Latest Updates

Akuntansi Ganti Rugi, Kriminologi dan Viktimologi


A.   AKUNTANSI GANTI RUGI
Menurut teori, dalam kasus kerugian negara ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian negara. Keempat akun tersebut adalah:
1) Penerimaan (Revenue),
2) Pengeluaran (Expenditure),
3) Aset (Asset), dan
4) Kewajiban (Liability), atau dikenal dengan istilah R.E.A.L Tree.
Pengertian kerugian negara menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,  yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.  Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, maka setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Sebagaimana  diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2004 Pasal 59 ayat (2); Bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keungan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.
Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 yang mengatur ganti kerugian negara terhadap bendahara, penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani. Jika penyelesaian ganti kerugian negara melalui pembebanan oleh BPK maka jangka waktu pelunasannya bisa lebih panjang lagi (50% dari penghasilan sampai lunas).  Hal tersebut akan menimbulkan piutang, jika pada cut of period tertentu apabila terdapat hak pemerintah untuk menagih, harus dicatat sebagai penambahan aset pemerintah berupa piutang.
Piutang atas kerugian negara yang diakibatkan oleh bendahara atau kerugian Negara kekurangan perbendaharaan sering disebut Tuntutan Perbendaharaan. Tuntutan perbendaharaan merupakan suatu proses penagihan yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan oleh BPK kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara.
Penyelesaian  atas Tuntutan Perbendaharaan ini dapat dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan) atau melalui pengadilan. Apabila penyelesaian tagihan ini dilakukan dengan cara damai, maka setelah proses pemeriksaan selesai dan telah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dari pihak yang bersangkutan, diakui sebagai Piutang Tuntutan Perbendaharaan dan disajikan di kelompok aset lainnya di neraca untuk jumlah yang akan diterima lebih dari 12 bulan mendatang dan disajikan sebagai Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan kelompok aset lancar untuk jumlah yang akan diterima dalam waktu 12 bulan mendatang.
Akuntansi atas kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara pengeluaran mencakup proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas tuntutan ganti kerugian negara terhadap bendahara atau Tuntutan Perbendaharaan.
1.  Pengakuan
Pengakuan atas suatu peristiwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan atas kekurangan kas tunai, surat berharga, dan barang milik negara
Diakui dengan melakukan reklasifikasi di neraca pada saat terbukti berdasarkan fakta, suatu kekurangan kas tunai, surat berharga, dan barang milik negara dari jumlah semestinya.
b. Pengakuan atas piutang tuntutan perbendaharaan
Diakui di neraca menjadi piutang tuntutan perbendaharaan pada saat terbit SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan dari BPK.
Dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 311 tahun 2014 tentang kodefikasi segmen Akun BAS, Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan menggunakan kode akun 152111 masuk dalam kelompok Piutang jangka panjang. Akun ini digunakan untuk mencatat jumlah yang dapat diterima dari suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
Jumlah tuntutan perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan/Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara ke kas negara.
c. Pengakuan beban
Apabila kekurangan kas tersebut terbukti bukan kesalahan bendahara, maka akan diakui sebagai Beban Kehilangan Kas di Laporan Operasional.
2. Pengukuran
Pengukuran nilai kerugian negara yang berasal dari kerugian negara karena bendahara adalah sebagai berikut:
  1. Uang tunai kerugian negara diukur sebesar kekurangan saldo kas dari saldo kas semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara penanggung jawab uang tunai tersebut.
  2. Kerugian negara berbentuk surat berharga diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah surat berharga di tangan bendahara dibandingkan jumlah semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan bendahara sebagai penyimpan surat berharga.
  3. Kerugian negara berbntuk barang milik negara diukur dengan nilai buku atau nilai tercatat kekurangan jumlah fisik barang milik negara di bawah pengawasan bendahara dibanding jumlah semestinya yang harus dipertanggungjawabkan bendahara.
Contoh Ilustrasi Jurnal:
a. Tanggal 1 Juli berdasarkan pemeriksaan kas diketahui terjadi selisih kas sebesar Rp 25 juta.
Tanggal
Uraian
Debet
Kredit
1 Juli
Aset Lainnya
25.000.000


Kas di Bendahara Pengeluaran

25.000.000
b. Tanggal 1 Agustus bendahara mengakui kesalahannya dan menandatangani SKTJM:
Tanggal
Uraian
Debet
Kredit
1 Agus
Piutang Tuntutan Perbendaharaan
25.000.000


Aset Lainnya

25.000.000
c. Tanggal 1 September bendahara mengganti seluruhnya kerugian negara:
Tanggal
Uraian
Debet
Kredit
1 Sep
Kas di Bendahara Pengeluaran
25.000.000


Piutang Tuntutan Perbendaharaan

25.000.000
3.  Penyajian di Neraca
Dalam draft bultek akuntansi kerugian Negara tidak dijelaskan penyajian Tagihan Tuntutan Perbendaharaan dalam Neraca. Berdasarkan Bultek nomor 16 tentang Akuntansi Piutang berbasis Akrual, Tagihan Tuntutan Perbendaharaan disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lainnya, sedangkan Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan dalam kelompok Piutang.

Sedangkan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah pusat pada PMK Nomor 213 tahun 2013, Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan disajikan pada Neraca sebagai Piutang Jangka Panjang. Untuk bagian lancar tagihan tuntutan perbendaharaan yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi sebagai Aset Lancar.
4.  Pengungkapan Kerugian Negara
Selain disajikan di Neraca, informasi mengenai piutang karena kerugian negara  diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
  1. Kebijakan akuntansi kerugian negara
  2. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
    1. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran tagihan Tuntutan Perbendaharaan;
    2. Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
    3. Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di kementerian/lembaga atau telah diserahkan penagihannya ke PUPN;
    4. Tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
  3. Dalam hal terdapat barang/uang yang disita oleh negara sebagai jaminan maka hal ini harus diungkapkan.
B. KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI
Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya. Tujuan viktimologi pada dasarnya untuk mengurangi penderitaan yang ada dalam masyarakat serta menjamin kehidupa nnya. Jadi Viktimologi adalah ilmu yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social.
Secara etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan. Krimonologi diartikan sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan. Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan istilah ini digunakan pertamakali oleh antropolog prancis Topinard yang istilah sebelumnya antropologi criminal dalam perkemba ngannya ada kriminologi klasik,positip dan kritis yang tentunya berbeda pandangan satusama lain sesuai paradigmanya tujuan dan keduduklan nya jelas mempelajari kejahatan dari berbagai aspek tapi terkadang pihak korban tidak dipandang atau tidak di prioritaskan jadi hanya dipandang sebelah mata selain itu juga cendrung memihak Negara atau penguasa.
Hubungan Antara Viktimologi dengan Kriminologi
Adanya hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi, karena dari satu sisi Kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi disini merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan.
Seperti yang dibahas dalam buku Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, karangan Dikdik M.Arief Mansur . Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi. Banyak dikatakan bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri. Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi mengundang beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut :
  1. Mereka yang berpendapat bahwa viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi, diantaranya adalah Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil. Mereka mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban. Dengan demikian, melalui penelitiannya, kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.
  2. Mereka yang menginginkan viktimologi terpisah dari kriminologi, diantaranya adalah Mendelsohn. Ia mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri. Khusus mengenai hubungan antara kriminologi dan hukum pidana dikatakan bahwa keduanya merupakan pasangan atau dwi tunggal yang saling melengkapi karena orang akan mengerti dengan baik tentang penggunaan hukum terhadap penjahat maupun pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan pelaku kejahatannya. Hukum pidana hanya mempelajari delik sebagai suatu pelanggaran hukum, sedangkan untuk mempelajari bahwa delik merupakan perbuatan manusia sebagai suatu gejala social adalah kriminologi. J.E Sahetapy juga berpendapat bahwa kriminologi dan viktimologimerupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan. Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu. Hal ini juga dibahas oleh pakar hukum lainnya dalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban. Jadi kalau ingin menguraikan dan mencegah kejahatanharus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan

        Perbandingan antara Viktimologi dan Kriminologi  Viktimologi merupakan bidang spesialisasi dalam kriminologi. Viktimologi memiliki hal paralel dengan kriminologi. Kriminolog bertanya mengapa orang tertentu melanggar hukum dan orang lainnya tidak. Viktimolog bertanya mengapa beberapa individu, rumah tangga dan organisasi menjadi korban sedangkan yang lainnya tidak. Kriminolog melihat bahwa kadang-kadang banyak orang melanggar hukum, kadang-kadang mematuhi hukum; hanya sedikit orang yang menjadi penjahat. Viktimolog menyadari bahwa setiap orang dapat kurang beruntung berada di tempat dan waktu yang salah tetapi heran mengapa ada orang yang sering menjadi korban. Kriminolog mengkaji bagaimana kondisi sosial, ekonomi dan politik memicu tindakan kriminal. Viktimolog mengkaji sifat orang, faktor sosial, dan budaya yang memaksa seseorang untuk mengambil resiko dan membahayakan hidupnya.                 
Kriminolog dan viktimolog memiliki metode mengumpulkan dan menginterpretasi data. Kriminolog mengumpulkan dan menganalisa informasi tentang individu yang melakukan tindakan ilegal, seperti umur dan latar belakang. Viktimolog melihat statistik tentang umur dan latar belakang sosial orang-orang yang menjadi korban tindakan ilegal. Kriminolog menerapkan temuan mereka untuk membuat strategi pencegahan kejahatan; viktimolog menggunakan pola dan trend untuk mengembangkan dan menguji taktik mengurangi resiko.
Kriminolog dan viktimolog mempelajari bagaimana kerja sistem peradilan pidana. Kriminolog mengawasi bagaimana tersangka, terdakwa, dan terpidana diadili; viktimolog mengkaji cara korban diperlakukan oleh polisi, jaksa, pengacara, dan hakim. Kriminolog menilai perlunya pelaku kejahatan mendapatkan bimbingan, terapi, pendidikan, pelatihan kerja, dan perawatan obat. Viktimolog ingin mendiagnosa masalah emosional yang dirasakan orang setelah disakiti oleh penjahat, dan menguji manfaat program yang dirancang untuk membantu pemulihan mereka. Kriminolog menghitung biaya sosial dan ekonomi dari kegiatan kriminal bagi komunitas atau masyarakat keseluruhan. Viktimolog mengukut kerugian dan biaya pribadi yang ditanggung individu akibat tindakan kekerasan, pencurian atau penipuan.
Kriminologi dan viktimologi juga memiliki perbedaan. Kriminologi berusia ratusan tahun, sedangkan viktimologi hanya puluhan tahun. Kriminolog sepakat hanya membahas kegiatan ilegal. Viktimolog belum mencapai konsensus tentang batas bidang ilmu mereka. Namun mayoritas viktimolog percaya bahwa fokus ilmu ini hanya pada viktimisasi kriminal.

















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Proses penggantian kerugian negara dapat menimbulkan piutang, dimana pada cut of period tertentu apabila terdapat hak pemerintah untuk menagih, harus dicatat sebagai piutang. Piutang tuntutan perbendaharaan diakui di neraca pada saat terbit Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak atau Surat Keputusan Pembebanan dari BPK. Uang tunai kerugian negara diukur sebesar kekurangan saldo kas dari saldo kas semestinya, yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara penanggung jawab uang tunai tersebut. Kebijakan akuntansi kerugian negara  dan informasi mengenai akun piutang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.












DAFTAR PUSTAKA

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.
Buletin Teknis Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual.
Draft Buletin Teknis tentang Akuntansi Kerugian Negara.
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/21194-mengenal-akuntansi-kerugian-negara-oleh-bendahara
(Diakses 26 Nov 2015)

0 Response to "Akuntansi Ganti Rugi, Kriminologi dan Viktimologi"

Posting Komentar

Kayalah Karena Kreativitas Tinggi, Bukan Karena Warisan