1.
Konsep Dasar Transaksi Salam
Transaksi salam
adalah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis
itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan
tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan (Sudarsono, 2001).
Gambar
6.1. Skema Transaksi Ba’I As-Salam.
(4) Kirim Pesanan
(3) Kirim Dokumen
(5) Bayar
(2) Pemesanan
Barang
(1) Negosiasi pesanan
nasabah dan bayar
tunai
dengan kriteria
Berdasarkan Gambar
6.1 mekanisme transaksi salam dalam Perbankan Syariah adalah sebagai berikut.
1) Salam
adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
sehingga barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara
tunai.
2) Saat
barang diserahkan kepada bank oleh produsen maka bank akan menjualnya kepada
nasabah secara tunai ataun secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank
adalah harga beli bank dari nasabah yang ditambah keuntungan.
3) Bila
bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan. Bila bank
menjual secara cicilan, maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran.
4) Harga
jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat
berubah selama berlakunya akad.
Ketentuan umum dalam
transaksi salam adalah:
1)
Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti
jenis, macam, mutu, dan jumlahnya.
2)
Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka
produsen harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang diterimanya
atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
3)
Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai
persediaan, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak
ketiga(pemebeli kedua), seperti: bulog, pedagang pasar induk, dan rekanan.
- 2. Landasan
Fiqih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Salam
- Landasan Al Quran dan Al Hadis
1) Al
Quran
“ Hai orang-orang
beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
2) Al
Hadis
“ Tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan
untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
- Fatwa DSN tentang Transaksi Salam
(Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000) tentang Jual Beli Salam
Pertama: Ketentuan
tentang pembayaran
- Alat bayar harus diketahui jumlah
dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
- Pembayaran harus dilakukan pada
saat kontrak disepakati.
- Pembayaran tidak boleh dalam
bentuk pembebasan hutang.
Kedua: Ketentuan
tentang barang
- Harus jelas cirri-cirinya dan
dapat diakui sebagai hutang
- Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya.
- Penyerahannya dialakukan kemudian.
- Waktu dan tempat penyerahan barang
harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Pembeli tidak boleh menjual barang
sebelum menerimanya.
- Tidak boleh menukar barang,
kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga: Ketentuan
tentang salam paralel
Dibolehkan melakukan
salam paralel dengan syarat:
- Akad kedua terpisah dari akad
pertama, dan
- Akad kedua dilakukan setelah akad
pertama sah.
Keempat: Penyerahan
sebelum atau pada waktunya
- Penjual harus menyerahkan barang
tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
- Jika penjual menyerahkan barang
dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan
harga.
- Jika penjual menyerahkan barang
dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia
tidak boleh menuntut pengurangan harga.
- Penjual dapat menyerahkan barang
lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah
barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan
harga.
- Jika semua atau sebagian barang
tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan
pemebeli tidak rela meneimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
- Membatalkan kontrak dan meminta
kembali uangnya,
- Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima: Pembatalan
kontrak
Pada dasarnya
pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.
- 3. Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) Transaksi Salam
- A.
Pendahuluan
SAK yang pertama kali
mengatur tentang Akuntansi salam adalah PSAK 59 paragraf 69 sampai dengan 80
tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel kemudian disempurnakan
oleh PSAK 103. Bentuk penyempurnaannya adalah sebagai berikut:
- PSAK 103 berlaku untuk transaksi
salam yang dilakukan oleh Lembaga Keunagan Syariah (LKS) dan pihak-pihak
lain yang melakukan transaksi dengan LKS. PSAK ini juga diterapkan untuk:
- LKS sebagai penjual atau pembeli,
dan
- Pihak lain yang bertransaksi
dengan LKS sebagai penjual atau pembeli.
- Sistematika penulisan secara
garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan
akuntansi untuk pembeli dalam transaksi salam.
- B.
Karakteristik
Karakteristik
transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:
- LKS dapat bertindak sebagai
pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian
memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara
salam maka hal itu disebut salam parallel.
- Salam parallel dapat dilakukan
dengan syarat:
- Akad antara LKS (pembeli)
dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan
pemebeli akhir.
- Kedua akad tidak saling
bergantung (ta’alluq)
- Spesifikasi dan harga barang
pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga
barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak
sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk
menghindari resiko yang merugikan.
- Barang pesanan harus diketahui
karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis,
kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan
karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual.
- Alat pembayaran harus diketahui
jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan
harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk
pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak
lain.
- Transaksi salam dilakukan karena
pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan
penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki
spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual.
Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada
pembeli.
C. Pengakuan
dan Pengukuran
Pengakuan dan
Pengukuran transaksi salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuaan dan
pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sabagai penjual sedangkan PSAK 103
mengatur tentang pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk pembeli dan untuk
penjual.
1. Akuntansi untuk
Pembeli
Akuntansi transaksi
salam dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut :
a.
Piutang saham diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada
penjual.
b.
Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset Non kas. Modal usaha salam dalam
bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam
dalam bentuk aset Non kas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar
dan nilai tercatat modal usaha Non kas yang diserahkan diakui sebagi keuntungan
atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
c.
Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagi berikut :
(a) Jika barang
pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati
(b) Jika barang
pesanan berbeda kualitasnya maka :
i. Barang pesanan
yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar( nilai wajar
jika nilai pasar tidak tersedia ) dari barang pesanan yang diterima nilainya
sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang teercantum dalam akad
ii. Barang pesanan
yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika niali pasar
tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya dialui sebagai kerugian, jika
nilai pasar dari pesanan lebih rendah dari pada nilai pesanan yang tercantum
dalam akad
(c) Jika pembeli
tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo
pengiriman, maka :
i. Jika tanggal
pengiriman diperpanjang nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum
dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
ii.Jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang
yang harus dilunasi oleh penjual sebesr bagian yang tidak dapat dipenuhi
iii.Jika akad salam
dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang
pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang
salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan
jaminan tersebut diakui sebagai piutang salam maka sellisihnya menjadi hak
penjual
d. Pembeli dapat
mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual
yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidka melakukannya. Hal
ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mempu menunaikan kewajibannya karena force
majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya
sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana
kebajikan.
e. Barang pesanan
yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan
keuangan persediaan yang diperoleh melalui salam diukur sebagai nilai terendah
iaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih
yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
2. Akuntansi untuk
Penjual
Akuntansi transaksi
salam dari sudut pandang penjual antara lain sebagai berikut:
a.
Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar
modal usaha salam yang diterima.
b.
Modal usaha salam yang diterima dapat beruap kas dan asset nonkas. Modal usaha
salam dalam bentuk kas diukr sebesar jumlah yang diterima sedangkan modal usaha
salma dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
c.
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan
barang pada pmebeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih
antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan
diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan
oleh penjual ke pembeli akhir.
D.
Penyajian
1. Pembeli menyajikan
modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
2. Piutang yang harus
dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
3. Penjual menyajikan
modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
E.
Pengungkapan
Lembaga Keuangan
Syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101
tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
4. Pedoman
Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Salam
Transaksi salam yang
dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi salam dalam konteks praktik
perbankan syariah. Namun demikian, perlakukan akuntansi yang dibahas dalam buku
ini bisa juga diterapkan dalam praktik lembaga keuangan syariah seperti lembaga
keuangan mikro syariah (LKMS) semacam BMT (Baitul Maal Wa Tamwil), koperasi
syariah baik dengan bentuk KJKS maupun UJKS, maupun LKS lainnya yang
menggunakan transaksi salam dalam kegiatan operasionalnya. Menurut tim
pengembangan perbankan syariah IBI (2009:99) bahwa rukun salam adalah:
1. pihak yang berakad
a. pembeli atau
pemesan (muslam)
b. penjual (muslam ilaih)
2. objek yang
diakadkan
a. barang yang
disalamkan (muslam fiih)
b. harga atau modal
salam (ra’su maal as-salam)
3. akad atau sigot
a. serah (ijab)
b. terima (qabul)
Perlakuan Akuntansi
Salam
Ø Bank
sebagai Pembeli
1. piutang salam
diakui pada saat modal usaha salam berupa kas dibayarkan atau aktiva nonkas
dialihkan pada penjual.
2. pengukuran modal
usaha salam
a. modal usaha salam
dapat berupa kas atau active nonkas
1) dalam bentuk kas
diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
2) dalam bentuk
aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan
nasabah)
b. pada akhir periode
pelaporan keuangan, modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3. modal usaha salam
berupa aktiva nonkas diukur sebesar:
a. nilai wajar aktiva
nonkas dalam bentuk:
1) harga pasar aktiva
nokas yang dialihkan pada penjual
2) replacement
cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada
penjual; atau
3) amount
recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas
yang dialihkan kepada penjual; atau
b. nilai yang
disepakati antara bank dan nasabah
4. modal usaha salam
yang diberikan disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang salam.
Ø Bank
sebagai penjual
1. pengakuan hutang
salam
Hutang salam diakui pada
saat modal usaha salam berupa kas atau aktiva nonkas diteriam bank
2. pengukuran modal
usaha salam
a. pengukuran modal
usaha salam dilakukan sebagai berikut:
1) modal usaha salam
dalam bentuk kas dapat diukur sebesar jumlah yang diterima
2) modal usaha salam
dalma bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (niali yang disepakati
antara bank dan pembeli).
b. pada akhir periode
pelaporan keuangan modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3. modal usaha salam
berupa aktiva nonkas diukur sebesar:
a. nilai wajar aktiva
nonkas dalam bentuk:
1) harga pasar aktiva
nonkas yang dialihkan ke bank
2) replacement
cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada
Bank; atau
3) amount
recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas
yang dialihkan kepada Bank; atau
b. nilai yang
disepakati antara bank dari pembeli
4. modal usaha salam
yang diterima bank disajikan dalam neraca sebagai hutang salam.
JURNAL STANDAR
Jurnal-jurnal standar
berikut mengilustrasikan transaksi salam antara pembeli dan penjual.
Contoh berikut mengasumsikan Bank Syariah yang berperan sebagai penjual dan
pembeli pada saat menerima pesanan barang dari nasabah (pembeli akhir). Oleh
karena itu, bank akan melakukan pemesanan kepada pihak lain (salam
paralel) jika tidak memiliki produk yang dipesan oleh nasabah.
Ø Akuntansi
Pembeli: Bank/ LKS sebagai Pembeli (Salam Biasa)
1.
Pada saat Bank/ LKS membeli modal kas
(Dr) Piutang salam
xx
(Cr)
Kas
xx
2.
Pada saat Bank/ LKS memberikan modal nonkas
(Dr) Piutang salam
(nilai wajar yang
disepakati)
xx
(Cr) Aktiva non-kas
(nilai wajar yang
disepakati)
xx
3.
Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari penjual
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Hutang
jaminan
xx
4.
Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva jaminan
xx
(Cr) Hutang
jaminan
xx
5.
Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari penjual
a.
Sesuai akad
(Dr) Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Cr) Piutang salam
xx
b.
Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan
(barang pesanan)
(Dr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Dr) Kerugian salam
xx
(Cr) Piutang salam
xx
6.
Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh
tempo
(Dr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Cr) Piutang salam
(sebesar jumlah yang
diterima)
xx
7.
Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada
penjual
xx
(Cr) Piutang salam
xx
8.
Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi penjual telah memberikan jaminan
a.
Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas
xx
(Dr) Kerugian
penjualan aktiva
jaminan
xx
(Cr) Aktiva jaminan
xx
b.
Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam
xx
(Cr) Kerugian
penjualan
jaminan
xx
c.
Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Aktiva
jaminan
xx
(Cr) Keuntungan
penjualan
jaminan
xx
d.
Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan
penjualan
jaminan
xx
(Cr) Hutang
jaminan
xx
e.
Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang
produsen
xx
(Dr) Hutang
jaminan
xx
(Cr) Piutang salam
xx
f.
Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang
jaminan
xx
(Cr) Hutang
produsen
xx
(Cr) Piutang salam
xx
9.
Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan
sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Rekening Dana
Kebajikan
xx
Ø Akuntansi
Penjual: Bank/ LKS sebagai Penjual (Salam Biasa)
1.
Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva
non-kas
xx
(sebesar nilai wajar
yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam
xx
(sebesar nilai wajar
yang telah disepakati)
2.
Pada saat bank/ LKS menyerahkan barang kepada pembeli
(Dr) Hutang salam
xx
(Cr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Cr) Pendapatan
bersih salam
xx
3.
Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam
(sebesar jumlah yang diterima)
xx
(Cr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
4.
Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam
xx
(Cr) Hutang kepada
pembeli
xx
5.
Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban
dengan sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Rekening Dana
Kebajikan
xx
Ø Akuntansi Salam
Paralel: Bank/ LKS sebagai Pembeli dan Penjual
1.
Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva
non-kas
xx
(sebesar nilai wajar
yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam
xx
(sebesar nilai wajar
yang telah disepakati)
2.
Pada saat Bank/ LKS memberikan modal kas kepada produsen
(Dr) Piutang salam
(produsen)
xx
(Cr)
Kas
xx
3.
Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari produsen
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Hutang uang
jaminan
xx
4.
Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva
jaminan
xx
(Cr) Hutang
jaminan
xx
5.
Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari produsen
a. Sesuai
akad
(Dr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Cr) Piutang salam
(produsen)
xx
b.
Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan
(barang pesanan)
(Dr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Dr) Kerugian salam
(produsen)
xx
(Cr) Piutang salam
(produsen)
xx
6.
Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh
tempo
(Dr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Cr) Piutang salam
xx
(sebesar jumlah yang
diterima dari produsen)
7.
Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada
penjual
xx
(Cr) Piutang salam
produsen
xx
8.
Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi produsen telah memberikan
jaminan
a.
Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas
xx
(Dr) Kerugian
penjualan aktiva
jaminan
xx
(Cr) Aktiva
jaminan
xx
b.
Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam
xx
(Cr) Kerugian
penjualan
jaminan
xx
c.
Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Aktiva
jaminan
xx
(Cr) Keuntungan
penjualan
jaminan
xx
d.
Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan
penjualan
jaminan
xx
(Cr) Hutang
jaminan
xx
e.
Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang
produsen
xx
(Dr) Hutang
jaminan
xx
(Cr) Piutang salam
xx
f.
Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang
jaminan
xx
(Cr) Hutang
produsen
xx
(Cr) Piutang salam
xx
9.
Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan
sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Rekening Dana
Kebajikan
xx
10. Pada saat
Bank/ LKS menyerahkan barang kepada nasabah pembeli
(Dr) Hutang salam
xx
(Cr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
(Cr) Rekening Dana
Kebajiakan
xx
11. Bank/ LKS
hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam
(sebesar jumlah yang diterima)
xx
(Cr) Persediaan
(barang
pesanan)
xx
12. Pembeli
membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam
xx
(Cr) Hutang kepada
pembeli
xx
13. Pengenaan
denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr) Rekening Dana
Kebajikan
xx
5. Aplikasi
Akuntansi Transaksi Salam
Kasus 1. Transaksi Salam
LKS untuk Pesanan Produk Pertanian
Pada tanggal 1
Agustus 2008, BMT IQTISADUNA mendapatkan amanah dari Jogja International
Hospital (JIH) untuk menyediakan “Beras Mentik Wangi” dengan kualitas “Super”
untuk kebutuhan logistik rumah sakit selama 1 tahun ke depan. JIH mengharapkan
agar BMT IQTISADUNA mampu menyediakan beras yang dimaksud paling lambat tanggal
1 Februari 2009. Adapun data-data pesanan beras tersebut adalah sebagai
berikut:
Nama barang
pesanan : Beras
Jenis barang
pesanan :
Mentik Wangi
Kualitas/
Tipe
: Super (AAA)
Jumlah
: 100 ton
Harga per Kg
: Rp 6.000,-
Harga
: Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah)
Jangka waktu
penyerahan : 6 bulan
Ketentuan
pembayaran : dilunasi pada saat akad
ditandatangani
Pengikatan
akad
: Notariil (Biaya ditanggung bersama)
Ilustrasi 1, Pada
saat penerimaan Modal Salam (BMT sebagai Penjual)
Pada kasus tersebut,
pada tanggal 1 Agustus 2008 telah diterima dana dari JIH untuk pembayaran
pesanan beras sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan ketentuan PSAK Syariah 103,
LKS sebagai penjual mengakui kewajiban salam pada saat penjual menerima modal
usaha sebesar modal usaha salam yang diterima. Oleh karena itu jurnal yang di
buat BMT adalah :
(Dr) Kas / Rekening JIH
|
Rp 600.000.000
|
|
(Cr) Hutang Salam
(100 ton beras
mentik wangi)
|
|
Rp 600.000.000
|
Ilustrasi 2, Pada
saat penyerahan barang dari BMT kepada JIH
Dalam rangka memenuhi
pesanan JIH, maka BMT IQTISADUNA dapat memproduksi sendiri pesanan tersebut
ataumemesan kepada pihak lain. Pada saat penyerahan barang pesanan kepada
JIH,pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan penyerahan barang pesanan dan BMT
membuat jurnal sebagai berikut : bara
(Dr) Hutang Salam
|
Rp 600.000.000
|
|
(Cr) Persediaan
(100 ton beras
mentik wangi)
|
|
Rp 600.000.000
|
Kasus 2, Lanjutan
Transaksi Salam LKS : BMT sebagai Pembeli
Kasus 1 diatas
menggambarkan bahwa BMT IQTISADUNA sebagai penjual melaksanakan kewajibannya
untuk memenuhi pesanan JIH tanpa diketahui informasi apakah BMT memproduksi
sendiri yang dipesan atau membeli dari pihak lain. Pada umumnya LKS tidak
memiliki barang yang diminta oleh pembeli sehingga LKS harus memesan ke pihak
lain. Alternatif lain yang biasanya terjadi adalah pembeli akhir sudah memiliki
supplier namun tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pemesanan sehingga
meminta LKS untuk menjadi perantara untuk melakukan pemesanan barang dan
terdapat 3 puhak yang terlibat yaitu Penjual,Pembeli, dan Pembeli akhir yang
akadnya biasa disebut Salam Pararel.
Kasus 2 berikut ini
memberikan Ilustrasi BMT IQTISADUNA sebagai Pembeli barang yang di pesan oleh
Jogja Internasional Hospital. Pada tanggal 1 September 2008 BMT IQTISADUNA
melakukan Pemesanan Beras Mentik Wangi kualitas super kepada CV BOLOTANI yang
merupakan salah satu distributor terbesar di jogja, CV. BOLO TANI menampung
beras-beras kualitas super dari para petani di wilayah Sleman,Bantul dan
Yogjakarta. Informasi pesanan yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV BOLOTANI
sebagai berikut :
Nama Barang
Pesanan
: Beras
Jenis Barang Pesanan
: Mentik Wangi
Kualitas /
Tipe
: Super (AAA)
Jumlah
: 100 ton
Harga per
Kg
: Rp 5.000
Harga
: Rp 500.000.000
Jangka waktu
penyerahan
: 4 bulan
Penyerahan
Modal
: a. Uang tunai sebesar Rp 400.000.000
b. Mesin perontok
padi senilai Rp 100.000.000
Agunan
: Sebidang tanah SHM seluas 2000 m2 senilai
Rp 200.000.000
Cara Penyerahan
pesanan
: Secara bertahap dengan ketentuan rincian
Bulan pertama: 25
ton, Bulan kedua: 25 ton, Bulan ketiga: 25 ton, Bulan keempat: 25 ton.
Ketentuan
pembayaran
: Dilunasi pada saat akad
Pengikat
akad
: Notariil(Biaya ditanggung bersama)
Ilustrasi 1,
Perlakuan akuntansi penyerahan modal Salam
- Apabila penyerahan modal salam
dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk uang tunai Rp
500.000.000 maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras
mentik wangi)
|
Rp 500.000.000
|
|
(Cr) Kas / Rekening CV.BOLOTANI
|
|
Rp 500.000.000
|
- Apabila penyerahan modal salam
dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk kas uang tunai Rp
400.000.000 dan modal non kas : mesinperontok beras seharga Rp 100.000.000
yang di beli dengan harga perolehan Rp 75.000.000, maka jurnal yang di
buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras
mentik wangi)
|
Rp 500.000.000
|
|
(Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI
|
|
Rp 400.000.000
|
(Cr) Aktiva / Persediaan
|
|
Rp 75.000.000
|
(Cr) Keuntungan Penyeraha aktiva Salam
|
|
Rp 25.000.000
|
Misalnya : harga
perolehan mesin perontok padi sebesar Rp 125.000.000 ( lebih mahal dari harga
yang diakui untuk diserahkan kepada CV. BOLOTANI) maka jurnal yang di buat
adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras
mentik wangi)
|
Rp 500.000.000
|
|
(Dr) Kerugian penyerahan aktiva Salam
|
Rp 25.000.000
|
|
(Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI
|
|
Rp 400.000.000
|
(Cr) Aktiva/Persedian
|
|
Rp 125.000.000
|
Ilustrasi 2, Perlakuan
Akuntansi Penerimaan barang Pesanan Salam
Berikut ini merupakan
beberapa kemungkinan yang terjadi dalam rangka penerimaan barang pesanan salam
yang dilakukan antara pihak BMT IQTISADUNA dengan Cv. BOLOTANI. Kemungkinan-
kemungkinan ini terjadi karena pesanan dalam produk pertanian seringkali
supplier tidak bisa memberikan kepastian tentang kualitas barang yang di
hasilkan mengingat kondisi cuaca, kualitas benih, dan faktor alam lainnya yang
seringkali mempengaruhi hasil produksi hasil pertanian. Kemungkinan-kemungkinan
yang terjadi adalah sebagai berikut :
- Tahap ke-1 : sebanyak 25 ton beras
mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp 125.000.000
(Rp 5.000.000 per ton sama dengan harga kontrak)
Jurnal yang di
buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras
mentik wangi)
|
Rp125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
|
|
Rp 125.000.000
|
- Tahap ke-2 : 25 ton beras
mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/ harga pasar Rp
150.000.000 (Rp 6.000.000 per ton, harga pasar lebih tinggi dari harga
kontrak)
Jurnal yang dibuat
oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras
mentik wangi)
|
Rp125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
|
|
Rp 125.000.000
|
- Tahap ke-3 : 25 ton beras mentik wangi
kualitas super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton,
harga pasar lebih rendah dari harga kontrak)
Jurnal yang di buat
oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras
mentik wangi)
|
Rp 100.000.000
|
|
(Dr) Kerugian penyerahan barang Salam
|
Rp 25.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
|
|
Rp 125.000.000
|
- Penyerahan tahap ke -4 : 25 ton
beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar / harga pasar Rp
125.000.000 tidal lancar, sehinggga perlu alternatif :
- Kontrak diperpanjang
Maka, tidak di buat
jurnal karena yang masih tercatat dalam piutang adalah sebesar 25 ton beras
mentik wangi kualitas super seharga Rp 125.000.000
- Kontrak dibatalkan
Jurnal yang di buat
oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Piutang CV. BOLOTANI
|
Rp 125.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
(25 ton beras
mentik wangi)
|
|
Rp 125.000.000
|
- Jaminan di jual dengan asumsi
(a)
Seharga Rp 100.000.000
Jurnal yang di buat
oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
|
Rp 100.000.000
|
|
(Dr) Piutang CV. BOLOTANI
|
Rp 25.000.000
|
|
(Cr) Piutang Salam
(25 ton beras
mentik wangi)
|
|
Rp 125.000.000
|
(b)
Seharga Rp 250.000.000
Jurnal yang di buat
oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
|
Rp 250.000.000
|
|
(Cr) Rekening CV. BOLOTANI
|
|
Rp 125.000.000
|
(Cr) Piutang Salam
(25 ton beras
mentik wangi)
|
|
Rp 125.000.000
|
(ii) Penjualan barang
jaminan salam (hasil jaminan lebih kecil dari piutang salam), misalnya barang
jaminandijual dengan harga Rp 250.000.000 sedangkan piutang salam masih
bersaldo Rp 125.000.000
Jurnal :
(Dr)
Kas
Rp 250.000.000
(Cr) Rekening
CV.Bolotani/kas
Rp 125.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik
wangi)
(iii) Jika LKS
sebagai pembeli tidak menerima barang pesanan pada saat jatuh tempo akad (tahap
4 yaitu sebasar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 20.000.000)
Jurnal:
(Dr) Piutang CV.
Bolotani
Rp 125.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
(25 ton beras metik
wangi)
(iv) BMT IQTISADUNA
sebagai pembeli dapat mengenakan denda kepada CV. BOLOTANI sebagi penjual
karena wanprestasi dengan catatan bahwa denda hanya boleh dikenakan kepada
penjual yang mampu menunaikan kewajibannya tetapi tidak memenuhi dengan
sengaja.. Jurnal yang digunakan untuk mencatat denda tersebut sebesar Rp
5.000.000. Jurnal:
(Dr) Rekening CV.
BOLOTANI/kas
Rp 5.000.000
(Cr) Rekening Dana
Kebajikan
Rp 5.000.000
Perlakuan Akuntansi
Salam Paralel (LKS sebagi pembeli dan penjual)
Ilustrasi berikut
menggambarkan BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dan penjual secara bersamaan dalam
transaksi salam paralel. BMT IQTISADUNA sebagai pembeli mengadakan pesanan
beras mentik kualitas super kepada CV. BOLOTANI dan menjualnya kepada Jogja
International Hospital (JIH) sebagi pembeli akhir. BMT IQTISADUNA membuat akad
terpisah dalam proses salam paralel dan akad tidak saling mensyaratkan dimana
akad kepada JIH dilakukan lebih dahulu dimana untuk mengetahui secara detail
kebutuhan JIH. Akad Kedua dengan CV. BOLOTANI diperoleh setelah memperoleh
kecukupan informasi dari akad pertama . Data-data yang disajikan dalam akad
antara BMT IQTISADUNA dengan JIH adalah:
Nama Barang
Pesanan :
Beras
Jenis beras
Pesanan
: Mentik Wangi
Kualitas/Tipe
: Super
(AAA)
Jumlah
: 100 ton
Harga Per
Kg
: Rp 6.000
Harga
Total
: Rp 600.000.000
Jangka waktu
Penyerahan : 6 bulan
Penjelasan lain yang
terkait dengan pesana yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI adalah:
a)
Antara kedua beklah pihak disepakati bahwa harga padi per Kg Rp 5.000 dan
CV. BOLOTANI bersedia menyerahkan barang pesanan secara bertahap selama 4
bulan.(@ 25 ton per bulas) dan memberikan jamibnan tanah SHM seluas 2000 M2
dengan nilai sebesar Rp 200.000.000
b)
Harga perolehan alat pertanian dan penggilingan padi ssebesar Rp 100.000.000
yang diserahkan kepada BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI sebagi bagian dari
penyerahan modal non kas. Harga perolehan pembelian alat pertanian dan
penggilingan padi sebesar Rp 75.000.000
c)
Tahap kesatu sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai
wajar/harga pasar Rp. 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton, sama dengan harga
dalam kontrak)
d)
Tahap kedua 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar Rp
150.000.000 (Rp 6.000.000 harga lebih tinggi dibanding harga kontrak)
e)
Tahap ketiga 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan harga pasar Rp
100.000.000 (Rp 4.000.000 lebih rendah dari pada kontrak)
f)
Penyerahan tahap keempat 25n ton beras mentik wangi kualitas super dengan harga
pasar Rp 125.000.000 tidak lancar sehingga perlu diambil alternatif :
a.
Kontrak diperpanjang
b.
Kontrak dibatalkan
c.
Jaminan dijual dengan asumsi
i.
Seharga Rp 100.000.000
ii.
Seharga Rp 250.000.000
Berdasrkan informasi
diatas jurnal-jurnal yang dibuat adalah
1. Pada saat menerima
dana dari JIH :
Jurnal :
(Dr) Kas Rp 6.000.000
(Cr) Hutang salam Rp
6.000.000
(100 ton beras mentik
wangi)
2.Penyerahan modal
salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI sebasar Rp 500.000.000 yang
terdiri dari dari alat pertanian dan penggilingan dengan harga Rp 100.000.000
dan uang tunai Rp 400.000.000
Jurnal :
(Dr) Piutang
salam
Rp 500.000.000
(100 ton beras mentik
wangi)
(Cr) Kas Rekening CV.
BOLOTANI
Rp 400.000.000
(Cr) Aktiva
Persediaan
Rp 75.000.000
(Cr) Pendapatan
penyerahan akyiva salam Rp
25.000.000
Jurnal pada saaat
pembelian alat pertanian Rp 75.000.000 tunai:
(Dr)
Persediaan
Rp 75.000.000
(Cr)
Kas
Rp 75.000.000
Penerimaamn barang
pesana dari CV. BOLOTANI kepada BMT IQTISADUNA yang dilakukan secara bertahap
Tahap pertama sesuai
dengan harga pasar Rp 5.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 125.000.000 jurnal
BMT IQTISADUNA:
(Dr) Persediaan salam
(aset)
Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik
wangi)
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
Tahap kedua dengan
harga Rp 6.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 150.000.000
(Dr) Persediaan salam
(aset)
Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik
wangi)
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
Tahap ketiga
penyerahan barang pesana sebanyak 25 ton beras mentik wangi kualitas super
dengan nilai wajar Rp 100.000.000 harga yang digunakan adalah harga pasar yang
rendah Rp 100.000.000 sedangkan selisih harga Rp 25.000.000 diakui sebagai
kerugian
(Dr) Persediaan salam
(aset)
Rp 100.000.000
(25 ton beras mentik
wangi)
(Dr) Kerugian
penyerahan barang salam
Rp 25.000.000
(Cr) Piutang salam
Rp 125.000.000
Penyerahan tahap ke 4
25 ton tidak dapt diserahkan oleh CV. BOLOTANI alternatifnya :
a)
Jika tanggal pengiriman diperpanjang sebulan sebelumnya maka tidak ada jurnal
b)
Jika uang sisa pesanan belum diterima dibatalkan seluruhnya akan tetapi sisa
uang belum dikembalikan,maka
(Dr) Piutang
CV.BOLOTANI
Rp 125.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
(beras mentik wangi)
Jika CV. BOLOTANI
tidak dapat menyerahkan pesanan atas kesepakatan keduanya maka jaminan dijual
seharga Rp 100.000.000 menutup pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000
(Dr)
Kas
Rp 100.000.000
(Dr) Piutang CV.
BOLOTANI Rp
25.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp125.000.000
(25 ton beras mentik
wangi)
Jika CV. BOLOTANI
tidak bisa menyerahkan pesanan dengan kesepakaytan keduanya menjual jaminan
seharga Rp 250.000.000 untuk pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000
(Dr)
Kas
Rp 250.000.000
(Cr) Rekening CV.
BOLOTANI/kas
Rp 125.000.000
(Cr) Piutang
salam
Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik
wangi)
Jika dapat
menyerahkan seluruh barang yaitu 100 ton seharga Rp 500.000.000
(Dr) Persediaan
salam
Rp 500.000.000
(100 ton beras mentik
wangi)
(Cr) Piutang
salam
Rp 500.000.000
Jika penyerahan
kepada Jih sebanyak 100 tom seharga Rp 600.000.000
(Dr) Kewajiban Hutang
Salam
Rp 600.000.000
(Cr) Persediaan
Salam
Rp 500.000.000
(100 ton beras mentik
wangi)
(Cr) Keuntungan
salam
Rp 100.000.000
Jika JIH membatalkan
pesanan dengan alasan tidak bisa diterima dan akad BMT IQTISADUNA berhak
mengenakan denda sebesar 20% dari niali pesanan maka :
(Dr) Rekening JIH Rp
125.000.000
(20% x Rp
600.000.000)
(Cr) Rekening dana
Kebajikan Rp 120.000.000
Jika dalam hal
pembatalan tersebut dalam poin 7 BMT juga mengenakan biaya-biaya yang telah
dikenakan BMT IQTISADUNA dalam pesanan barang tersebut Rp 100.000.000
(Dr) Rekenig
JIH
Rp 100.000.000
(Cr) Pendapatan Non
Operasional
Rp 100.000.000
Setelah dipotong
denda dan biaya operasional yang ditanggung BMT IQTISADUNA, JIH kemudian mencairkan
rekeningnya secara keseluruhan dan dikenai biaya penutupan rekening sebesar Rp
50.000
(Dr) Rekening
JIH
Rp 380.000.000
(Cr)
Kas
Rp 479.950.000
(Cr) Non Operasional
Rp
50.000
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Rifqi.
2008. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah.
Yogyakarta: P3EI Press