Latest Updates

OPERASI PLASTIK DALAM HUKUM ISLAM


Bedah Plastik merupakan suatu cabang Ilmu Bedah yang mengerjakan operasi Rekonstruksi dan Estetik. 

Istilah ”Plastik” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu plasticos yang berarti dapat diubah/dibentuk, bukan dengan menggunakan bahan dari plastik,
tetapi dengan menggunakan bahan dari tubuh sendir
i (lemak, tulang rawan, kulit).
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.

Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan.


Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik , sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.

Operasi plastik ini dapat dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki anggota badan.

Selain itu operasi plastik juga dilakukan dengan tujuan kesehatan, misalnya pada kasus luka bakar, sehingga ada bagian tubuh yang rusak.
Maka untuk memperbaiki kerusakan tersebut dianjurkan melakukan operasi plastik.


Ada juga yang memberi defenisi lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:

1.      Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati

2.      Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan.

    Jenis-Jenis Operasi Plastik

Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya:

a.      Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)

Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati.
Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.


b.      Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)

Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu.

Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.


       Pandang hukum Islam Tentang Operasi Plastik

Jika bedah plastik yang sifatnya bedah rehabilitasi, maka itu justru dianjurkan dalam Islam, sebab hal itu mutlak dibutuhkan.         
Sedangkan jika kasusnya merubah-rubah ciptaan Allah hal itu jelas telah melampaui batas kewajaran. Allah telah mengingatkan kita agar jangan sampai melebihi batas.

Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.

1.      Operasi plastik yang mubah

Adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah)

seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (
al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat.

Nabi SAW bersabda,
“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”

Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.”

Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula obatnya.

Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata,

Seorang orang arab badui bertanya pada rasulullah, "wahai rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?" 

Rasulullah berkata,
"benar, wahai hamba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”.


Dua hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas.
Dan agar tidak menular kepada orang lain.


Selanjutnya disebutkan bahwa operasi di dalam model ini tidak menyebabkan merobah ciptaan Allah dengan semena mena dimana merobah ciptaan itu diharamkan oleh Allah.
Karena operasi ini sangat perlu dilakukan dengan kondisi yang mendesak, maka diperbolehkan.

Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.

Allah SWT berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” dan di ayat lain disebutkan,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya.


2.      Operasi plastik yang diharamkan

Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh,
tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.

Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.

Ulama sepakat bahwa merubah anggota tubuh baik dengan operasi atau yang lain-lain dengan tujuan semata-mata untuk merubah ciptaan Allah tanpa ada penyebab yang mengharuskan demikian adalah tidak dibolehkan.

Sebagaimana dalam  firman Allah :


 dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya." Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata” [Q. S. An-nisa: 119]

Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

Operasi plastik untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.


Begitu juga dalam hadits Rasulullah:
لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن والمغيرات لخلق الله. رواه الشيخان

"Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang-orang yang meminta untuk membuatnya, dan orang-orang yang menghilangkan bulu wajah, dan orang-orang yang merenggangkan gigi agar keliahatan lebih indah, dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah" H. R. Bukhari dan Muslim.

Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:

a.       Allah berfirman

Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, 


dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah),

lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata

Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.

b.      Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra. beliau pernah berkata

Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari) 

dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya


3.      Pendapat yang membolehkan dengan syarat dan aturan tertentu. 

Pendapat ini diusung oleh jumhur ulama kontemporer.

Dalil pendapat yang merinci tergantung tujuannya:

a.       Dari hadits: Sabda Rasulullah  yang diriwayatkan oleh Usamah Bin Syuraik, yang berbunyi:

قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى ؟ قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء إلا داء واحد قالوا يا رسول الله وما هو ؟ قال الهرم. رواه الترمذي

orang Arab berkata kepada Rasulullah: apakah boleh kami berobat?
Rasulullha menjawab:
Ya, wahai hamba Allah berobatlah! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit.

Mereka berkata: penyakit apakan itu? Beliau menjawab: mati. H. R. Tarmizi.

Istisyhad dari hadits: bila operasi dilakukan untuk menghilangkan penyakit seperti luka bakar atau kecelakaan, maka itu dibolehkan, karena itu termasuk berobat.

b.      Dari qaidah fiqhiyyah:

الأمور بمقاصدها

” setiap masalah hukumnya tergantung kepada maksudnya.”

Istisyhad dari dalil: operasi plastik tergantung kepada tujuannya.

Kalau tujuannya bukan untuk merubah ciptaan Allah maka tidak dilarang.
Seperti mengobati cacat di wajah atau di bibir yang membuat dia mendapatkan masyaqqah atau kemudharatan dalam berinteraksi dengan masyarakat.


Tapi kalau tujuannya adalah merubah ciptaan Allah atau sekedar mempercantik saja bukan karena penyebab yang mengharuskan,

seperti mempercantik wajah dari rupa asli yang normal, atau memancungkan hidung, maka tidak dibolehkan.

الضرر يزال

” kemudharatan itu dihilangkan.”

Istisyhad dengan dalil:
Bila anggota tubuh yang dimiliki menyebabkan kemudharatan kepada pemiliknya, maka operasi boleh dilakukan,
karena kemudharatan itu diilangkan. Baik kemudharatan fisik atau mental yang tidak sanggub dipikul.


Para ulama sepakat utuk melarang operasi jenis ini, disebabkan

1.      Operasi ini adalah salah satu bentuk usaha untuk merubah ciptaan Allah.
Maka sebagaimana dalil yang telah kami paparkan ini sangatlah tidak sesuai dengan sifat seorang manusia.


2.      Operasi ini adalah salah satu bentuk penyamaran dan berlebih lebihan.
Hal ini juga dilarang di dalam agama.


3.      Operasi ini juga turut memberikan kemudaratan kepada manusia dimana kemudaratan itulah yang lebih banyak dirasakan.

Operasi plastik diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri dengan kesimpulan sebagai berikut:

1)      Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt

2)       Adanya unsur pemalsuan dan penipuan.

3)      Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya,
karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal,
bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.


4)   Syarat pembedahan  yang dibenarkan Islam;
memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.


5)      Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal,
tidak dari najis dan tidak berlebihan akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suami

Kesimpulan

Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah 
operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak,
atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.

Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.

Operasi plastik yang mubah adalah
yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah)
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran,seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.

Adapun operasi plastik yang diharamkan adalah yang bertujuan semata-mata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan
atau memperbaiki suatu cacat.
Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.












Sumber Referensi Tulisan ini:
konsultasi.wordpress.com/2007/.../euthanasia-menurut-hukum-islam(Diakses tanggal 10 November 2015)
http://al-atsariyyah.com/euthanasia-dalam-perspektif-islam.html (diakses tanggal 10 November 2015)
http://mytaste.wordpress.com/euthanasia/  (diakses tanggal 10 November 2015)
http://anggasmhikp1c.blogspot.com/2010/12/euthanasia.html (diakses tanggal 10 November 2015)
http://konsultasi.wordpress.com/2009/07/23/hukum-operasi-plastik-untuk-mempercantik-diri/
Zahrul Bawady M. Daud, Operasi Plastik dalam Kacamata Islam, 2009, p.3, From http://mybloglenterahati.blogspot.com

http://harianmuslim.blogspot.com/2010/08/operasi-plastik-dalam-pembahasan-fiqih.html

http://mybloglenterahati.blogspot.com/2009/08/operasi-plastik-di-dalam-kacamata-islam.html
http://merawatdansehat.blogspot.com

ZISWAF Produktif

Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF) Secara Produktif 



 1. Pengertian Zakat
 Dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.

MenurutImam Syafi'i, zakat adalah sebuah ungkapan keluarnya harta secara khusus.

Sedangkan menurut Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu kelompok yang disyaratkan dalam Al-Qur'an.

Ingkari kewajiban zakat, maka ia menjadi kafir.
Orang yang mengakui kefardu'annya tapi tidak mau memberi,
didesak dan diambil secara paksa.

Tetapi jika mereka berjumlah banyak,
maka mereka diperangi, sebagai yang telah dilakukan oleh abu bakar siddiq.

Pada praktiknya distribusi zakat dapat bersifat konsumtif dan produktif.

Zakat konsumtif dapat berupa bahan makanan pokok, sandang, dan lain-lain,

Sedangkan zakat produktif dapat berupa modal usaha.

Zakat produktif inilah yang diharapkan mendorong keluarga miskin untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan.
Selain sebagai modal usaha,
penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis
dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin.

Tetapi sekali lagi, pendataan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak.

Hukum Zakat:
 a) zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka,
tidak disyaratkan sampai umur dan berakal.

 b) zakat itu wajib pada permintaan sebagaiman wajib pada unta, sapi, kambing,dan pada tiap-tiap tumbuh-tumbuhan dan zakat itu ditunaikan pada tiap-tiap padatahun sekali.

 c) Islam telah memperhatikan soal zakat ini, waktunya kadarnya, nisabnya, orang yang wajib atasnya dan orang-orang yang berhak menerimanya.

 Persyaratan harta yang wajib dizakatkan adalah:

 1) Al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara yang batil).

 2) An-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito, mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

 3) Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 Kg gabah, emas atau perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

 4) Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

 5) Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan.
Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya.

 Zakat mempunyai beberapa makna :
 a. Zakat bermakna At-Thohuru,
yang artinya membersihkan atau mensucikan.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

 b. Zakat bermakna Al-Barakatu,
yang artinya berkah.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT,
kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

 c. Zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang.

Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya.

Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 : Artinya:

"Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
 Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipatgandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipatgandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

 d. Zakat bermakna As-Sholahu,
yang artinya beres atau keberesan.
Maksudya bahwa orang-orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah.

Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah,
misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al Qur’an.

 2. Pengertian Infaq
Menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal nisab.

Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,
baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.

Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf)

maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga,
misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.

 3. Pengertian shadaqah
 Pengertian shadaqoh sama dengan pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya,

Perbedaannya adalah Infaq hanya berkaitkan dengan meteri
Sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut juga hal yang bersifat non mareril.

Hadist riwayat imam muslim Abu Zar,
Rasulullah menyatakan bahwa

"tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar ma'aruf nahi mungkar adalah sedekah." 

Dalam hadist lain dikatakan senyum adalah shadoqoh

Shadaqah atau sedekah adalah pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya.

Lembaga sedekah sangat digalakkan oleh ajaran islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain.

Sedangkan tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja, tetapi juga berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.

Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain.
Termasuk dalam katagori shadaqah.

Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan sunah.

Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedangkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela.

Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang. Pengeluaran infak tidak ditentukan jumlah dan waktunya.

Dapat disimpulkan bahwasanya infak adalah pengeluaran secara sukarela setiap kali seorang muslim menerima rizki dari allah swt sejumlah yang dikehendaki oleh si penerima rizki tersebut.

Shadaqah dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non materi.

Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya,
beliau bersabda:

"Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". Dan shadaqah adalah ungkapan kejujuran iman seseorang.
Selain itu ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqih, menyatakan bahwa shadaqah wajib dinyatakan zakat, sedangkan shadaqah sunah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunah dinamakan shadaqah.

 4. Pengertian wakaf secara produktif
 Wakaf adalah dana yang diperoleh dari muakif atau orang yang wakaf,
kemudian dana itu digunakan untuk kebajikan masyarakat.

Pada zaman keemasan Islam dahulu, wakaf merupakan sumber keuangan penting bagi pembangunan negara.

Pada zaman keagungan Islam, sektor-sektor pendidikan, kesehatan, kebajikan, penelitian, dan sebagainya disumbangkan melalui sumber dana wakaf.
Wakaf telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, dan sistem pengairan/irigasi.

Selain itu juga digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Bahkan sejarah mencatat bahwa Khalifah Harun Al-Rashid pernah membangun jalan raya mulai dari Baghdad di Irak sampai ke Mekkah untuk memberi kemudahan kepada jemaah yang akan menunaikan ibadah haji yang dananya berasal dari harta-harta wakaf yang dikelola Negara.



 Urgensi Ziswaf Produktif

 Urgensinya adalah sebagai berikut:

 1) Zakat merupakan keharusan bukan sukarela.

 2) Prioritas pendistribusian zakat adalah dimulai dari peningkatan kapasitas diri sendiri, keluarga, kerabat, tetangga kemudian orang lain.

 3) Zakat maal pendistribusiannya harus Produktif, sedangkan zakat fitrah adalah konsumtif.

 4) Zakat diorientasikan kepada program peningkatan kapasitas diri, sehingga mustahiq setelah di bantu dapat masuk ke tahapan mandiri kemudian dapat menjadi Muzakki dan bergabung dalam komunitas insani.

 5) Infaq dapat digunakan sebagai anggaran operasional amilin atau lembaga pengelola zakat, yang pengeluarannya di ketahui oleh pengurus, pengawas dan pengawas syariah.

 6) Shodaqoh adalah dana subsider yang dapat digunakan sebagai support program-program panitia zakat atau pengelola zakat.

 7) Wakaf dapat digunakan kepada tiga segmentasi program,
yakni ; Produktifitas, pendidikan dan kesehatan. Dana wakaf tidak boleh berkurang namun boleh bertambah jumlah saldonya.

 8) Dana Zakat Maal Harus habis di distribusikan pada setiap bulannya, atau dapat diditribusikan pada bulan berikutnya. Sedangkan Zakat Fitrah harus habis tersalurkan pada setiap tanggal 1 syawal sebelum Khotib idul fitri turun dari mimbar.

Pandangan/tinjauan Hukum Islam Mengenai Ziwaf secara Produktif
 Hukum Ziswaf yang sesuai syari’ah sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 261: Artinya:

"perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui"
.

 Ulama Hanfiyah membolehkan wakaf uang,
sebagaimana kebolehan benda bergerak lainnya seperti mewakafkan buku, mushhaf,dll.

Dalam masalah ini Ulama Hanafiyah mensyaratkan nilai uang tersebut tetap (baqa’), atau tidak hilang.

Dari sinilah kalangan ulama Hanafiyah berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham sepanjang diinvestasikan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah.

Ulama yang membolehkan wakaf uang berpendapat, wakaf uang diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah),

kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Berdasarkan uraian materi yang telah diungkapkan,
maka dapat disimpulkan bahwa

Infak produktif melalui wakaf uang memiliki multiflier effect yang luar biasa untuk memberdayakan ummat, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi maupun sosial lainnya, baik bagi anak-anak tak mampu maupun bagi pengusaha kecil.

Pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan.

Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.



Referensi:
Hafidhuddin, Didin. 2004. Panduan Praktis Tentang zakat, infak, dan sedekah. Jakarta : Gema Insani Impress. Zuhdi, Masyfuk. 1993. Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta : Haji Masagung.

Kayalah Karena Kreativitas Tinggi, Bukan Karena Warisan