A. AKUNTANSI GANTI RUGI
Menurut teori, dalam kasus kerugian
negara ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian negara.
Keempat akun tersebut adalah:
1) Penerimaan (Revenue),
2) Pengeluaran (Expenditure),
3) Aset (Asset), dan
4) Kewajiban (Liability), atau
dikenal dengan istilah R.E.A.L Tree.
Pengertian kerugian negara menurut
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Untuk menghindari
terjadinya kerugian negara, maka setiap kerugian negara yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang
bersalah. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2004 Pasal 59 ayat
(2); Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keungan negara,
wajib mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3
Tahun 2007 yang mengatur ganti kerugian negara terhadap bendahara, penggantian
kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari
sejak SKTJM ditandatangani. Jika penyelesaian ganti kerugian negara melalui pembebanan
oleh BPK maka jangka waktu pelunasannya bisa lebih panjang lagi (50% dari
penghasilan sampai lunas). Hal tersebut akan menimbulkan piutang, jika
pada cut of period tertentu apabila terdapat hak pemerintah
untuk menagih, harus dicatat sebagai penambahan aset pemerintah berupa piutang.
Piutang atas kerugian negara yang
diakibatkan oleh bendahara atau kerugian Negara kekurangan perbendaharaan
sering disebut Tuntutan Perbendaharaan. Tuntutan perbendaharaan merupakan suatu
proses penagihan yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut
penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat
langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara
tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan
Perbendaharaan ditetapkan oleh BPK kepada bendahara yang karena lalai atau
perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara.
Penyelesaian atas Tuntutan
Perbendaharaan ini dapat dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan) atau
melalui pengadilan. Apabila penyelesaian tagihan ini dilakukan dengan cara
damai, maka setelah proses pemeriksaan selesai dan telah ada Surat Keterangan
Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari pihak yang bersangkutan, diakui sebagai
Piutang Tuntutan Perbendaharaan dan disajikan di kelompok aset lainnya di
neraca untuk jumlah yang akan diterima lebih dari 12 bulan mendatang dan
disajikan sebagai Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan kelompok aset lancar
untuk jumlah yang akan diterima dalam waktu 12 bulan mendatang.
Akuntansi atas kerugian negara yang
disebabkan oleh bendahara pengeluaran mencakup proses pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan atas tuntutan ganti kerugian negara terhadap
bendahara atau Tuntutan Perbendaharaan.
1.
Pengakuan
Pengakuan atas suatu peristiwa yang
mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara adalah
sebagai berikut:
a. Pengakuan atas kekurangan kas
tunai, surat berharga, dan barang milik negara
Diakui dengan melakukan
reklasifikasi di neraca pada saat terbukti berdasarkan fakta, suatu kekurangan
kas tunai, surat berharga, dan barang milik negara dari jumlah semestinya.
b. Pengakuan atas piutang tuntutan
perbendaharaan
Diakui di neraca menjadi piutang
tuntutan perbendaharaan pada saat terbit SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan
dari BPK.
Dalam Keputusan Dirjen
Perbendaharaan Nomor 311 tahun 2014 tentang kodefikasi segmen Akun BAS, Piutang
Tagihan Tuntutan Perbendaharaan menggunakan kode akun 152111 masuk dalam
kelompok Piutang jangka panjang. Akun ini digunakan untuk mencatat jumlah yang
dapat diterima dari suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan
tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara
sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan oleh bendahara atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas
kewajibannya.
Jumlah tuntutan perbendaharaan
dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan/Surat Keterangan
Tanggung Jawab Mutlak setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan
oleh bendahara ke kas negara.
c. Pengakuan beban
Apabila kekurangan kas tersebut
terbukti bukan kesalahan bendahara, maka akan diakui sebagai Beban Kehilangan Kas di Laporan
Operasional.
2. Pengukuran
Pengukuran nilai kerugian negara
yang berasal dari kerugian negara karena bendahara adalah sebagai berikut:
- Uang tunai kerugian negara diukur sebesar kekurangan saldo kas dari saldo kas semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara penanggung jawab uang tunai tersebut.
- Kerugian negara berbentuk surat berharga diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah surat berharga di tangan bendahara dibandingkan jumlah semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan bendahara sebagai penyimpan surat berharga.
- Kerugian negara berbntuk barang milik negara diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah fisik barang milik negara di bawah pengawasan bendahara dibanding jumlah semestinya yang harus dipertanggungjawabkan bendahara.
Contoh Ilustrasi Jurnal:
a. Tanggal 1 Juli berdasarkan pemeriksaan
kas diketahui terjadi selisih kas sebesar Rp 25 juta.
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
1 Juli
|
Aset Lainnya
|
25.000.000
|
|
Kas di Bendahara
Pengeluaran
|
25.000.000
|
b. Tanggal 1 Agustus bendahara
mengakui kesalahannya dan menandatangani SKTJM:
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
1 Agus
|
Piutang Tuntutan
Perbendaharaan
|
25.000.000
|
|
Aset Lainnya
|
25.000.000
|
c. Tanggal 1 September bendahara
mengganti seluruhnya kerugian negara:
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
1 Sep
|
Kas di Bendahara
Pengeluaran
|
25.000.000
|
|
Piutang Tuntutan
Perbendaharaan
|
25.000.000
|
3.
Penyajian di Neraca
Dalam draft bultek
akuntansi kerugian Negara tidak dijelaskan penyajian Tagihan Tuntutan
Perbendaharaan dalam Neraca. Berdasarkan Bultek nomor 16 tentang Akuntansi
Piutang berbasis Akrual, Tagihan Tuntutan Perbendaharaan disajikan di Neraca
dalam kelompok Aset Lainnya, sedangkan Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan
dalam kelompok Piutang.
Sedangkan berdasarkan kebijakan
akuntansi pemerintah pusat pada PMK Nomor 213 tahun 2013, Piutang Tagihan
Tuntutan Perbendaharaan yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah tanggal
pelaporan disajikan pada Neraca sebagai Piutang Jangka Panjang. Untuk bagian
lancar tagihan tuntutan perbendaharaan yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan
setelah tanggal pelaporan direklasifikasi sebagai Aset Lancar.
4.
Pengungkapan Kerugian Negara
Selain disajikan di Neraca,
informasi mengenai piutang karena kerugian negara diungkapkan dalam
Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
- Kebijakan akuntansi kerugian negara
- Informasi mengenai akun piutang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
- Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran tagihan Tuntutan Perbendaharaan;
- Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
- Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di kementerian/lembaga atau telah diserahkan penagihannya ke PUPN;
- Tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
- Dalam hal terdapat barang/uang yang disita oleh negara sebagai jaminan maka hal ini harus diungkapkan.
B.
KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI
Viktimilogi
merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “Victima” yang berarti korban
dan “logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji
permasalahan korban beserta segala aspeknya. Tujuan viktimologi pada dasarnya
untuk mengurangi penderitaan yang ada dalam masyarakat serta menjamin kehidupa
nnya. Jadi Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari viktimisasi (criminal)
sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social.
Secara
etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan
logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan
sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi
bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan
dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.
Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali
oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal
dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya
berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan dan keduduklan nya
jelas mempelajari kejahatan dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban
tidak dipandang atau tidak di prioritaskan jadi hanya dipandang sebelah mata
selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
Hubungan Antara Viktimologi dengan Kriminologi
Adanya
hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi,
karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari
suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari
tentang korban dari suatu kejahatan.
Seperti
yang dibahas dalam buku Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, karangan Dikdik
M.Arief Mansur . Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan
bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan
kalimat lain, viktimologi akan membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam
kajian kriminologi. Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya
desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi,
mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi
mengundang beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut :
- Mereka yang berpendapat bahwa viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi, diantaranya adalah Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil. Mereka mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban. Dengan demikian, melalui penelitiannya, kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.
- Mereka yang menginginkan viktimologi terpisah dari kriminologi, diantaranya adalah Mendelsohn. Ia mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri. Khusus mengenai hubungan antara kriminologi dan hukum pidana dikatakan bahwa keduanya merupakan pasangan atau dwi tunggal yang saling melengkapi karena orang akan mengerti dengan baik tentang penggunaan hukum terhadap penjahat maupun pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan pelaku kejahatannya. Hukum pidana hanya mempelajari delik sebagai suatu pelanggaran hukum, sedangkan untuk mempelajari bahwa delik merupakan perbuatan manusia sebagai suatu gejala social adalah kriminologi. J.E Sahetapy juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologimerupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu. Hal ini juga dibahas oleh pakar hukum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatanharus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan
Perbandingan antara Viktimologi dan Kriminologi Viktimologi merupakan
bidang spesialisasi dalam kriminologi. Viktimologi memiliki hal paralel dengan
kriminologi. Kriminolog bertanya mengapa orang tertentu melanggar hukum dan
orang lainnya tidak. Viktimolog bertanya mengapa beberapa individu, rumah
tangga dan organisasi menjadi korban sedangkan yang lainnya tidak. Kriminolog
melihat bahwa kadang-kadang banyak orang melanggar hukum, kadang-kadang
mematuhi hukum; hanya sedikit orang yang menjadi penjahat. Viktimolog menyadari
bahwa setiap orang dapat kurang beruntung berada di tempat dan waktu yang salah
tetapi heran mengapa ada orang yang sering menjadi korban. Kriminolog mengkaji
bagaimana kondisi sosial, ekonomi dan politik memicu tindakan kriminal.
Viktimolog mengkaji sifat orang, faktor sosial, dan budaya yang memaksa
seseorang untuk mengambil resiko dan membahayakan
hidupnya.
Kriminolog
dan viktimolog memiliki metode mengumpulkan dan menginterpretasi data.
Kriminolog mengumpulkan dan menganalisa informasi tentang individu yang
melakukan tindakan ilegal, seperti umur dan latar belakang. Viktimolog melihat
statistik tentang umur dan latar belakang sosial orang-orang yang menjadi
korban tindakan ilegal. Kriminolog menerapkan temuan mereka untuk membuat
strategi pencegahan kejahatan; viktimolog menggunakan pola dan trend untuk
mengembangkan dan menguji taktik mengurangi resiko.
Kriminolog
dan viktimolog mempelajari bagaimana kerja sistem peradilan pidana. Kriminolog
mengawasi bagaimana tersangka, terdakwa, dan terpidana diadili; viktimolog
mengkaji cara korban diperlakukan oleh polisi, jaksa, pengacara, dan hakim.
Kriminolog menilai perlunya pelaku kejahatan mendapatkan bimbingan, terapi,
pendidikan, pelatihan kerja, dan perawatan obat. Viktimolog ingin mendiagnosa
masalah emosional yang dirasakan orang setelah disakiti oleh penjahat, dan
menguji manfaat program yang dirancang untuk membantu pemulihan mereka.
Kriminolog menghitung biaya sosial dan ekonomi dari kegiatan kriminal bagi
komunitas atau masyarakat keseluruhan. Viktimolog mengukut kerugian dan biaya
pribadi yang ditanggung individu akibat tindakan kekerasan, pencurian atau
penipuan.
Kriminologi
dan viktimologi juga memiliki perbedaan. Kriminologi berusia ratusan tahun,
sedangkan viktimologi hanya puluhan tahun. Kriminolog sepakat hanya membahas
kegiatan ilegal. Viktimolog belum mencapai konsensus tentang batas bidang ilmu
mereka. Namun mayoritas viktimolog percaya bahwa fokus ilmu ini hanya pada
viktimisasi kriminal.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Proses penggantian kerugian negara
dapat menimbulkan piutang, dimana pada cut of period tertentu
apabila terdapat hak pemerintah untuk menagih, harus dicatat sebagai piutang.
Piutang tuntutan perbendaharaan diakui di neraca pada saat terbit Surat
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau Surat Keputusan Pembebanan dari BPK. Uang
tunai kerugian negara diukur sebesar kekurangan saldo kas dari saldo kas
semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara penanggung jawab
uang tunai tersebut. Kebijakan akuntansi kerugian negara dan informasi
mengenai akun piutang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan
BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Terhadap Bendahara.
Buletin
Teknis Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual.
Draft
Buletin Teknis tentang Akuntansi Kerugian Negara.
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21194-mengenal-akuntansi-kerugian-negara-oleh-bendahara
(Diakses 26 Nov 2015)
(Diakses 26 Nov 2015)
0 Response to "Akuntansi Ganti Rugi, Kriminologi dan Viktimologi"
Posting Komentar