasi Akuntansi (SIA) untuk
memperluas jaringan bisnis penerapan sistem informasi bagi perusahaan Syariah
di Indonesia. Mula-mula perluasan penjualan sistem informasi dimulai dari
jaringan Bank Syariah IQTISADUNA dan kemudian di rencanakan melebar ke
perbankan Syariah lainnya. PT. Jogja Information Technology (JIT) menyambut
baik rencana tersebut dan menyatakan berminat untuk berinvestasi dalam bisnis
tersebut. Keduanya sepakat untuk mengadakan kerja sama dengan sistem
musyarakah. Berdasarkan kesepakatan antara Bank Syariah IQTISADUNA dan PT. JIT,
maka mereka sepakat untuk memberikan kontribusi masing-masing : Bank Syariah
IQTISADUNA sebagai mitra aktif memberikan kontribusi modal sebesar Rp.
500.000.000 dan PT. JIT sebagai mitra pasif memberikan kkontribusi modal
sebesar Rp. 1.000.000.000. sedangkan nisbah yang disepakati antara kedua belah
pihak adalah sebesar 40 untuk mitra pasif dan 60 untuk mitra aktif dengan
prinsip profit/loss sharing dalam pembagian hasil usahanya. Jangka waktu
perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian yaitu
pada tanggal 1 januari 2008 sampai dengan 31 desember 2009. pada tanggal 5
januari 2008, PT. JIT menyeerahkan dana kepada Bank Syariah IQTISADUNA
untuk tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 dan pada tanggal 15 januari
2008 dilakukan pencairan modal tahap kedua sebesar Rp. 400.000.000.
jurnal-jurnal yang dibuat oleh Bank Syariah IQTISADUNA sebagai mitra
aktif untuk transaksi tersebut antara lain :
a.
Pada saat menerima investasi musyarakahh disetujui (tanggal 01 januari 2008),
dicatat jurnal sebagai komitmen PT.JIT sebesar pembiayaan yang disetujui.
(Dr) hak komitmen
pembiayaan musyarakah
1.000.000.000,-
(Cr) kontra komitmen
pembiayaan musyarakah
1.000.000.000,-
b.
Pada tanggal 5 januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah
tahap pertama sebesar Rp. 600.000.000 adalah
(Dr) rekening mitra
pasif (PT.
JIT)
600.000.000,-
(Cr) investasi
musyarakah
600.000.000,-
Catatan: investasi
musyarakah dikategorikan sebagai Dana Syirkah Temporer
(Dr) kontra komitmen
pembiayaan
musyarakah
600.000.000,-
(Cr) hak komitmen
pembiayaan musyarakah
600.000.000,-
c.
Pada tanggal 15 januari 2008 dicatat jurnal pembayaran pembiayaan musyarakah
tahap kedua sebesar Rp. 400.000.000,-
Sumber:
Muhammad, Rifqy.
2008. Akuntansi Keuangan Syariah. P3EI Press: Yogyakarta.
0 Response to "AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH"
Posting Komentar