Latest Updates

MENOLAK JABATAN DARI SANG PENGUASA

    Suatu hari khalifah Harun ingin buktikan apakah Nasrudin si sang hakim kerajaan benar-benar sedang gila atau hanya pura-pura.

Harun mencurigai sikap itu hanyalah sebuah kepura-puraan untuk mengelabui sang raja.
Maksudnya bisa saja Nasrudin tidak ingin menggantikan kedudukan ayahnya.




Sejak ayahnya meninggal, Nasrudin selalu bersikap aneh.

Sebelumnya dia dikenal sebagai orang yg memiliki ilmu pengetahuan yg luas namun tiba-tiba sekarang diberitakan sudah menjadi gila.

Khalifah Harun memutuskan akan mengutus para pelayannya untuk menjemput Nasrudin dan membawanya keistana setelah 100 hari kematian ayahnya.

Ketika mereka hendak mendekati Nasrudin, dia malah melempar mereka.

Karena takut terkena lemparan mereka pun ke istana.
Dan mengatakan kejadian itu kepada raja.
Mereka berkata bahwa Nasrudin sudah benar-benar gila.

Mendengar keterangan itu raja menjadi marah atas ketidak becusan mereka membawa Nasrudin ke istana.
Lalu raja pun memerintahkan agar mendatangkan Nasrudin dg cara paksa.

Berita tentang penyergapan Nasrudin pun terdengar sampai ketelinga Nasrudin itu sendiri.

Akhirnya ia pun memutuskan untuk datang sendiri menghadap sang raja.
Namun ketika hendak memasuki istana ia menemukan kesulitan,
karena para penjaga istana tidak membiarkannya masuk begitu saja.

Nasrudin akan dibolehkan masuk apabila nasrudin mau berjanji
akan memberikan separuh hadiah yg akan diserahkan sang raja kepada Nasrudin.




Lalu Nasrudin pun sepakat, asal dibiarkan masuk.

Melihat kedatangan Nasrudin, sang rajapun menjadi senang sekali.
Kemudian mempersilahkannya duduk dan menyantap makanan yg telah disediakan.

Setelah bercakap-cakap cukup lama, Nasrudin meminta mengundurkan diri.
Sebelum hendak meninggalkan istana,
Nasrudin diminta agar mau menerima hadiah yg ditawarkan raja kepadanya,
sebagai bentuk rasa senang raja atas kunjungan Nasrudin.

Raja berkata, 
 “Nasrudin hadiah apa yg ingin engkau terima dariku 
   sebagai kenang-kenangan atas kunjunganmu ke istanakku? 
   Temasuk jabatan penting dalam kerajaan ini”

  “Aku ingin Baginda mencambuk saya 100 kali”, jawab Nasrudin.

Baginda pun jadi heran dan kaget dibuatnya,
tapi raja juga tidak mau membuat kecewa Nasrudin yg telah mau berkunjung keistananya.

Nasrudin membuka bajunya sebelum dicambuk dan badan kurusnya pun kelihatan.

Setelah cambukan yg ke-50, Nasrudin berkata,
   “Stop - stop, cukup! Saya telah mengambil hak saya. Sisanya adalah milik penjaga istana”.

Baginda pun terbelalak dan kaget.
Lalu semua penjaga istana dipanggil.




Dan ketika tiba didekat Nasrudin, baginda Raja bertanya kepada Nasrudin,
  “Ada apa Nasrudin tolong jelaskan kepada saya?”

 “Maaf baginda, ketika hendak menemui baginda 
   penjaga tadi tidak membiarkan saya masuk, kecuali saya mau berjanji 
   memberi separuh hadiah dari pemberian baginda”, balas Nasrudin.

Setelah Raja menanyakan juga kepada para penjaga istana,
Mereka pun mengiyakan apa yg dikatakan Nasrudin tersebut.

Lalu Baginda pun berkata,
  “Nasrudin telah menerima hadiah dari saya, 
    dan separuhnya akan menjadi bagian kalian juga”.

Kemudian pengawal Raja membuka baju penjaga
untuk menerima 50 cambuk yg tersisa.

Setelah dicambuk,
Raja memecatnya karena telah melakukan hal yg memalukan.



AKAL SEHAT DAN PENGUASA

Harun ArRasyid dari Dinasti Abbasiyah 
awalnya terkenal sebagai 
salah satu penguasa yg suka mabuk-mabukan, 

hingga pada suatu hari 
ia berjumpa dg Syekh Wahab bin Amr 
yg lebih dikenal dg sebutan Bahlul. 




Melihat kedatangan Bahlul,

kemudian Harun bertanya
   “Apa hukumnya minum khamar?” 

   “Jelas haram hukumnya”, jawab Bahlul sambil
memeriksa wajah Harun yg mabuk. 


     “Haram???
      Trus bagaimana hukumnya seseorang makan Anggur, 

      kemudian minum air?”, tanya Harun

    “Tidak apa-apa”
balas Bahlul dg mata menyelidik. 

      “Lalu kalo setelah itu makan sedikit ragi, 
        apakah juga haram?”, lanjut Harun

     “Tentu saja tidak”,
balas Bahlul dg terus membaca pikirannya. 


     Harun menggugat,
    “Lalu kenapa khamar (Miras) itu diharamkan?”



 “Oh, begitu”, sahut Bahlul

Kemudian Bahlul balik bertanya
   “Bagaimana kalo baginda sedang berjalan, 
     kemudian dilempar sedikit tanah yg dicampur air 
     oleh anak-anak, apakah baginda akan marah?”. 

    “Tidak”, jawab Harun. 


   “Sekarang kalo tanah itu diaduk dg air, 
     kemudian tanah itu dicetak menjadi sebentuk batu bata, 
     kemudian dibakar sampai keras. 
     Nah kalo anak itu kemudian melempar kepala baginda dg itu, 
     apakah baginda akan marah juga?”, jelas Bahlul. 


   “Ini menjadi masalah”, kata Harun. 




   “Nah begitu juga dg Anggur yg diperas, 
     diberi air, direbus, dan diberi ragi. 
     Juga amat membahayakan”, Bahlul menjelaskan

Harun benar-benar dapat menerima penjelasan Bahlul. 
Lalu segera menyadari keharaman khamar. 




NOTE!!! Tidak ada yg membuat jiwa lebih lembut, selain pemahaman terhadap kesalahan diri, dan tidak ada yg membuat jiwa lebih keras, selain keinginan kuat untuk dianggap benar.

TIDAK ADA MAKAN SIANG GRATIS

Suatu hari khalifah Al Mahdi dari dinasti Abbasiyah
mengundang seorang ulama ke istana,
agar sang ulama mau menjadi guru bagi putranya, 


namun sang ulama tidak tau niat khalifah tersebut. 




Ulama itu ahli dalam bidang hadis dan fiqh di zamannya
 beliau bernama Nakha’i. 

Hal biasa karena ulama suka memasang jarak dg penguasa, 
maka sang khalifah pun menggunakan kesempatan untuk 
mengajukan permohonan pada orang alim itu. 

   “Wahai orang alim, engkau harus memilih salah satu” 

 “Ada 3 pilihan,
   engkau aku angkat sebagai hakim, mengajar putra-putraku, 

   atau engkau menemaniku makan siang”, lanjut Khalifah. 

Nakha’i kebingungan mendengar tiga tawaran itu.
 (“Menerima jabatan Hakim, jabatan yg dibenci para ulama ataukah mengajar putra-putra Raja, yg pastinya menjengkelkan"), katanya dalam hati. 

 Akhirnya dia pun berpikir bahwa
menemani makan khalifah adalah pilihan yg tepat. 

Nakha’i pun memilih yg ketiga. 

Khalifah pun merasa senang dg jawaban Nakha’i. 


Lalu diapun memerintahkan pelayan istana untuk 
menyiapkan makan siang yg istimewa. 

Setelah makanan sudah tersaji, 
khalifah mempersilahkan Nakha’i menyantapnya. 

Akhirnya mereka pun makan dg santai.

Setelah makan Nakha’i terperanjat, dia baru sadar 
telah masuk jebakan yg dipasang khalifah. 
Mendengar bisikan pembantunya khalifah tertawa. 




Sementara itu, 
Nakha’i tiba-tiba merasakan kakinya tidak berpijak dibumi. 
Sekujur tubuhnya terasa dingin karena darah sepertinya tidak mengalir. 
Dia merasa lemas dan nyaris ambruk ketika menyadari 
telah masuk dalam peragkap khaifah. 

Sebagai hukuman, Nakha’i pun dg berat hati harus 
menerima tawaran khalifah untuk menjadi guru pengajar putra khalifah. 
Daripada harus merelakan nyawanya. 




NOTE!!: 
Mendapat keuntungan tanpa kerja keras hanyalah mimpi. Jadi,
Jika itu terjadi didunia nyata, kita harus berhati-hati.

Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yg bisa diperoleh dg cuma-cuma. 

Sesuap makanan pun, ada harga yg harus dibayar.

BAWAHAN YANG SUKA CARI MUKA

Abi Himar 
adalah seorang hakim yg suka 
dan ingin segala pekerjaannya dilihat oleh Gubernur. 

Ia bermental hanya mencari muka 
dan bermanis depan atasannya. 




Hari Jumat saat itu, 
ia hendak pergi ke mesjid gubernur, 
seperti biasa untuk menunaikan shalat jumat. 

Akan tetapi ditengah jalan ia berpapasan dg seseorang 
dan orang itu menegurnya. 
   “Pak Hakim hendak pergi kemana”, tanya orang itu

   “Bukankah ini hari jumat?”, sang hakim balik bertanya. 

  “Bukannya pada hari jumat, gubernur juga libur shalat jumat?”,
tanya orang tadi. 

Tidak berpikir panjang sang hakim langsung percaya 
apa yg dikatakan orang itu. 

Kemudian sang hakim pun membatalkan niatnya untuk 
menghadiri shalat jumat di tempat gubernur. 




Esok harinya, 
seperti biasanya sang hakim menemui gubernur. 

Tiba-tiba Gubernur bertanya pada sang hakim. 
 “Ada masalah apa engkau tidak menghadiri 
shalat jumat berjamaah kemarin?” 


 “Dijalan ketika hendak shalat jumat, ada seseorang menemui saya dan berkata dihari jumat Baginda libur shalat jumat”, balas sang Hakim polos

Para gubernur dan orang-orang yg mendengar 
langsung terpingkal-pingkal. 
Masa ada shalat diliburkan??. 




NOTE!! :
Suka mencari muka didepan seorang pimpinan
adalah model kinerja orang-orang yg tidak memiliki prestasi. 

Jangan Samakan Bank Syariah dengan Bank Lainnya, Pelajari Sekarang..

Jika ditelusuri lebih jauh,
Pada awalnya, bank dimulai dari jasa penukaran uang yang dilakukan antar satu kerajaan dengan kerajaan lain

sebagai media perdagangan kemudian berkembang menjadi tempat penitipan uang ataupun barang, dan terus berkembang bertambah fungsi sebagai tempat peminjaman uang.


Jadi awalnya tersebut hanyalah sebagai penitipan harta agar terhindar dari kecurian, kehilangan, ataupun perampokan.



Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jadi, bank itu tidak hanya berfungsi untuk mengelola uang,

tetapi juga lebih jauh untuk meningkat-kan tingkat ekonomi masyarakat.

Maka, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarap hidup rakyat banyak.

Bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba atau bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan

dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Bank Islam, biasa juga disebut sebagai Bank Muamalah dan Bank Syari’ah,
yakni suatu bank yang beroperasi atas ajaran dasar Islam (syariah).

Manfaat Bank
Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:


1) Sebagai modal investasi,
yang berarti transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi.
Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).

2) Sebagai cara lindung nilai,
yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.

3) Informasi harga,
yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).

4) Fungsi spekulatif,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.

5) Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.

Jadi, demikian kompleksnya kebutuhan manusia,
maka jasa yang ditawarkan dan yang diberikan oleh bank juga demikan kompleks,
seperti penukaran mata uang, pengiriman uang dari satu tempat ke tempat lain, mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Sehingga membuat begitu pesat perkembangan bank di era sekarang.



Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional 
Dalam Perbankan Konvensional
hanya terdapat istilah kredit dan debit saja dengan sistem bunga (interest).


Namun dalam Perbankan Syariah
terdapat banyak akad 
seperti titipan murni, jual beli, bagi hasil dan kerja sama, musyarokah, sewa menyewa (ijarah), kebajikan, dan lain sebagainya.

Jual Beli Murabahah:

 1.  Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan berutang uang.

 2.  Sektor moneter terkait dengan sektor riil,
sehingga menyentuh langsung sektor riil.
Sektor moneter dan riil terpisah,
tidak keharusan mengaitkan sektor moneter dan riil.

 3.  Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktivitas dan enterpreneurship,
yang pada gilirannya meningkatkan employment.

 Tidak mendorong percepatan arus barang,
karena tidak mewajibkan adanya barang,
tidak mendorong produktivitas yang pada akhirnya menciptakan unemployment.

 4.  Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli.
 Tidak ada akad jual beli, tapi uang langsung sebagai komoditas

 5.  Bila macet tidak ada bunga berbunga

 6.  Jika nasabah tidak mampu membayar, tidak ada denda.

 7.  Jika nasabah dinilai mampu, tapi tidak membayar, baru dikenakan denda untuk mendidik.
Dendanya untuk sosial, bukan untuk pendapatan bank.

Karena Denda / Bunga-berbunga cenderung menzalimi / eksploitasi,
sehingga itu tidak mendidik dan apalagi denda dijadikan pendapatan bank.

 8.  Tidak membuka jalan spekulasi karena bunga menjadi lahan spekulasi.

 9.  Sah, halal dan penuh berkah. Tidak sah, haram dan jauh dari berkah.

13.  Uang sebagai alat tukar (purchasing power)


 Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional  

 Pada Bank Islam

  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam dengan memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa.
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah 

Sedangkan, Bank Konvensional
  •  Melakukan investasi baik yang halal maupun yang haram menurut hukum Islam
  •  Memakai perangkat suku bunga
  •  Berorientasi keuntungan
  •  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  •  Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis 

AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM

AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM



1.    Konsep Dasar Transaksi Salam
Transaksi salam adalah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan (Sudarsono, 2001).
Gambar 6.1. Skema Transaksi Ba’I As-Salam.





(4) Kirim Pesanan
(3) Kirim Dokumen
(5) Bayar
(2) Pemesanan Barang                                      (1) Negosiasi pesanan
nasabah dan bayar tunai                                   dengan kriteria

Berdasarkan Gambar 6.1 mekanisme transaksi salam dalam Perbankan Syariah adalah sebagai berikut.
1)   Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada sehingga barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.
2)   Saat barang diserahkan kepada bank oleh produsen maka bank akan menjualnya kepada nasabah secara tunai ataun secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah yang ditambah keuntungan.
3)   Bila bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan. Bila bank menjual secara cicilan, maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran.
4)   Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
Ketentuan umum dalam transaksi salam adalah:
1)   Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, mutu, dan jumlahnya.
2)   Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka produsen harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
3)   Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan, maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga(pemebeli kedua), seperti: bulog, pedagang pasar induk, dan rekanan.

  1. 2.    Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Salam
  2. Landasan Al Quran dan Al Hadis
1)   Al Quran
“ Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
2)   Al Hadis
“ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
  1. Fatwa DSN tentang Transaksi Salam (Fatwa No.05/DSN-MUI/IV/2000) tentang Jual Beli Salam
Pertama: Ketentuan tentang pembayaran
  1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
  2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua: Ketentuan tentang barang
  1. Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
  2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  3. Penyerahannya dialakukan kemudian.
  4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga: Ketentuan tentang salam paralel
Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat:
  1. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan
  2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Keempat: Penyerahan sebelum atau pada waktunya
  1. Penjual harus menyerahkan barang tepat waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
  2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.
  3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.
  4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.
  5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pemebeli tidak rela meneimanya, maka ia memiliki dua pilihan:
    1. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,
    2. Menunggu sampai barang tersedia.
Kelima: Pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.

  1. 3.    Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Transaksi Salam
    1. A.       Pendahuluan
SAK yang pertama kali mengatur tentang Akuntansi salam adalah PSAK 59 paragraf 69 sampai dengan 80 tentang pengakuan dan pengukuran salam dan salam paralel kemudian disempurnakan oleh PSAK 103. Bentuk penyempurnaannya adalah sebagai berikut:
  1. PSAK 103 berlaku untuk transaksi salam yang dilakukan oleh Lembaga Keunagan Syariah (LKS) dan pihak-pihak lain yang melakukan transaksi dengan LKS. PSAK ini juga diterapkan untuk:
    1. LKS sebagai penjual atau pembeli, dan
    2. Pihak lain yang bertransaksi dengan LKS sebagai penjual atau pembeli.
    3. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk penjual dan akuntansi untuk pembeli dalam transaksi salam.

  1. B.       Karakteristik
Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:
  1. LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.
  2. Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:
    1. Akad antara  LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.
    2. Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
    3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan.
    4. Barang pesanan harus diketahui karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual.
    5. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
    6. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
C.   Pengakuan dan Pengukuran
Pengakuan dan Pengukuran transaksi salam yang diatur dalam PSAK 59 mengatur pengakuaan dan pengukuran Bank sebagai pembeli dan Bank sabagai penjual sedangkan PSAK 103 mengatur tentang pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk pembeli dan untuk penjual.
1. Akuntansi untuk Pembeli
Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut :
a.    Piutang saham diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
b.    Modal usaha salam dapat berupa kas dan aset Non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset Non kas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha Non kas yang diserahkan diakui sebagi keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
c.    Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagi berikut :
(a) Jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuai dengan nilai yang disepakati
(b) Jika barang pesanan berbeda kualitasnya maka :
i. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar( nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia ) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang teercantum dalam akad
ii. Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar  (nilai wajar jika niali pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya dialui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari pesanan lebih rendah dari pada nilai pesanan yang tercantum dalam akad
(c) Jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka :
i. Jika tanggal pengiriman diperpanjang nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad
ii.Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesr bagian yang tidak dapat dipenuhi
iii.Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang salam maka sellisihnya menjadi hak penjual
d. Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidka melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mempu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
e. Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan persediaan yang diperoleh melalui salam diukur sebagai nilai terendah iaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
2. Akuntansi untuk Penjual
Akuntansi transaksi salam dari sudut pandang penjual antara lain sebagai berikut:
a.    Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
b.    Modal usaha salam yang diterima dapat beruap kas dan asset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukr sebesar jumlah yang diterima sedangkan modal usaha salma dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
c.    Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang pada pmebeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.

D.   Penyajian
1. Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
2. Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
3. Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.

E.    Pengungkapan
Lembaga Keuangan Syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

4.  Pedoman Pencatatan dan Pelaporan Akuntansi Transaksi Salam
Transaksi salam yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi salam dalam konteks praktik perbankan syariah. Namun demikian, perlakukan akuntansi yang dibahas dalam buku ini bisa juga diterapkan dalam praktik lembaga keuangan syariah seperti lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) semacam BMT (Baitul Maal Wa Tamwil), koperasi syariah baik dengan bentuk KJKS maupun UJKS, maupun LKS lainnya yang menggunakan transaksi salam dalam kegiatan operasionalnya. Menurut tim pengembangan perbankan syariah IBI (2009:99) bahwa rukun salam adalah:
1. pihak yang berakad
a. pembeli atau pemesan (muslam)
b. penjual (muslam ilaih)
2. objek yang diakadkan
a. barang yang disalamkan (muslam fiih)
b. harga atau modal salam (ra’su maal as-salam)
3. akad atau sigot
a. serah (ijab)
b. terima (qabul)
Perlakuan Akuntansi Salam
Ø  Bank sebagai Pembeli
1. piutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas dibayarkan atau aktiva nonkas dialihkan pada penjual.
2. pengukuran modal usaha salam
a. modal usaha salam dapat berupa kas atau active nonkas
1) dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
2) dalam bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah)
b. pada akhir periode pelaporan keuangan, modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3. modal usaha salam berupa aktiva nonkas diukur sebesar:
a. nilai wajar aktiva nonkas dalam bentuk:
1) harga pasar aktiva nokas yang dialihkan pada penjual
2) replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau
3) amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau
b. nilai yang disepakati antara bank dan nasabah
4. modal usaha salam yang diberikan disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang salam.
Ø  Bank sebagai penjual
1. pengakuan hutang salam
Hutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas atau aktiva nonkas diteriam bank
2. pengukuran modal usaha salam
a. pengukuran modal usaha salam dilakukan sebagai berikut:
1) modal usaha salam dalam bentuk kas dapat diukur sebesar jumlah yang diterima
2) modal usaha salam dalma bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (niali yang disepakati antara bank dan pembeli).
b. pada akhir periode pelaporan keuangan modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3. modal usaha salam berupa aktiva nonkas diukur sebesar:
a. nilai wajar aktiva nonkas dalam bentuk:
1) harga pasar aktiva nonkas yang dialihkan ke bank
2) replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau
3) amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau
b. nilai yang disepakati antara bank dari pembeli
4. modal usaha salam yang diterima bank disajikan dalam neraca sebagai hutang salam.

JURNAL STANDAR
Jurnal-jurnal standar berikut mengilustrasikan transaksi salam antara pembeli dan penjual. Contoh berikut mengasumsikan Bank Syariah yang berperan sebagai penjual dan pembeli pada saat menerima pesanan barang dari nasabah (pembeli akhir). Oleh karena itu, bank akan melakukan pemesanan kepada pihak lain (salam paralel) jika tidak memiliki produk yang dipesan oleh nasabah.
Ø  Akuntansi Pembeli: Bank/ LKS sebagai Pembeli (Salam Biasa)
1.      Pada saat Bank/ LKS membeli modal kas
(Dr) Piutang salam                                                                  xx
(Cr) Kas                                                                                     xx
2.      Pada saat Bank/ LKS memberikan modal nonkas
(Dr) Piutang salam (nilai wajar yang disepakati)                    xx
(Cr) Aktiva non-kas (nilai wajar yang disepakati)                     xx
3.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari penjual
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Hutang jaminan                                                                  xx
4.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva jaminan                                                                xx
(Cr) Hutang jaminan                                                                  xx
5.      Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari penjual
a.       Sesuai akad
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
b.      Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Dr) Kerugian salam                                                         xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
6.      Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
(Cr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                   xx
7.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada penjual                                                   xx
(Cr) Piutang salam                                                                     xx
8.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi penjual telah memberikan jaminan
a.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas                                                                            xx
(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan                           xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx
b.      Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam                                                            xx
(Cr) Kerugian penjualan jaminan                                         xx
c.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr) Kas                                                                            xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx
(Cr) Keuntungan penjualan jaminan                                    xx
d.      Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan penjualan jaminan                                 xx
(Cr) Hutang jaminan                                                            xx
e.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang produsen                                                      xx
(Dr) Hutang jaminan                                                         xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
f.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang jaminan                                                         xx
(Cr) Hutang produsen                                                          xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
9.      Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx

Ø  Akuntansi Penjual: Bank/ LKS sebagai Penjual (Salam Biasa)
1.      Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva non-kas                                                         xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam                                                                     xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
2.      Pada saat bank/ LKS menyerahkan barang kepada pembeli
(Dr) Hutang salam                                                                  xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
(Cr) Pendapatan bersih salam                                                    xx
3.      Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
4.      Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam                                                                  xx
(Cr) Hutang kepada pembeli                                                      xx
5.      Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx
Ø  Akuntansi Salam Paralel: Bank/ LKS sebagai Pembeli dan Penjual
1.      Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva non-kas                                                         xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam                                                                     xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
2.      Pada saat Bank/ LKS memberikan modal kas kepada produsen
(Dr) Piutang salam (produsen)                                               xx
(Cr) Kas                                                                                     xx
3.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari produsen
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Hutang uang jaminan                                                         xx
4.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva jaminan                                                                xx
(Cr) Hutang jaminan                                                                  xx
5.      Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari produsen
a.   Sesuai akad
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Cr) Piutang salam (produsen)                                             xx
b.      Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Dr) Kerugian salam (produsen)                                       xx
(Cr) Piutang salam (produsen)                                             xx
6.      Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
(Cr) Piutang salam                                                                     xx
(sebesar jumlah yang diterima dari produsen)
7.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada penjual                                                   xx
(Cr) Piutang salam produsen                                                     xx
8.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi produsen telah memberikan jaminan
a.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas                                                                            xx
(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan                           xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx
b.      Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam                                                            xx
(Cr) Kerugian penjualan jaminan                                         xx
c.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr) Kas                                                                            xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx
(Cr) Keuntungan penjualan jaminan                                    xx
d.      Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan penjualan jaminan                                 xx
(Cr) Hutang jaminan                                                            xx
e.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang produsen                                                      xx
(Dr) Hutang jaminan                                                         xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
f.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang jaminan                                                         xx
(Cr) Hutang produsen                                                          xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
9.      Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx
10.  Pada saat Bank/ LKS menyerahkan barang kepada nasabah pembeli
(Dr) Hutang salam                                                                  xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
(Cr) Rekening Dana Kebajiakan                                                xx
11.  Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
12.  Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam                                                                  xx
(Cr) Hutang kepada pembeli                                                      xx
13.  Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx

5.  Aplikasi Akuntansi Transaksi Salam
Kasus 1. Transaksi Salam LKS untuk Pesanan Produk Pertanian
Pada tanggal 1 Agustus 2008, BMT IQTISADUNA mendapatkan amanah dari Jogja International Hospital (JIH) untuk menyediakan “Beras Mentik Wangi” dengan kualitas “Super” untuk kebutuhan logistik rumah sakit selama 1 tahun ke depan. JIH mengharapkan agar BMT IQTISADUNA mampu menyediakan beras yang dimaksud paling lambat tanggal 1 Februari 2009. Adapun data-data pesanan beras tersebut adalah sebagai berikut:
Nama barang pesanan          : Beras
Jenis barang pesanan            : Mentik Wangi
Kualitas/ Tipe                       : Super (AAA)
Jumlah                                  : 100 ton
Harga per Kg                       : Rp 6.000,-
Harga                                   : Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah)
Jangka waktu penyerahan    : 6 bulan
Ketentuan pembayaran        : dilunasi pada saat akad ditandatangani
Pengikatan akad                   : Notariil (Biaya ditanggung bersama)
Ilustrasi 1, Pada saat penerimaan Modal Salam (BMT sebagai Penjual)
Pada kasus tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2008 telah diterima dana dari JIH untuk pembayaran pesanan beras sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan ketentuan PSAK Syariah 103, LKS sebagai penjual mengakui kewajiban salam pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterima. Oleh karena itu jurnal yang di buat BMT adalah :
(Dr) Kas / Rekening JIH
Rp 600.000.000

                (Cr) Hutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 600.000.000

Ilustrasi 2, Pada saat penyerahan barang dari BMT kepada JIH
Dalam rangka memenuhi pesanan JIH, maka BMT IQTISADUNA dapat memproduksi sendiri pesanan tersebut ataumemesan kepada pihak lain. Pada saat penyerahan barang pesanan kepada JIH,pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan penyerahan barang pesanan dan BMT membuat jurnal sebagai berikut : bara
(Dr) Hutang Salam
Rp 600.000.000

                (Cr) Persediaan
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 600.000.000

Kasus 2, Lanjutan Transaksi Salam LKS : BMT sebagai Pembeli
Kasus 1 diatas menggambarkan bahwa BMT IQTISADUNA sebagai penjual melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi pesanan JIH tanpa diketahui informasi apakah BMT memproduksi sendiri yang dipesan atau membeli dari pihak lain. Pada umumnya LKS tidak memiliki barang yang diminta oleh pembeli sehingga LKS harus memesan ke pihak lain. Alternatif lain yang biasanya terjadi adalah pembeli akhir sudah memiliki supplier namun tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pemesanan sehingga meminta LKS untuk menjadi perantara untuk melakukan pemesanan barang dan terdapat 3 puhak yang terlibat yaitu Penjual,Pembeli, dan Pembeli akhir yang akadnya biasa disebut Salam Pararel.
Kasus 2 berikut ini memberikan Ilustrasi BMT IQTISADUNA sebagai Pembeli barang yang di pesan oleh Jogja Internasional Hospital. Pada tanggal 1 September 2008 BMT IQTISADUNA melakukan Pemesanan Beras Mentik Wangi kualitas super kepada CV BOLOTANI yang merupakan salah satu distributor terbesar di jogja, CV. BOLO TANI menampung beras-beras kualitas super dari para petani di wilayah Sleman,Bantul dan Yogjakarta. Informasi pesanan yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV BOLOTANI sebagai berikut :
Nama Barang Pesanan                        : Beras
Jenis Barang Pesanan                          : Mentik Wangi
Kualitas / Tipe                                     : Super (AAA)
Jumlah                                                 : 100 ton
Harga per Kg                                      : Rp 5.000
Harga                                                  : Rp 500.000.000
Jangka waktu penyerahan                   : 4 bulan
Penyerahan Modal                              : a. Uang tunai sebesar Rp 400.000.000
b. Mesin perontok padi senilai Rp 100.000.000
Agunan                                               : Sebidang tanah SHM seluas 2000 m2 senilai
Rp 200.000.000
Cara Penyerahan pesanan                   : Secara bertahap dengan ketentuan rincian
Bulan pertama: 25 ton, Bulan kedua: 25 ton, Bulan ketiga: 25 ton, Bulan keempat: 25 ton.
Ketentuan pembayaran                       : Dilunasi pada saat akad
Pengikat akad                                     : Notariil(Biaya ditanggung bersama)

Ilustrasi 1, Perlakuan akuntansi penyerahan modal Salam
  1. Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk uang tunai Rp 500.000.000 maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
Rp 500.000.000

                (Cr) Kas / Rekening CV.BOLOTANI

Rp 500.000.000

  1. Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk kas uang tunai Rp 400.000.000 dan modal non kas : mesinperontok beras seharga Rp 100.000.000 yang di beli dengan harga perolehan Rp 75.000.000, maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
Rp 500.000.000

                (Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI

Rp 400.000.000
                 (Cr) Aktiva / Persediaan

Rp   75.000.000
               (Cr) Keuntungan Penyeraha aktiva Salam

Rp   25.000.000

Misalnya : harga perolehan mesin perontok padi sebesar Rp 125.000.000 ( lebih mahal dari harga yang diakui untuk diserahkan kepada CV. BOLOTANI) maka jurnal yang di buat adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)
Rp 500.000.000

(Dr) Kerugian penyerahan aktiva Salam
Rp  25.000.000

                      (Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI

Rp 400.000.000
                      (Cr) Aktiva/Persedian

Rp 125.000.000

Ilustrasi 2, Perlakuan Akuntansi Penerimaan barang Pesanan Salam
Berikut ini merupakan beberapa kemungkinan yang terjadi dalam rangka penerimaan barang pesanan salam yang dilakukan antara pihak BMT IQTISADUNA dengan Cv. BOLOTANI. Kemungkinan- kemungkinan ini terjadi karena pesanan dalam produk pertanian seringkali supplier tidak bisa memberikan kepastian tentang kualitas barang yang di hasilkan mengingat kondisi cuaca, kualitas benih, dan faktor alam lainnya yang seringkali mempengaruhi hasil produksi hasil pertanian. Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut :
  1. Tahap ke-1 : sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton sama dengan harga kontrak)
Jurnal yang di buat  oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
Rp125.000.000

                (Cr) Piutang Salam

Rp 125.000.000

  1. Tahap ke-2  : 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/ harga pasar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 per ton, harga pasar lebih tinggi dari harga kontrak)
Jurnal yang dibuat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
Rp125.000.000

                (Cr) Piutang Salam

Rp 125.000.000

  1. Tahap ke-3 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton, harga pasar lebih rendah dari harga kontrak)
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)
Rp 100.000.000

(Dr) Kerugian penyerahan barang Salam
Rp  25.000.000

                 (Cr) Piutang Salam

Rp   125.000.000


  1. Penyerahan tahap ke -4 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar / harga pasar Rp 125.000.000 tidal lancar, sehinggga perlu alternatif :
    1. Kontrak diperpanjang
Maka, tidak di buat jurnal karena yang masih tercatat dalam piutang adalah sebesar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 125.000.000
  1. Kontrak dibatalkan
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Piutang CV. BOLOTANI
Rp 125.000.000

                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 125.000.000

  1. Jaminan di jual dengan asumsi
(a)    Seharga Rp 100.000.000
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
Rp 100.000.000

(Dr) Piutang CV. BOLOTANI
Rp  25.000.000

                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 125.000.000

(b)   Seharga Rp 250.000.000
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas
Rp 250.000.000

              (Cr) Rekening CV. BOLOTANI

Rp 125.000.000
                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 125.000.000


(ii) Penjualan barang jaminan salam (hasil jaminan lebih kecil dari piutang salam), misalnya barang jaminandijual dengan harga Rp 250.000.000 sedangkan piutang salam masih bersaldo Rp 125.000.000
Jurnal :
(Dr) Kas                      Rp 250.000.000
(Cr) Rekening CV.Bolotani/kas                      Rp 125.000.000
(Cr) Piutang salam                                          Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik wangi)

(iii) Jika LKS sebagai pembeli tidak menerima barang pesanan pada saat jatuh tempo akad (tahap 4 yaitu sebasar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 20.000.000)
Jurnal:
(Dr) Piutang CV. Bolotani                  Rp 125.000.000
(Cr) Piutang salam                              Rp 125.000.000
(25 ton beras metik wangi)

(iv) BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dapat mengenakan denda kepada CV. BOLOTANI sebagi penjual karena wanprestasi dengan catatan bahwa denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya tetapi tidak memenuhi dengan sengaja.. Jurnal yang digunakan untuk mencatat denda tersebut sebesar Rp 5.000.000. Jurnal:
(Dr) Rekening CV. BOLOTANI/kas             Rp 5.000.000
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                       Rp 5.000.000

Perlakuan Akuntansi Salam Paralel (LKS sebagi pembeli dan penjual)
Ilustrasi berikut menggambarkan BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dan penjual secara bersamaan dalam transaksi salam paralel. BMT IQTISADUNA sebagai pembeli mengadakan pesanan beras mentik kualitas super kepada CV. BOLOTANI dan menjualnya kepada Jogja International Hospital (JIH) sebagi pembeli akhir. BMT IQTISADUNA membuat akad terpisah dalam proses salam paralel dan akad tidak saling mensyaratkan dimana akad kepada JIH dilakukan lebih dahulu dimana untuk mengetahui secara detail kebutuhan JIH. Akad Kedua dengan CV. BOLOTANI diperoleh setelah memperoleh kecukupan informasi dari akad pertama . Data-data yang disajikan dalam akad antara BMT IQTISADUNA dengan JIH adalah:

Nama Barang Pesanan            : Beras
Jenis beras Pesanan                 : Mentik Wangi
Kualitas/Tipe                           : Super (AAA)
Jumlah                                     : 100 ton
Harga Per Kg                          : Rp 6.000
Harga Total                             : Rp 600.000.000
Jangka waktu Penyerahan       : 6 bulan

Penjelasan lain yang terkait dengan pesana yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI adalah:
a)      Antara kedua beklah pihak disepakati  bahwa harga padi per Kg Rp 5.000 dan CV. BOLOTANI bersedia menyerahkan barang pesanan secara bertahap selama 4 bulan.(@ 25 ton per bulas) dan memberikan jamibnan tanah SHM seluas 2000 M2 dengan nilai sebesar Rp 200.000.000
b)      Harga perolehan alat pertanian dan penggilingan padi ssebesar Rp 100.000.000 yang diserahkan kepada BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI sebagi bagian dari penyerahan modal non kas. Harga perolehan pembelian alat pertanian dan penggilingan padi sebesar Rp 75.000.000
c)      Tahap kesatu sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp. 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton, sama dengan harga dalam kontrak)
d)     Tahap kedua 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 harga lebih tinggi dibanding harga kontrak)
e)      Tahap ketiga 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan harga pasar Rp 100.000.000 (Rp 4.000.000 lebih rendah dari pada kontrak)
f)       Penyerahan tahap keempat 25n ton beras mentik wangi kualitas super dengan harga pasar Rp 125.000.000 tidak lancar sehingga perlu diambil alternatif :
a.       Kontrak diperpanjang
b.      Kontrak dibatalkan
c.       Jaminan dijual dengan asumsi
i.      Seharga Rp 100.000.000
ii.      Seharga Rp 250.000.000
Berdasrkan informasi diatas jurnal-jurnal yang dibuat adalah
1. Pada saat menerima dana dari JIH :
Jurnal :
(Dr) Kas Rp 6.000.000
(Cr) Hutang salam Rp 6.000.000
(100 ton beras mentik wangi)
2.Penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA  kepada CV. BOLOTANI sebasar Rp 500.000.000 yang terdiri dari dari alat pertanian dan penggilingan dengan harga Rp 100.000.000 dan uang tunai Rp 400.000.000
Jurnal :
(Dr) Piutang salam                  Rp 500.000.000
(100 ton beras mentik wangi)
(Cr) Kas Rekening CV. BOLOTANI                        Rp 400.000.000
(Cr) Aktiva Persediaan                                   Rp    75.000.000
(Cr) Pendapatan penyerahan akyiva salam     Rp     25.000.000

Jurnal pada saaat pembelian alat pertanian Rp 75.000.000 tunai:
(Dr) Persediaan                       Rp 75.000.000
(Cr) Kas                      Rp 75.000.000

Penerimaamn barang pesana dari CV. BOLOTANI kepada BMT IQTISADUNA yang dilakukan secara bertahap
Tahap pertama sesuai dengan harga pasar Rp 5.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 125.000.000 jurnal BMT IQTISADUNA:

(Dr) Persediaan salam (aset)               Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik wangi)
(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000
Tahap kedua dengan harga Rp 6.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 150.000.000

(Dr) Persediaan salam (aset)               Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik wangi)
(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000

Tahap ketiga penyerahan barang pesana sebanyak 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 harga yang digunakan adalah harga pasar yang rendah Rp 100.000.000 sedangkan selisih harga Rp 25.000.000 diakui sebagai kerugian

(Dr) Persediaan salam (aset)                           Rp 100.000.000
(25 ton beras mentik wangi)
(Dr) Kerugian penyerahan barang salam         Rp   25.000.000
(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000

Penyerahan tahap ke 4 25 ton tidak dapt diserahkan oleh CV. BOLOTANI alternatifnya :
a)      Jika tanggal pengiriman diperpanjang sebulan sebelumnya maka tidak ada jurnal
b)      Jika uang sisa pesanan belum diterima dibatalkan seluruhnya akan tetapi sisa uang belum dikembalikan,maka

(Dr) Piutang CV.BOLOTANI                       Rp 125.000.000
(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000
(beras mentik wangi)

Jika CV. BOLOTANI tidak dapat menyerahkan pesanan atas kesepakatan keduanya maka jaminan dijual seharga Rp 100.000.000 menutup pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000

(Dr) Kas                                              Rp 100.000.000
(Dr) Piutang CV. BOLOTANI          Rp   25.000.000
(Cr) Piutang salam                  Rp125.000.000
(25 ton beras mentik wangi)

Jika CV. BOLOTANI tidak bisa menyerahkan pesanan dengan kesepakaytan keduanya menjual jaminan seharga Rp 250.000.000 untuk pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000

(Dr) Kas                      Rp 250.000.000
(Cr) Rekening CV. BOLOTANI/kas             Rp 125.000.000
(Cr) Piutang salam                                          Rp 125.000.000
(25 ton beras mentik wangi)

Jika dapat menyerahkan seluruh barang yaitu 100 ton seharga Rp 500.000.000

(Dr) Persediaan salam                         Rp 500.000.000
(100 ton beras mentik wangi)
(Cr) Piutang salam                  Rp 500.000.000

Jika penyerahan kepada Jih sebanyak 100 tom seharga Rp 600.000.000

(Dr) Kewajiban Hutang Salam                       Rp 600.000.000
(Cr) Persediaan Salam                         Rp 500.000.000
(100 ton beras mentik wangi)
(Cr) Keuntungan salam                       Rp 100.000.000

Jika JIH membatalkan pesanan dengan alasan tidak bisa diterima dan akad BMT IQTISADUNA berhak mengenakan denda sebesar 20% dari niali pesanan maka :
(Dr) Rekening JIH Rp 125.000.000
(20% x Rp 600.000.000)
(Cr) Rekening dana Kebajikan Rp 120.000.000

Jika dalam hal pembatalan tersebut dalam poin 7 BMT juga mengenakan biaya-biaya yang telah dikenakan BMT IQTISADUNA  dalam pesanan barang tersebut Rp 100.000.000

(Dr) Rekenig JIH                    Rp 100.000.000
(Cr) Pendapatan Non Operasional                  Rp 100.000.000

Setelah dipotong denda dan biaya operasional yang ditanggung BMT IQTISADUNA, JIH kemudian mencairkan rekeningnya secara keseluruhan dan dikenai biaya penutupan rekening sebesar Rp 50.000

(Dr) Rekening JIH                  Rp 380.000.000
(Cr) Kas                                              Rp  479.950.000
(Cr) Non Operasional                          Rp           50.000


DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: P3EI Press

Kayalah Karena Kreativitas Tinggi, Bukan Karena Warisan